PENAFSIRAN HUKUM YANG MEMBENTUK KEADILAN LEGAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Iskandar Muda Fakultas Hukum Universitas Malahayati Jl. Pramuka No. 27 Kemiling, Bandar Lampung 35153, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.30

Keywords:

legal justice (justitia legalis), Islamic banking dispute settlement, legally binding

Abstract

ABSTRAK
UU Perbankan Syariah merupakan aturan khusus tentang perbankan yang berprinsip syariah karena aturan hukum konvensional perbankan yang sudah ada belum mengatur secara khusus terkait perbankan syariah. Namun ada pihak yang melakukan uji konstitusionalitas berdasarkan Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Perbankan Syariah. Salah satu yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah adanya Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah, sebagaimana diketahui dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut dimungkinkannya penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui proses peradilan umum. Pada akhirnya dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada tanggal 29 Agustus 2013 menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusionalitas) dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penafsiran hukum yang digunakan oleh MK dalam Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 akhirnya membentuk keadilan legal (iustitia legalis) yang menghasilkan penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama. Tulisan ini akan mencari untuk mengetahui metode penafsiran hukum apa yang digunakan dalam Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 yang menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan telah membentuk keadilan legal dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Kata kunci: keadilan legal, penyelesaian sengketa perbankan syariah, kekuatan hukum mengikat.

 

ABSTRACT
Islamic Banking Law regulates specifically on finance and banking with respect to the principles of Islamic Banking, for the reason that the applicable conventional banking law has not thoroughly set rules on Islamic Banking. On the other hand, there is a filing of a constitutional review for Decision Number 93/PUU-X/2012 to the Constitutional Court concerning Islamic Banking Law. One of the issues disputed by the Applicant is the Article 55 paragraph (2) of the Islamic Banking Law, specifically in the elucidation stating that any dispute on Islamic Banking is possible to be resolved in the courts of general jurisdiction. At last on 29 August 2013, the case was openly heard at Plenary Session at the Constitutional Court, to issue that the elucidation of Article 55 paragraph (2) of the Islamic Banking Law contradicts the 1945 Constitution (unconstitutionality) and has no binding legal force. Legal interpretation used in the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 as a final point establishes legal justice (justitia legalis) which stipulates that the Islamic Banking dispute settlement must be decided in the religious court This analysis is discussing what legal interpretation methods used in Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 stating the elucidation of Article 55 paragraph (2) of the Islamic Banking Law is contrary to the 1945 Constitution, and not legally binding, thus
establishing legal justice in Islamic Banking dispute settlement.

Keywords: legal justice (justitia legalis), Islamic banking dispute settlement, legally binding.

References

Aksell, M.K. (2015). Makna keadilan dan macam-macam keadilan beserta contohnya. Diakses dari http://aksell17.blogspot.co.id/2015/09/makna-keadilan-dan-macam-macamkeadilan_13.html.

Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, P.M., & Djatmiati, T.S. (2009). Argumentasi hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Huijbers, T. (2010). Filsafat hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Mertokusumo, S. (1991). Mengenal hukum. Yogyakarta: Liberti.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mundiri, H. (2011). Logika. Jakarta: Rajawali Pers.

Safa’at, M.A. et al. (2010). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Sarwono, J. (2006). Metode penelitian: Kuantitatif dan kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Shidarta. (2016). Heuristika dan hermeneutika: Penalaran hukum pidana, Demi keadilan: antologi hukum pidana dan sistem peradilan pidana: enam dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo, Rizal, J., & Suhariyono, AR. (Ed.). 1-21. Jakarta: Kemang Studio Aksara.

Soeroso, F.L. (2014, Maret). Aspek keadilan dalam sifat final putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1), 64-84.

Tim PUSAKO FH Hukum Universitas Andalas. (2010). Perkembangan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari berpikir tekstual ke hukum progresif). Hasil Penelitian. Kerjasama Sekjen MKRI dan Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Downloads

Published

2016-03-21

How to Cite

Muda, I. (2016). PENAFSIRAN HUKUM YANG MEMBENTUK KEADILAN LEGAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Yudisial, 9(1), 37–50. https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.30

Citation Check