PENALARAN HUKUM HAKIM DALAM MENERAPKAN PRINSIP STRICT LIABILITY TERHADAP PERKARA KEBAKARAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v18i1.750Kata Kunci:
kekaburan hukum, pemulihan lingkungan hidup, penalaran hukum hakim, strict liabilityAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip strict liability dalam Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel terkait penyelesaian perkara lingkungan hidup di Indonesia. Perkara a quo bermula dari gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terhadap PT Waringin Agro Jaya atas dugaan kelalaian dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang mengakibatkan kerugian lingkungan yang sangat besar. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya mengabulkan sebagian gugatan, tetapi juga memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi dan sekaligus melaksanakan pemulihan lingkungan, sehingga penegakan tanggung jawab mutlak terlihat. Analisis penelitian ini difokuskan pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam menerapkan prinsip strict liability guna mencapai keadilan substansial serta penalaran yuridis yang digunakan hakim dalam memutus perkara ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, serta studi kasus untuk memperoleh gambaran yang lebih holistik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim secara progresif dan konsisten menerapkan prinsip strict liability, yang secara substansial berkontribusi pada upaya perlindungan lingkungan hidup melalui pemberlakuan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha. Akan tetapi, penelitian ini juga menemukan adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum terkait penetapan biaya pemulihan lingkungan hidup, yang pada gilirannya memengaruhi kepastian hukum serta efektivitas implementasi putusan pengadilan.
Referensi
Alhayyan, R., & Leviza, J. (2020). Peranan dan kewenangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penerapan asas tanggung jawab mutlak (Strict liability) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 224-236. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2806.
Ansori, L. (2017). Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148-163. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.
Arfandy, M. F., & Suryasaladin, R. (2023). Analisis kritis penggunaan strict liability dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 9-17.
Goldman, L., & Carter, S. (2024, April 4). Penjelasan data kehilangan tutupan pohon 2023 dari Global Forest Watch. Global Forest Watch. https://www.globalforestwatch.org/blog/id/data-and-tools/penjelasan-data-kehilangan-tutupan-pohon-2023-dari-global-forest-watch/.
Gunawan, J. (2018). Kontroversi strict liability dalam hukum perlindungan konsumen. Veritas et Justitia, 4(2), 274-303.
Harahap, M.Y. (2017). Hukum acara perdata. Edisi 2, Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Herlina, N. (2015). Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 1-15. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93.
Imamulhadi, M. (2013). Perkembangan Prinsip Strict Liability Dan Precautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 416-432. https://doi.org/10.22146/jmh.16070.
Jong, H. N. (2024, February 13). Palm oil deforestation makes comeback in Indonesia after decade-long slump. Mongabay. https://news.mongabay.com/2024/02/palm-oil-deforestation-makes-comeback-in-indonesia-after-decade-long-slump/.
Machmud, S. (2017). Konsep strict liability dalam hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(1), 43-57.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenanda Media Group.
Mochtar, Z.A., & Hiariej, E.O.S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum. Depok: Rajawali Press.
Musahib, A.R., Raksanagara, A.S., Astuti, H. D., Tampubolon, M., & Jufri, M. (2022). Hukum lingkungan. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Nugroho, W. (2022). Hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Yogyakarta: Genta Publishing.
Pitaloka, D. (2021). Implementasi hukum lingkungan internasional dalam hukum nasional Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2), 75-87. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.82.
Rokhim, A. (2022). Degradasi norma “strict liability” dalam penegakan hukum lingkungan. Yurispruden, 5(2), 178-195. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14627.
Sodikin. (2022). Perkembangan konsep strict liability sebagai pertanggungjawaban perdata dalam sengketa lingkungan di era globalisasi. Al-Qisth Law Review, 5(2), 261-298. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.261-298.
Suhendar, H., & Janwari, Y. (2023). Regulation and significance of sharia economic dispute resolution in religious courts. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(2), 304-319.
Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Wibisana, A. G. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan strict liability. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 494-522.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hera Alvina Satriawan, M. Hotibul Islami, Yudi Pratama Putra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










