MENGHILANGKAN KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v19i1.774Kata Kunci:
usia kepala daerah, uji materi, pemilihan kepala daerahAbstrak
Putusan hakim harus mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai tujuan yang hendak dicapai dalam proses penegakan hukum. Putusan tidak hanya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan hukum, moralitas, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Unsur-unsur tersebut tercermin dalam pertimbangan hakim sejak pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung melaksanakan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa dan diputus oleh majelis hakim agung pada kamar tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan tersebut menghilangkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan apakah hakim telah melampaui kewenangannya dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan peraturan Komisi Pemilihan Umum bertentangan dengan undang-undang sehingga penghitungan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditentukan sejak pelantikan calon terpilih. Penelitian ini menemukan bahwa putusan tersebut berimplikasi pada hilangnya kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah melampaui kewenangan hakim dalam melakukan pengujian materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Referensi
Achmad, A., & Mulyanto, M. (2013). Problematika pengujian peraturan perundang-undangan (Judicial review) pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustitia, 2(1), 57-65. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i1.11070.
Ade, A., & Cahaya, S. (2026). Analisa konstitusionalitas dalam kerangka negara hukum hak atas kepastian hukum dalam judicial review ketentuan PTUN. Jurnal Kebijakan Reformasi Hukum, 10(1), 47-53.
Asnawi, M. N. (2014). Hermeneutika putusan hakim. Yogyakarta: UII Pres.
Chalid, H. A. (2017). Dualism of judicial review in Indonesia: Problems and solutions. Indonesia Law Review, 7(3), 367-394. https://doi.org/10.15742/ilrev.v7n3.353.
Gandara, M. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187.
Gunawan, M. S., & Mujahidah, N. (2024). Dinamika pemilihan kepala daerah: Menilik Putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU RI. Jurnal Al Mutsla, 6(2), 358-387. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i2.1240.
Hasibuan, H. A. L., & Nst, A. H. (2023). Motede penafsiran hukum sebagai alat mencari keadilan hakiki. Jurnal Legisia, 15(2), 136-145.
Hazmi, R. M., Arman, Z., & Sari, S. (2023). Purifikasi konsep diskriminasi dalam pengaturan remisi narapidana korupsi (Studi putusan uji materil Mahkamah Agung). Supremasi Jurnal Hukum, 6(1), 1-21.
Huda. N. (2021). Kedudukan dan materi muatan peraturan menteri dalam perspektif sistem presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 550-571. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5.
Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas putusan hakim pidana berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Yustitia, 9(1), 122-132. https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.173.
Mertokusumo, S. (1996). Mengenal hukum, suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Putra, D. S., & Ansorullah. (2022). Kewenangan Mahkamah Agung dalam judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 53-63.
Qomar, N. (2012). Kewenangan judicial review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 1(1), 1-15.
Ramdani, M. A. K., Harjanto, S. D., & Sungkar, L. (2025). Orientasi rigid dan moderat dalam penafsiran original intent dan praktiknya di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 103-122.
Rosadi, E. (2016).Putusan hakim yang berkadilan. Badamai Law Journal, 1(1), 381-400.
Sanjaya, U. H. (2015). Keadilan hukum pada pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak. Yuridika, 30(2), 352-367. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4653.
Simanjuntak, E. (2013). Kewenangan uji materil ada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 337-356. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.337-356.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Susanto, S. N. (2020). Metode perolehan dan batas-batas wewenang pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal, 3(3), 430-441.
Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum Ius Qua Iustum, 17(2), 217-232.
Tim Penyempurnaan Risalah. (2010). Risalah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2001. Buku Ketiga, Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Imran Imran, Muslih Anhar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










