KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

Authors

  • Dian Khoreanita Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.268

Keywords:

international treaties, ratification, authority, judicial review

Abstract

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations digugat oleh masyarakat, karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/ PUU-IX/2011 terdapat dissenting opinion dari dua hakim, yang menyebutkan hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam tulisan ini adalah materi muatan undang-undang ratifikasi berbeda dengan undang-undang biasanya. Tidak ada kejelasan mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, sehingga memengaruhi ketatanegaraan Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa undang-undang ratifikasi. Pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi memiliki potensi pembatalan undang-undang ratifikasi, namun tidak serta merta mengakibatkan pembatalan perjanjian. Menurut Konvensi Wina 1969 tidak diperkenankan pembatalan sepihak, kemungkinan yang dapat dilakukan adalah menarik diri dari perjanjian.

Kata kunci: perjanjian internasional; ratifikasi; kewenangan; judicial review.

 

ABSTRACT

A number of communities have sued a judicial review of Law Number 38 of 2008 concerning Ratification of the Charter of the Association of Southeast Asian Nations, because it was against the constitution. In the Constitutional Court Decision Number 33/PUU-IX/2011 there are two dissenting opinions, which state that the object of the review is beyond the authority of the Constitutional Court. This research used a normative juridical method. The results that obtained in this article are the law of ratification content is different from the laws in general. There is no explanation regarding the position of international treaties in Indonesian national legal system, so it will affect the whole state administration. Therefore, the author agrees with the idea that Constitutional Court does not have the authority to examine such laws. Judicial reviews of the ratification by the Constitutional Court potentially annul that law, but not immediately revoke the international agreement. According to the 1969 Vienna Convention, a country not allowed to cancel any international agreement unilaterally. One possibility is that a country can withdraw from the agreement.

Keywords: international treaties; ratification; authority; judicial review.

Author Biography

Dian Khoreanita Pratiwi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran†Jakarta

References

Buku

Agusman, D. D. (2010). Hukum perjanjian internasional kajian teori & praktek. Bandung: Refika Aditama.

Asshiddiqie, J. (2006). Perihal undang-undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Harjono. (1999). Politik hukum perjanjian internasional. Surabaya: Bina Ilmu.

Mauna, B. (2005). Hukum internasional. Bandung: Alumni.

Parthiana, I. W. (2005). Hukum perjanjian internasional II. Bandung: Mandar Maju.

Pratomo, E. (2016). Hukum perjanjian internasional. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rudy, T. M. (2011). Administrasi & organisasi internasional. Bandung: Refika Aditama.

Sefriani. (2010). Hukum internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Starke, J. G. (2010). Pengantar hukum internasional 1. Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryokusumo, S. (2008). Hukum perjanjian internasional. Jakarta: Tatanusa.

Syahuri, T. (2014). Pengkajian konstitusi tentang problematika pengujian peraturan perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jurnal

Darmadi, N. S. (2015, Mei-Agustus). Kedudukan & wewenang Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, II(2), 258-269.

Dewanto, W. A. (2012, Januari-April). Memahami arti Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia. Opinio Juris, 04, 18-32.

Nurhidayatuloh. (2012, Maret). Dilema pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 113-134.

Purwanto, H. (2009, Februari). Keberadaan asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional. Jurnal Mimbar Hukum, 21, 155-170.

Songko, G.E. (2016, April). Kekuatan mengingat perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969. Lex Privatum, IV(4), 46-54.

Sumber lainnya

Treaty Room. (2019). Data perjanjian internasional. Diakses dari https://treaty.kemlu.go.id/.

Downloads

Additional Files

Published

2020-09-07

How to Cite

Pratiwi, D. K. (2020). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL. Jurnal Yudisial, 13(1), 1–19. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.268

Citation Check