PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA

Authors

  • Puguh Windrawan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Jl. Proklamasi No. 1 Babarsari, Sleman, Yogyakarta, 55281, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.95

Keywords:

state institution, state commission, Constitutional Court

Abstract

ABSTRAK
Pendapat Mahkamah Konstitusi terkait dengan keberadaan lembaga negara serta komisi negara bisa ditelaah melalui beberapa putusannya. Beberapa di antaranya adalah berkaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial, keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Putusan terhadap keberadaan tiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa ada persoalan tafsir hukum yang harus dikritisi. Dengan melihat tiga putusan terkait, Mahkamah Kontitusi menunjukkan bahwa yang bisa disebut sebagai lembaga negara adalah lembaga yang memang disebutkan secara nyata dalam UUD 1945. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus dilihat secara kritis. Konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Pada putusan pertama, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara, akan tetapi dalam putusan selanjutnya menyatakan bukan sebagai lembaga negara. Di lain sisi, Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan tugas kewenangannya juga bisa menyidangkan perkara berkaitan dengan lembaga negara. Meskipun, lembaga negara tersebut sederajat kedudukannya dengan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Kata kunci: lembaga negara, komisi negara, Mahkamah Konstitusi.


ABSTRACT
The Constitutional Court’s viewpoint regarding the respective positions of some commissions as state institutions can be explored from its decisions Number 005/PUU-IV/2006, 006/PUU-IV/2006, and 030/SKLN-IV/2006. The three decisions set forth the issues of position of three institutions, which are the Judicial Commission, the Truth and Reconciliation Commission, and the Indonesian Broadcasting  Commission. From these decisions, there seem to be a question of legal interpretation that should be criticized. In these decisions, the Constitutional Court indicates that a state institution is that has been raised in the 1945 Constitution. Besides, there is another thing to stress. The Constitutional Court’s inconsistency the ruling of the case related to the Indonesian Broadcasting Commission must be considered as well. In its original decision, the Constitutional Court regards the Indonesian Broadcasting Commission as a state institution, but in the subsequent decisions, it does not. Indeed the Constitutional Court has the authority to review cases of a state institution, even when they both (the court and the commission) have equal positions in the constitutional state structure.

Keywords: state institution, state commission, Constitutional Court.

References

“DPR: Putusan MK Soal UU Penyiaran Wajib Ditinjau Lagi.†Akses 24 Maret 2014 pukul 21:51 WIB. http://news.detik.com/read/2006/02/16/124739/540655/10/dpr-putusanmk-soal-uu-penyiaran-wajib-ditinjaulagi?nd992203605.

Akses 17 Oktober 2013 pukul 23:55 WIB. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=2&cari=Penyiaran.

Halevy, Eva Etzioni. 2011. Demokrasi dan Birokrasi; Sebuah Dilema Politik. Cetakan pertama. Yogyakarta: Totalmedia dan Matapena Institute.

Huda, Ni’matul. 2013. Hukum Tata Negara Indonesia. Cetakan ke-8. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Cetakan 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Cetakan 1. Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa.

Latif, Abdul. 2010. “Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil.†Jurnal Konstitusi. Volume 7 Nomor 1, Februari 2010. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Magnar, Kuntara et.al. “Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 22/2002.†Jurnal Konsttusi. Volume 7 Nomor 1, Februari 2010. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Marbun, S.F. 2011. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Cetakan ketiga. Yogyakarta: FH

UII Press.

Mertokusumo, Sudikno dan Mr. A. Pilto. 1993. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pompe, Sebastiaan. 2012. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi

Peradilan.

Ridwan, HR. 2011. Hukum Administrasi Negara. Cetakan 7. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Rousseau, Jean Jacques. 2007. Du Contract Sosial (Perjanjian Sosial. Cetakan pertama. Jakarta: Visimedia.

Saptaningrum, Indraswaty D., et.al. 2007. “Menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai Hak Konstitusional: Pandangan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu.†Seri Briefing Paper No. 01-Januari 2007. Cetakan pertama. Jakarta: ELSAM.

Syamsudin. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2014-03-24

How to Cite

Windrawan, P. (2014). PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA. Jurnal Yudisial, 7(1), 88–102. https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.95

Citation Check