PELENTURAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Authors

  • Budi Suhariyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 Jakarta Pusat 10510, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i2.52

Keywords:

extraordinary request for review petition, public prosecutor, legal flexibility

Abstract

ABSTRAK
Secara eksplisit Pasal 263 KUHAP tidak memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan pasal
tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai kepastian hukum, namun dalam putusannya yang lain menyatakan dapat menerima peninjauan kembali dari jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai keadilan sehingga menyeimbangkan hak terpidana dengan korban/negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum. Berbeda halnya dengan Putusan Nomor 57 PK/Pid/2009, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan Pasal 263 KUHAP dapat dilenturkan apabila ada
hal yang dapat menyatakan bilamana bahwa permohonan peninjauan kembali jaksa/penuntut umum tersebut untuk melindungi suatu kepentingan umum dan kepentingan negara yang lebih besar. Atas upaya pelenturan hukum yang demikian, Mahkamah Agung pada hakikatnya telah melakukan penciptaan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan hukum yang notabene dalam konteks
tertentu mengesampingkan kepastian hukum.

Kata kunci: peninjauan kembali, jaksa penuntut umum, pelenturan hukum.

 

ABSTRACT
It is expressly stated on Article 263 of Criminal Procedure Law that a public prosecutor is not entitled to file an Extraordinary Request for Review Petition. Referring to the article, the Supreme Court in its judgment approves that a public prosecutor shall not be legalized to file an Extraordinary Request for Review Petition petition by basing on the outset of legal certainty; however in other
judgments, the Supreme Court may accept the request so long as justice serves as the basis to keep the right of the convict with the victim/state represented by public prosecutor in balance. Contrasting with the Court Decision Number 57/PK/Pid/2009, the Supreme Court views that the stipulation in Article 263 of Criminal Procedure Law may be flexible in a certain condition where the Extraordinary Request for Review Petition is filed for the sake of the public and the state urgency. Accordingly, such flexible law implies that the Supreme Court is eventually considered to have taken legal measure that law is oriented to the principle of merit, which incidentally in certain contexts should override legal certainty.

Keywords: extraordinary request for review petition, public prosecutor, legal flexibility.

References

Ansyahrul. (2011). Pemuliaan peradilan: Dari dimensi integritas hakim, pengawasan & hukum acara. Jakarta: Mahkamah Agung.

Chazawi, A. (2010). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana: Penegakan hukum dalam penyimpangan praktik & peradilan sesat. Jakarta: Sinar Grafika.

Effendi, T. (2014). Dasar-dasar hukum acara pidana: Perkembangan & pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press.

Effendy, M. (2012). Diskresi, penemuan hukum, korporasi & tax amnesty dalam penegakan hukum. Jakarta: Referensi.

Fachmi. (2011). Kepastian hukum mengenai putusan batal demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2011). KUHP & KUHAP. Cetakan Ketujuh Belas. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi & peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Idris et.al. (Ed). 2012. Penemuan hukum nasional & internasional (dalam rangka purna bakti Prof.Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H.). Bandung: Fikahati Aneska.

Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kuffal, H. M. A. (2002). Penerapan KUHAP dalam praktik hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2010). Pembahasan KUHAP: Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana & yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Renggong, R. (2014). Hukum acara pidana: Memahami perlindungan HAM dalam proses penahanan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Simanjuntak, N. (2012). Acara pidana Indonesia dalam sirkus hukum. Cetakan Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sofyan, A., & Asis, A. (2014). Hukum acara pidana: Suatu pengantar. Jakarta: Kencana.

Suhariyanto, B. (2012). Peninjauan kembali putusan pidana oleh jaksa penuntut umum. Laporan Penelitian. Jakarta: Mahkamah Agung.

Sutiyoso, B. (2012). Metode penemuan hukum: Upaya mewujudkan hukum yang pasti & berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Syamsudin, M. (2012). Konstruksi baru budaya hukum hakim berbasis hukum progresif. Jakarta: Kencana.

Witanto, D., & Kutawaringin, A. P. N. (2013). Diskresi hakim: Sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara-perkara pidana. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2015-08-21

How to Cite

Suhariyanto, B. (2015). PELENTURAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM. Jurnal Yudisial, 8(2), 191–207. https://doi.org/10.29123/jy.v8i2.52

Citation Check