PERGULATAN PEMAKNAAN PASAL 2 DAN 3 UUPTPK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.183Kata Kunci:
corruption, statutory provisions, indictment formulationAbstrak
ABSTRACT
Court decision No. 2060/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel, in general, has complied with the substantive and procedural rules contained in the statutory provisions. Unfortunately, the judges do not dig deeper into the legal facts revealed at trial. The judges did not seem so knowledgeable about the prosecutor's indictment, particularly regarding the notions of Articles 2 and 3 of Law on Criminal Act of Corruption Eradication and less explore and understand the values that exist in society, especially people's desire to eradicate corruption in order to provide a proportionate decision. The impact is the values of justice become less reflected in the decision. The author of this article also criticizes the formulation of prosecutor's indictment.
Keywords: corruption, statutory provisions, indictment formulation
Â
ABSTRACT
Putusan hakim Nomor 2060/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel, secara umum tunduk pada subtansi dan prosedur hukum yang tertuang dalam pasal-pasal. Namun sayang, hakim perlu lebih mendalami fakta hukum sehingga tidak hanya berdasarkan pengetahuan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa semata, khususnya pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, seharusnya hakim melakukan eksplorasi lebih mendalam seperti dalam nilai-nilai di masyarakat sebelum menuangkan dalam putusan sehingga menghasilkan putusan yang lebih proporsional sehingga lebih memperlihatkan nilai keadilan. Dalam tulisan ini, penulis juga mengkritisi formulasi dakwaan jaksa.
Kata kunci: korupsi, pasal-pasal undang-undang, formulasai dakwaaan
Referensi
Adji, Indriyanto Seno. 2009. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media.
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2007. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
------------------. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 2008. Asas, Teori, Praktik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.
Nurdjana, I.G.M. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi: Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryanto, A. Djoko. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wiyono, R. 2008. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









