PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA SEBAGAI NOVUM DALAM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA

Authors

  • ALI MARWAN HSB Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.327

Keywords:

case review, criminal, civil, novum

Abstract

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur bahwa untuk penyelesaian sengketa atau pelanggaran merek dapat ditempuh melalui dua alternatif penyelesaian, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga (secara perdata) dan diadukan kepada penyidik untuk diselesaikan secara pidana. Kedua penyelesaian inilah yang ditempuh sekaligus oleh GG melawan GB. Kasus ini kemudian sampai pada upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Dalam peninjauan kembali perkara perdata, pihak GG mengajukan putusan peninjauan kembali perkara pidana sebagai novum. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan permasalahan dalam tulisan ini adalah: apakah putusan peninjauan kembali perkara pidana dapat dijadikan novum dalam peninjauan kembali perkara perdata? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dikaji dari alasan pengajuan peninjauan kembali yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, suatu putusan pengadilan dapat dijadikan alasan dalam permohonan peninjauan kembali, apabila ada pertentangan antara putusan yang satu dengan yang lain. Pertentangan itu harus antara putusan oleh peradilan yang sama atau sama tingkatan. Pengajuan putusan peninjauan kembali perkara pidana menjadi novum dalam peninjauan kembali perkara perdata atau sebaliknya, tidak dapat dibenarkan.

Kata kunci: peninjauan kembali, pidana, perdata, novum.

 

ABSTRACT

Law Number 15 of 2001 concerning Trademark stipulates that resolution of disputes or violations of brands can be taken through two alternative ways, namely filing a lawsuit to the Commercial Court (civil) and secondly filing a complaint with the investigator for a criminal settlement. These two solutions were taken at the same time by both parties, GG against GB. This case was then up to the extraordinary request for review. In the review of civil cases, GG filed a decision on a criminal case review as novum. Based on this, the problems outlined in this analysis is whether the decision of a criminal case review can be made novum in reviewing a civil case. The method used is a normative juridical research method or literature research method. As stipulated in Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court, pertaining to the reasoning of filing an extraordinary request for case review, the research result shows that a court decision can be used as an excuse to file a case review, provided that there is conflict between one decision and another. Filing a criminal case review decision as novum in civil case review or vice versa cannot be justified.

Keywords: case review, criminal, civil, novum.

References

Arto, A.M. (2018). Upaya hukum kasasi & peninjauan kembali perkara perdata agama, ekonomi syariah, & jinayah. Depok: Kencana.

Casavera. (2009). 15 kasus sengketa merek di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Chazawi, A. (2011). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana; Penegakan hukum dalam penyimpangan praktik & peradilan sesat. Jakarta: Sinar Grafika.

Dianggoro, W. (1997). Pembaharuan Undang-Undang Merek & dampaknya bagi dunia bisnis. Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2003). Hak milik intelektual sejarah, teori, & prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gautama, S. (1987). Hukum merek Indonesia. Bandung: Alumni.

Harahap, M.Y. (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan kasasi & peninjauan kembali perkara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyani, I. (2010). Prosedur mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Mardianto, A. (2010, Januari). Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan gugatan pihak ketiga. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 43-50.

Marzuki, P.M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Maulana, I.B. (1999). Perlindungan merek terkenal di Indonesia dari masa ke masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A.K. (1986). Hukum acara perdata Indonesia. Bandung: Alumni.

News.detik.com. (2016). Gudang Garam vs Gudang Baru bukan menjiplak tapi Ali tetap dipenjara. Diakses dari https://news.detik.com/ berita/3254190/gudang-garam-vs-gudang-barubukan-menjiplak-tapi-ali-tetap-dipenjara.

Ramli, A.M. (2004). Cyber Law & HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Saidin, O.K. (2006). Aspek hukum kekayaan intelektual (Intellectual property rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sembiring, S. (2002). Prosedur & tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta paten & merek. Bandung: Yrama Widya.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif; Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulistiyono, A. (2004). Mekanisme penyelesaian sengketa hak atas kekayaan intelektual. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Susanto, A.B., & Wijanarko, H. (2004). Power branding; Membangun merek unggul & organisasi pendukungnya. Jakarta: Mizan Publika.

Sutantio, R.W., & Winata, I.U. (1983). Hukum acara perdata dalam teori & praktek. Bandung: Alumni.

Sutjipto, M.N.P. (1984). Pengertian pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Tjiptono, F. (2005). Brand management & strategy. Yogyakarta: Andi.

Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual, perlindungan & dimensi hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

WIPO. (2008). Membuat sebuah merek; Pengantar merek untuk usaha kecil & menengah. Jakarta: WIPO.

Downloads

Published

2019-05-31

How to Cite

HSB, A. M. (2019). PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA SEBAGAI NOVUM DALAM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA. Jurnal Yudisial, 12(1), 105–120. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.327

Citation Check