INTERPRETASI ‘KURANG LENGKAP’ BERKAS PENYELIDIKAN DALAM PERKARA DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT

Authors

  • Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.71

Keywords:

case file, principles of criminal procedure law, constitutional rights, judge’s decision

Abstract

ABSTRAK

Putusan Nomor 75/PUU-XIII/2015 atas permohonan pengujian Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, memiliki aspek menarik terkait kepastian hukum dan keadilan. Pemohon menilai keberadaan istilah ‘berkas kurang lengkap’ dalam ketentuan a quo memberikan ketidakadilan karena tidak memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, penyidik, dalam hal ini Jaksa Agung justu menganggap keberadaan rumusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan yang dibutuhkan oleh pencari keadilan maupun masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian studi kasus yang mendasarkan dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan hukum primer, dibandingkan dengan bahan hukum sekunder berupa teori hukum pidana dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 75/PUU-XIII/2015 memberikan pertimbangan, bahwa pengaturan tersebut tetap konstitusional. Perbedaan pemahaman ini menunjukkan bahwa keberadaan berkas penyelidikan yang ‘kurang lengkap’  dapat dimungkinkan. Hal tersebut dianggap sebagai kondisi praktis penegakan hukum yang menekankan kehati-hatian dan persamaan di hadapan hukum.

Kata kunci: berkas perkara, asas hukum acara pidana, constitutional rights, putusan hakim.

 

ABSTRACT

Constitutional Court Decision Number 75/PUUXIII/2015 on the request for a judicial review of Article 20 paragraph (3) of Law on Human Rights Court has an interesting aspect related to the rule of law and justice. The Petitioner considered that the term ‘incomplete file’ in the quo provision raises a sense of injustice because it cannot bring legal certainty. Instead, the investigator, in this case the Attorney General considers the formulation can actually provide legal certainty as well as sense of justice needed by the justice seekers and the community. This analysis uses case study research method based on the document of Constitutional Court Decision as the primary law material compared with secondary law material in the form of criminal law theory and human rights. The results of the analysis show that the Constitutional Court Decision Number 75/PUU-XIII/2015 considers that the arrangement is still constitutional. This distinction of understanding suggests that ‘case file incomplete’ may be possible. It is regarded as the practical conditions of law enforcement that emphasize prudence and equality before the law.

Keywords: case file, principles of criminal procedure law, constitutional rights, judge’s decision.

References

Claudia, N. (2015, Juni). Pendekatan keadilan restoratif: Upaya melibatkan partisipasi korban & pelaku secara langsung dalam penyelesaian perkara pidana. Jurnal Veritas et Justitia, 1(1), 111-135.

Gunarto, M.P. (2016, Mei). “Asas-asas Hukum Acara Pidana.†Makalah Simposium & Penataran Nasional & Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi III. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.

Kharlie, A.T. (2013, Juni). Human Rights in Indonesian Constitution Amendment. Jurnal Cita Hukum, 1 (1), 151 162.

Lamintang, P.A.F. (1984). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi & ilmu pengetahuan hukum pidana. Bandung: Sinar Baru.

Maggalatung, A.S. (2014, Desember). Hubungan antara fakta, norma, moral & doktrin hukum dalam pertimbangan putusan hakim. Jurnal Cita Hukum, I1 (2), 185-192.

Marzuki, S. (2013, Desember). Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang hak asasi manusia (Kajian tiga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/ PUU-II/2004; Nomor 102/PUU-VII/2009 & Nomor 140/PUU-VII/2009). Jurnal Yudisial, 6(3), 189-206.

Said, I.M. (2012, Juni). Kajian semantik terhadap produk hukum tertulis di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 24(2), 187-375.

Sudaryanto, A. (2012, November). Tugas & peran hakim dalam melakukan penemuan hukum/ rechtvinging (i.c. Penafsiran Konstitusi sebagai metode penemuan hukum). Jurnal Konstitusi, 4(1), 7-42.

Sutatiek, S. (2013, Agustus). Akuntabilitas moral hakim dalam memeriksa, mengadili, & memutus perkara agar putusannya berkualitas. Jurnal Arena Hukum, 6(1), 1-21.

Syamsudin, M. (2014, April). Keadilan prosedural & substantif dalam putusan sengketa tanah Magersari (Kajian Putusan Nomor 74/ PDT.G/2009/PN.YK). Jurnal Yudisial, 7(1), 18-33.

Taibu, R. (2016, tanpa bulan). Ketidakpastian hukum jangka waktu penetapan status tersangka dari proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan. Jurnal Prioris, 5(2), 187-198.

Tryan P, M.S., Puterajaya, N.S., & Pujiyono. (2016). Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13,

Downloads

Published

2018-08-30

How to Cite

Christianto, H. (2018). INTERPRETASI ‘KURANG LENGKAP’ BERKAS PENYELIDIKAN DALAM PERKARA DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT. Jurnal Yudisial, 11(2), 227–241. https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.71

Citation Check