KANDASNYA KRIMINALISASI PERKARA PERDATA MURNI

Penulis

  • Sholahuddin Harahap Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Jalan Rangga Gading Nomor 8 Bandung 40116

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.184

Kata Kunci:

agreement, ontslag van alle rechtsvervoling, vrijspraak

Abstrak

ABSTRACT

TGHC, ETRL and PTGI (the three legal companies established under the laws of British Virgin Island) have agreed to hold an agreement set forth in notarial deeds. In practice, there were conflicts of management, ownership of shares, and breach of contract. The parties sued each other. The judiciary, in this case the High Court of British Virgin Island, finally dropped its decision. However, after receiving files from the criminal investigators, public prosecutors still filed the case to the Central Jakarta District Court. The author of this article analyzes the decision of the Central Jakarta District Court over the case. He also distinguished the court rulings between the terms of "ontslag van alle rechtsvervolging" (released from all indictments) and "vrijspraak" (freed because of no wrongdoings).

Keywords: agreement, ontslag van alle rechtsvervoling, vrijspraak

 

ABSTRAK

TGHC, ETRL dan PT GI (tiga perusahaan hukum yang diririkan berdasarkan hukum British Virgin Island) memiliki perjanjian yang tertuang dalam akta notaris. Dalam prakteknya terjadi konflik dalam manajemen, kepemilikan saham, dan pelanggaran kontrak. Dalam bidang hukum, Pengadilan Tinggi British Virgin Island pada akhirnya mengalahkan terdakwa. Terdakwa melakukan upaya hukum dengan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat dimana salah satu putusannya ialah membebaskan terdakwa lepas dari tuntutan hukum, ontslag van alle rechtsvervolging. Dalam kasus ini, penulis menganalisi putusan PN Jakarta Pusat dimana salah satu putusannya terkait "ontslag van alle rechtsvervolging" and "vrijspraak" (freed because of no wrongdoings).

Keywords: perjanjian, lepas dari tuntutan hukum, putusan bebas.

Referensi

Amin, S.M. 1975. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Pustaka Kartini.

Lamintang, P.A.F. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Sinar Baru.

Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Siregar, Bismar. 1983. Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Soerodi1broto, Soenarto. 1982. KUHP & KUHAP Dilengkapi Jurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta Pusat: Penerbit Soenarto & Associates.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Cara Mengutip

KANDASNYA KRIMINALISASI PERKARA PERDATA MURNI. (2017). Jurnal Yudisial, 4(3), 293-307. https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.184