PENERAPAN HUKUM KARTEL KASUS FREIGHT CONTAINER DALAM RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v19i1.783

Kata Kunci:

kartel, ratio decidendi, persaingan usaha

Abstrak

Kartel merupakan salah satu bentuk praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilarang karena memungkinkan pelaku usaha mengendalikan harga, distribusi barang, atau kondisi pasar melalui kesepakatan antar pesaing. Praktik tersebut berpotensi menghilangkan mekanisme persaingan yang sehat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen. Di Indonesia, larangan terhadap praktik kartel diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sebagai upaya mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat kartel dalam perjanjian persaingan usaha di Indonesia serta mengkaji relevansi penerapan hukum kartel dalam ratio decidendi Putusan Nomor 1114 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 belum sepenuhnya mampu mencegah praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa ratio decidendi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Mahkamah Agung telah diterapkan secara selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keselarasan tersebut didasarkan pada ditemukannya price signaling sebagai bentuk koordinasi antar pelaku usaha yang menjadi dasar penerapan pendekatan per se illegal dalam penyelesaian perkara. Temuan tersebut menegaskan pentingnya penerapan hukum persaingan usaha yang konsisten untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik kartel di Indonesia.

Biografi Penulis

Referensi

Agustina, E. S., Ariani, R. S., & Hasnadewi, N. (2023). Analisis upaya penegakan hukum terhadap tindakan kemitraan dalam perspektif persaingan usaha tidak sehat. Journal of Studia Legalia, 4(1), 13-20. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.61.

Akbar, F., Marjo, M., & Aidi, Z. (2022). Analisis yuridis terhadap penerapan bukti tidak langsung dalam pembuktian kasus kartel (Studi Kasus Putusan Kppu Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018). Diponegoro Law Journal, 11(1).

Alfalmy, J. M. H., Yuniarti, S. E., & Fachrezzi, F. T. A. (2023). Efektivitas program kepatuhan persaingan usaha dalam mencegah praktik monopoli usaha (Studi kasus dugaan kartel minyak goreng masa covid-19). Journal of Studia Legalia, 4(1), 31-42. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.63.

Anggraini, A. M. T. (2013). Penggunaan bukti ekonomi dalam kartel berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Prioris, 3(3), 1-25.

Astuti, N. A. P. M., & Wiryawan, I. W. (2015). Pendekatan per se illegal dalam perjanjian penetapan harga (Price fixing) terkait kasus PT Excelcomindo Pratama, Tbk. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3(2), 1-5.

Fuady, M. (2006). Teori hukum pembuktian (Pidana dan perdata). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (1985). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M. Y. (1997). Beberapa tinjauan tentang permasalahan hukum. Buku ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti.

____________. (2013). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanto, H., & Wirawan, G. Y. (2021). Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019). Dialogia Iuridica, 12(2), 50-68. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3121.

Hermansyah. (2008). Pokok-pokok hukum persaingan usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Irwanti, K., Rochaeti, N., & Pujiyono. (2016). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan (Putusan Nomor 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-21.

Jemarut, W. (2020). Pendekatan rule of reason dan per se illegal dalam perkara persaingan usaha. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 377-384. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688.

Kasimin. (2020). Analisis hukum terhadap hak-hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia. Tesis. Jakarta: UPN Veteran Jakarta. https://repository.upnvj.ac.id/10803/.

Khalid, A. (2014). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11), 9-36.

Kiptiyah, S. (2008). Bagaimana mengatur kartel di negeri sakura: Sebuah pengetahuan. Kompetisi, 11, 18-19.

Margono, S. (2009). Hukum anti monopoli. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Meyliana, D. (2013). Hukum persaingan usaha: Studi konsep pembuktian terhadap perjanjian penetapan harga dalam persaingan usaha. Malang: Setara Press.

Muhtarom, M. (2014). Asas-asas hukum perjanjian: Suatu landasan dalam pembuatan kontrak. Jurnal Suhuf, 26(1), 48-56.

Munawir, Z. (2020). Asas legalitas dalam kepastian hukum terhadap praktek kartel usaha breeding farm (Studi Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2002). Doktrina: Journal of Law, 3(1), 22-36.

Nugroho, S. A. (2014). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341-362.

Prayoga, A. D. (1999). Persaingan usaha dan hukum yang mengaturnya di Indonesia. Jakarta: ELIPS.

Prinst, D. (2008). Hukum acara pidana dalam praktik. Jakarta: Djambatan.

Pudjosewojo, K. (1976). Pedoman pelajaran tata hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Puspa, Y. P. (1977). Kamus hukum. Semarang: Aneka Ilmu.

Qindy, F. H. A. (2018). Kajian hukum terhadap kasus kartel minyak goreng di Indonesia (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 39-52. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1755.

Rizal S, M., Bakhtiar, B., & Gani, A. W. (2022). Analisis yuridis ratio decidendi putusan terhadap penegakan hukum tindak pidana perbankan terkait perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN Mks). Supremai: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 17(1), 139-146.

Sianturi, T. A., & Hutabarat, S. M. D. (2020). Perjanjian penetapan harga dalam industri jasa uang tambang kontainer (Freight container): Studi Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018. Krtha Bhayangkara, 14(2), 184-205. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.196.

Silalahi, U., Prananingtyas, P., Anggraini, A. M. T., Purba, M. H. Y., Jusmadi, R., Maarif, S., Surjadi., Robert., Mardanugraha, E., Setianingrum, R. B., Rumokoy, P. O., Kasali, R., Sukarmi., Sirait, N. N., Hawin, M., Kagramanto, B. L., Kurnia, T., Setiawan, M., & Reza, M. (2025). Hukum persaingan usaha: Buku teks. Edisi Ketiga. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Simbolon, A. (2013). Pendekatan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menentukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 186-206. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art2.

Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

_________. (2014). Aneka perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetbook) dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Balai Pustaka.

Syahmin, A. K. (2007). Hukum dagang internasional dalam kerangka studi analitis. Jakarta: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).

Usman, R. (2013). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wafiya, W. (2014). Politik hukum pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 657-680. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no4.323.

Wicaksana, D. A., Yusup, D. K., Jebabun, A., Abiyoso, Y., Warneri, M. R., Trisia, S., Amelia, R., Collins, J. S., Tarigan, M. I., Susurie, R. W., Hamnach, B., Wulandari, N., Wasti, R. M., Aziz, M. A., Novianto, R., & Salmande, A. (2020). Penelitian format putusan pengadilan Indonesia: Studi empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (Cetakan pertama). Jakarta: Badan Penerbit FHUI.

Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi asas ius curia novit dalam penafsiran hukum putusan hakim tentang keabsahan penetapan tersangka. Lex Renaissance, 3(1), 86-108. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art3.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31

Cara Mengutip

PENERAPAN HUKUM KARTEL KASUS FREIGHT CONTAINER DALAM RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG. (2026). Jurnal Yudisial, 19(1), 43-64. https://doi.org/10.29123/jy.v19i1.783