EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK

Authors

  • Jaja Ahmad Jayus Fakultas Hukum Universitas Pasundan Jl. Lengkong Besar No. 68 Bandung 40261, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.384

Keywords:

customary law, verdict/decision, patrilineal, tungkot

Abstract

ABSTRAK

Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis dari pergaulan dan tata perilaku dalam masyarakat itu sendiri. Hukum adat menjadi rujukan dan sekaligus salah satu terobosan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg, dan Putusan Tingkat Banding Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn pada Pengadilan Tinggi Medan. Ada dua hal mengapa dua putusan tersebut menarik dilakukan kajian lebih mendalam. Pertama, pewarisan dengan pola parental, di mana kedua belah pihak baik laki-laki dan perempuan memiliki hak waris sama, padahal pewarisan adat Batak mengedepankan pola patrilineal. Kedua, pengakuan adanya perkawinan adat Batak yang bernama "tungkot" dan "imbang," di mana anak-anak yang lahir memiliki hak pewarisan dari harta orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam kajian ini, baik dalam Putusan Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Tinggi Medan, mengedepankan keberadaan hukum adat setempat, dalam hal ini adat Batak. Putusan ini tentu saja perlu diapresiasi di tengah perkembangan teknologi dan zaman yang sangat kuat. Meski putusan ini tidak melegitimasi pewarisan patrilineal, namun memberikan teroboson dengan memberikan hak waris yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Kata kunci: hukum adat, putusan, patrilineal, tungkot.

 

ABSTRACT

Law divided into various configurations, such as positive law and customary law. Customary law that was born from the community habits that became benchmarks is unwritten from the sociality and the behavior system in the community itself. Customary law becomes a reference and at the same time is one of the breakthroughs for judges in examining, adjudicating, and deciding cases such as the Balige District Court Decision Number 1/PDT.G/2015/PN.Blg, and Decision on Appeal Level Number 439/PDT/2015/PT-Mdn at the Medan High Court. There are two reasons why these two decisions are interesting to analyze. First, inheritance with a parental pattern, where both parties the men and the women have the same inheritance rights even though the inheritance of the Batak people was prioritizes the patrilineal patterns. Second, the recognition of traditional Batak marriages named "tungkot" and "imbang," where the child that was born has the inheritance rights from the parents' property. This research uses normative juridical research methods. The conclusions in this analyzing, both in the Balige District Court Decision and the Medan High Court was prioritizing the existence of local customary law, in this case, the Batak custom. This decision certainly needs to be appreciated amid technological developments and very strong times although this ruling does not legitimize patrilineal inheritance, it provides a breakthrough by giving equal inheritance rights to a man and a woman.

Keywords: customary law, verdict/decision, patrilineal, tungkot.

References

Agustine, O.V. (2018, September). Keberlakuan yurisprudensi pada kewenangan pengujian undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642-665.

Alting, H. (2010). Dinamika hukum dalam pengakuan & perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah: Masa lalu, kini & masa mendatang. Cetakan I. Yogyakarta: LaksBang Pressindo Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Penerbitan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.

Ardi, M.F. (2015). Penemuan hukum oleh hakim melalui kias. Disertasi. Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Doktor dalam bidang Syari'ah Hukum Islam pada Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Departemen Pendidikan Nasional [Depdiknas]. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Elpina. (2015, Desember). Kedudukan perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba. Jurnal Hukum Keadilan, 3(2), 1-12.

Garner, B.A. (2004). Black law dictionary. Chicago: A Thomson Business.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Cetakan II. Bandung: CV Mandar Maju.

Kartini. (2015, Januari). Pemberdayaan yurisprudensi sebagai sumber hukum Islam (Analisis fungsional dalam rangka optimalisasi kinerja hakim agama). Jurnal Al-'Adl, 8(1).

Koentjaraningrat. (2001). Pengantar antropolologi. Cetakan Kedua. Jakarta: PT Rieka Cipta.

Komari. (2015, Agustus). Eksistensi hukum waris di Indonesia: Antara adat & syariat. Jurnal Asy-Syari'ah, 17(2), 157-172.

Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny. Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 197-208.

Muwahid. (2017, Juni). Metode penemuan hukum (Rechtsvinding) oleh hakim dalam upaya mewujudkan hukum yang responsive. AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 224-248.

Nainggolan, S.R. (2011). Eksistensi adat budaya Batak Dalihan Na Tolu pada masyarakat Batak (Studi kasus masyarakat Batak perantauan di Kabupaten Brebes). Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Nalle, V.I.W. (2018, Oktober). Pembaharuan hukum waris adat dalam putusan pengadilan. Mimbar Hukum, 30(3), 437-447.

Nasution, D., Amsia, T., & Maskun. (2015). Sistem pewarisan pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah), 3(1), 1-12.

Rasyid, L.M. (2017, Mei). Pengakuan terhadap hukum adat dalam kajian putusan kasus tanah hibah adat di Pengadilan Sigli. Riau Law Journal, 1(1), 61-72.

Setiady, T. (2008). Intisari hukum adat Indonesia dalam kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Sibarani, P.Z. (2015). Diskriminasi pembagian harta warisan pada wanita Batak Toba. Diakses dari https://www.kompasiana.com/paltyzan/566fc8863793737e07df433f/diskriminasi-pembagian-hartawarisan-pada-wanita-batak-toba-selamat-hari-ham-ke-67?page=all

Simbolon, E.E., Aprilianti & Rusmawati, D.E. (2017). Peranan dalihan na tolu dalam hukum perkawinan adat Batak Toba. Pactum Law Journal, 1(1), 42-51.

Sinaga, B. (2009, April). Model pembelajaran bermuatan soft skills dengan pola interaksi sosial dalihan na tolu. Jurnal Generasi Kampus, 2(1), 1-20.

_________. (2014). Inovasi model pembelajaran berbasis budaya Batak. Jurnal Generasi Kampus, 7(2), 187-208.

Sitanggang, M.P. (2019, Januari-Juni). Perkawinan dengan pariban pada suku Batak Toba di kota Jambi. JOM FISIP, 6(1), 1-14.

Soekanto & Soekanto, S. (1972). Pokok-pokok hukum adat. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (2011, Februari). Hukum adat Indonesia. Cetakan II. Jakarta: Rajawali Press.

Soemadiningrat, O.S. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer. Cetakan Pertama. Bandung: Alumni.

Soepomo. (2013). Bab-bab tentang hukum adat. Cetakan ke-18. Jakarta: Balai Pustaka.

Susylawati, E. (2009, Juni). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal al-Ihkam, IV(1), 125-140.

Wignjodipuro, S. (1973). Pengantar & asas-asas hukum adat. Bandung: Alumni.

Wiranata, I.G.A.B. (2005). Hukum adat Indonesia perkembangannya dari masa ke masa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2019-09-24

How to Cite

Jayus, J. A. (2019). EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK. Jurnal Yudisial, 12(2), 235–253. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.384

Citation Check