MEMBIDIK PENALARAN HAKIM DI BALIK SKOR "KOSONG-KOSONG" DALAM KASUS PRITA MULYASARI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.181Keywords:
legal reasoning, tort, malpractice, ethicsAbstract
ABSTRACT
The case of Prita Mulyasari versus Omni International Hospital et al. is one of attractive legal problems happened in the last three years. In the context of private legal action, the Supreme Court had declared Prita was not guilty to spread her email because expressing somebody's feeling through personal and restricted communication media is not considered unlawful. On the other hand, any claim of malpractice should be proved by the claimant. According to the court's ruling, Prita failed to establish the evidences in order to support her statement. The court also relied on the assessment of malpractice to the Indonesian Medical Doctor Ethics Board. Such ways of thinking are the focuses of analysis in this article. The author believes there are some fallacies of legal reasoning occurred in this court decisio
Keywords: legal reasoning, tort, malpractice, ethics
Â
ABSTRAK
Kasus Prita Mulyasari melawan Omni International Hospital dkk adalah sebuah perkara hukum yang menarik perhatian publik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam kasus perdata,MA menyatakan Prita tidak bersalah menyebarluaskan surat elektroniknya karena perbuatan mengungkapkan persaan seseorang melalui media komunikasi pribadi dan terbatas bukanlah perbuatan melawan hukum. Pada sisi lain, gugatan malpraktik yang diajukan Prita haruslah dibuktikan oleh si penggugat. Menurut majelis hakim kasasi, Prita gagal membuktikan gugatannya itu. Pengadilan juga mengandlkan penilaian malpraktik ini pada Majelis Kehormatan Dokter Indonesia. Artikel ini memfokuskan perhatiannya pada cara hakim bernalar atas kasus ini. Penulis menemukan sejumlah kesesatan penalaran dalam putusan ini.Â
kata kunci: penalaran hukum, perbuatan melawan hukum, malpraktik, etika.Â
References
Abelson, Raziel & Marie-Louise Friquegnon. Eds. 1975. Ethics for Modern Life. New York: St. Martin'S Press.
Grassian, Victor. 1981. Moral Reasoning: Ethical Theory and Some Contemporary Moral Problems. New Jersey: Prentice-Hall.
Henket, M. 2003. Teori Argumentasi dan Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Penerbitan tidak berkala No. 6 Laboratorium Hukum FH Unpar.
Pannett, A.J. 1992. Law of Torts. London: Pitman Publishing.
Setiawan, Rachmat. 1991. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.