DUALISME PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING

Authors

  • Vidya Prahassacitta Fakultas Humaniora Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara Kampus Kijang Jl. Kemanggisan Ilir III No. 45 Palmerah Jakarta 11480, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v7i2.83

Keywords:

employment agreement, foreign workers, termination of employment

Abstract

ABSTRAK
Penggunaan tenaga kerja asing di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan waktu tertentu. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam praktiknya perjanjian kerja waktu tertentu antara pengusaha dengan tenaga kerja asing sering dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Perjanjian kerja tersebut sering dibuat tidak tertulis dan tidak dalam bahasa Indonesia. Selain itu jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum ketika terjadi perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja terkait dengan status hubungan kerja dan kompensasi PHK. Memang peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara khusus mengenai perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing sehingga pelanggaran atas perjanjian kerja waktu tertentu tersebut mengakibatkan perjanjian kerja tersebut dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Hal tersebut tidaklah tepat karena seharusnya terhadap perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing berlaku lex specialis. Dalam hal ini peran hakim menjadi penting dalam melakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Faktanya Mahkamah Agung sendiri tidak satu suara atas hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 595K/PDT.SUS/2010 dan No. 29PK/PDT.SUS/2010. Hal ini menimbulkan dualisme dalam putusan-putusan Mahkamah Agung.

Kata kunci: perjanjian kerja, tenaga kerja asing, PHK.


ABSTRACT
The employment of foreign workers in the Indonesian labor market is merely set for particular positions and a certain period of time as clearly stipulated in Law Number 13 of 2003 on Labor and its implementation regulations. In practice, temporary employment agreement between the employer and the foreign workers habitually does not meet the applicable regulations. The agreements are often unwritten and not set in Indonesian Language. Additionally, it has often exceeded the period of time set out in the law. This is a real issue that has resulted in legal problem, such as industrial disputes related to termination of employment concerning on employment status and compensation layoffs. Law and legislation do not specifically regulate on this temporary employment agreement for foreign workers, thus if there happens to be violations of the agreement, it would be stated as invalid agreement. This is not applicable, since the principle of lex specialis should have been deployed in such agreement between the employer and the foreign workers. In this regard, the role of judge to conduct lawful discovery is crucial to overcome a legal vacuum that could arise. But the fact that the Supreme Court does not agree with the terms as stated in the Decision number 595K/PDT.SUS/2010 and number 29PK/PDT.SUS/2010 has led to dualism in the majority of the Supreme Court’s decisions.

Keywords: employment agreement, foreign workers, termination of employment.

References

Agusmidah, dkk. 2012. Bab-Bab tentang Hukum Perburuhan di Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.

Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika & Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.

Damanik, Sehat. 2006. Hukum Acara Perburuhan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004

Disertai Contoh Kasus. Jakarta: DSS Publisihng.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2003. Pemahaman Pasal-Pasal Utama Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003). Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Martitah. 2013. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konpress.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Salam, Moch. Faisal. 2009. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Saleh, Mohammad & Lilik Mulyadi. 2012. Seraut Wajah Peradilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya) Dilengkapi UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soebekti, R & R. Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soebekti. 2008. Aneka Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Soebekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Soeroso, R. 2010. Hukum Acara Khusus Kompilasi Ketentuan Hukum Acara dalam Undang-Undang. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Suharnoko. 2008. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Pernada Media Group.

Sutiyoso, Bambang. 2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Citra Media.

Syahrizal, Darda & Rukiyah L. 2013. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta: Dunia Cerdas.

Ugo & Pujiyo. 2012. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Downloads

Published

2014-08-08

How to Cite

Prahassacitta, V. (2014). DUALISME PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING. Jurnal Yudisial, 7(2), 117–135. https://doi.org/10.29123/jy.v7i2.83

Citation Check