PENGGUNAAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI

Penulis

  • Riki Yuniagara Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Washiliyah Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.411

Kata Kunci:

Constitutional Court decision, extraordinary appeal, Supreme Court circular letter

Abstrak

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah mengubah ketentuan mengenai peninjauan kembali, sehingga sekarang upaya hukum itu dapat dilakukan berkali-kali. Namun Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Pertimbangan hakim berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Permasalahannya adalah apakah sudah tepat penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016, sehingga menolak permohonan peninjauan kembali yang kedua kali adalah tidak tepat, mengingat dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 bukanlah produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Surat edaran itu tidak memilik daya ikat, namun hanya sebatas peraturan kebijakan yang pembentukannya berdasarkan asas freies ermessen, yang secara konsep pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali.

Kata kunci: putusan Mahkamah Konstitusi; peninjauan kembali; surat edaran Mahkamah Agung.

 

ABSTRACT 

The Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has changed the provision regarding extraordinary appeal, so that now the legal remedies can be carried out many times. However, Decision Number 144 PK/Pid. Sus/2016 rejected the request for a second review. The judge’s consideration rests on the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014, which limits the application for a review of only one time. The question sees if it is appropriate to use the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 to be considered by the panel of judges in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, thus rejecting the request for a second review. This study uses a normative juridical research method. The results of the study demonstrate that the use of the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2014 which was used as the basis for the judge’s consideration in the Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016, so rejecting the request for a second review is inappropriate, considering the legal considerations used by the judge in Decision Number 144 PK/Pid.Sus/2016 is not a product of statutory regulations, as stipulated in Articles 7 and 8 of Law Number 12 of 2011. The circular does not have binding power, but only limited to policy regulations which its formation is based on the principle of freies ermessen, which conceptually its formation may not con ict with the Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 which allows submission of reconsiderations more than once.

Keywords: Constitutional Court decision; extraordinary appeal; Supreme Court circular letter. 

 

Biografi Penulis

  • Riki Yuniagara, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Washiliyah Banda Aceh
    Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Washiliyah Banda Aceh

Referensi

Buku

Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Cetakan 5. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-pokok hukum tata negara pasca reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

____________. (2010). Hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar. (2015). Problematika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto. (1992). Perbuatan pemerintah menurut hukum publik & hukum perdata. Jakarta: Universitas Indonesia.

Isra, S., et al. (2010). Perkembangan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari berpikir hukum tekstual ke hukum progresif). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Latif, A., et al. (2009). Buku ajar hukum acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Total Media.

Manan B., & Magnar K. (1997). Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Ramiyanto. (2018). Upaya-upaya hukum perkara pidana di dalam hukum positif & perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sahman & Susanto. (2004). Teori hukum mengingat, mengumpulkan & membuka kembali. Bandung: Radhika Adhitama.

Siahaan, M. (2012). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Arafat. (2017, Juli). Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Tanjungpura Law Journal,1 (2), 114-134.

Aristoni. (2014, Agustus). Tindakan hukum diskresi dalam konsep welfare state perspektif hukum administrasi negara & hukum Islam. Jurnal Penelitian, 8(2), 221-246.

Chakim, M. L. (2015, Juni). Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 328-352.

Fajarwati, M. (2017, Juni). Validitas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 145-162.

Gumbira, S. W. (2016, Maret). Problematika peninjauan kembali dalam sistem peradilan pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi & pasca SEMA RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu analisa yuridis & asas-asas dalam hukum peradilan pidana). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(1), 106-119.

Harsanto, A., Jubair & Sulbadana. (2017, Maret). Upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi. e Jurnal Katalogis, 5(3), 1-11.

Indarsih, Y. (2017, April). Dampak Sema Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum,8(1), 1-12.

Muhlizi, A. F. (2015, Agustus). Peninjauan kembali dalam perkara pidana yang berkeadilan & berkepastian hukum. Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.

Nalle, V. I. W. (2013, April). Kewenangan yudikatif dalam pengujian peraturan kebijakan. Jurnal Yudisial,6(1), 33-47.

Peremana, I. M. W. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tinjauan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum,1(2), 99-105.

Pradana, M. J., Nur, S., & Erwin. (2020). Tinjauan yuridis peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum. PAMPAS: Journal of Criminal, 1(2), 140-151.

Suhariyanto, B. (2015, Juli). Aspek hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali dalam perkara pidana (Perspektif penegakan keadilan, kepastian & kemanfaatan hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 335-350.

Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017, Juni). Permohonan upaya hukum peninjauan kembali kedua kali berbasis keadilan & kepastian hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 29(2), 189-204.

Yuniagara, R., Purnama, E., & Sjafei, M. S. (2017, April). Kekuatan hukum mengikat SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum,19(1), 117-136.

Diterbitkan

2021-01-11

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENGGUNAAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DALAM PENOLAKAN PENINJAUAN KEMBALI. (2021). Jurnal Yudisial, 13(2), 187-206. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.411