IMPLIKASI SISTEMIS AKIBAT PERGESERAN TAFSIR MAKNA STATUS ANAK LUAR KAWIN

Penulis

  • Imelda Martinelli Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jl. Letjen S. Parman No. 1 Jakarta Barat 11440

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v6i3.102

Kata Kunci:

marriage, lawful child, children born out-of-wedlock

Abstrak

ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 (dikenal dengan permohonan judicial review Machica Mochtar) memberi penafsiran baru yang menggeser tafsir sempit Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Semula anak luar kawin dimaknai seperti bunyi Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Mahkamah Konstitusi mencoba meyakinkan publik bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan adalah anak yang sah menurut hukum dan memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pergeseran tafsir makna ini disadari atau tidak disadari oleh majelis hakim konstitusi telah memiliki implikasi secara sistemis ke dalam hukum positif Indonesia. Paling tidak dapat diidentifikasi ada empat area hukum yang secara langsung maupun tidak  langsung terimplikasi, yaitu hukum waris, hukum kewarganegaraan, hukum ketenagakerjaan, dan hukum pembuktian. Tulisan ini menunjukkan betapa implikasi yang kurang diperhitungkan akan menyisakan banyak permasalahan di kemudian hari.

Kata kunci: perkawinan, anak sah, anak luar kawin.


ABSTRACT
The Constitutional Court’s Decision Number 46/PUU-VIII/2010, known as the petition of judicial review of Machica Mochtar’s case, has given a new interpretation that shifts the narrow interpretation of Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage. At the outset, according to Article 5 of Civil Code, the children born out of wedlock are only recognized to have a private legal relationship with their mothers. The Constitutional Court views that children born out of wedlock as referred to Article 2 paragraph (2) of the Marriage Act are lawful children who also have a private legal relationship with their fathers, as long as it can be proven by DNA test with the help of scientific knowledge and technology. The shift of interpretation consciously or unconsciously by the constitutional judges, has had systemic  implications to positive law in Indonesia. There are at least four areas of law that are directly or indirectly implicated, the laws of inheritance, citizenship, employment, and evidence. This paper outlines such implications, when less considered will lead to many problems in the future.

Keywords: marriage, lawful child, children born out-of-wedlock.

Referensi

Faiz, Pan Mohammad. 2006. “Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran.†Akses 12 November 2013. .

Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

Gautama, Sudargo. 1995. Hukum Perdata Internasional Indonesia: Buku ke-7. Bandung: Penerbit Alumni.

Kolkman, W.D. et al. 2012. Hukum tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan di Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.

Nuruddin, Amiur & Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prins. J. 1982. Prof. Dr. J. Prins tentang Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, Satjipto. 2009a. â€Hukum Progresif: Aksi, Bukan Teks.†Dalam Satya Arinanto & Ninuk Triyanto, ed., Memahami Hukum:

dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto. 2009b. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, Satjipto. 2009c. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ramschie, Lea Devina Anggundhyta. 2011. “Proses Pengesahan Anak Luar Kawin Beda Kewarganegaraan.†Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Santosa, Ade Irfan, et al. 2013. “Penerapan Hukum Progresif dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010).†Dalam Mahrus Ali (ed.), Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Siregar, Bismar. 1992. Islam dan Hukum. Jakarta: Grafikatama Jaya.

Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Diterbitkan

2013-11-25

Cara Mengutip

IMPLIKASI SISTEMIS AKIBAT PERGESERAN TAFSIR MAKNA STATUS ANAK LUAR KAWIN. (2013). Jurnal Yudisial, 6(3), 267-283. https://doi.org/10.29123/jy.v6i3.102