DINAMIKA PENGGUNAAN AMBANG BATAS PRESIDEN DALAM SISTEMPRESIDENSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v19i1.742Abstrak
Penelitian ini mengkaji dinamika pengaturan ambang batas presiden dalam hukum pemilu Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan ambang batas presiden bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penerapan ambang batas presiden telah melanggar batasan dari konsep open legal policy yang sebelumnya ditetapkan, terutama dalam hal moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Penelitian ini menganalisis bagaimana dinamika penggunaan ambang batas presiden dalam hukum pemilu di Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan bagaimana dampak putusan tersebut terhadap sistem presidensial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural Mahkamah Konstitusi telah memperluas makna legal standing, tidak lagi terbatas pada warga negara yang memiliki hak untuk dipilih, tetapi juga mencakup warga negara yang memiliki hak untuk memilih. Secara substansial, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ambang batas presiden yang sebelumnya dikategorikan sebagai open legal policy telah melanggar rambu-rambu dari open legal policy itu sendiri karena bertentangan dengan moralitas demokrasi, rasionalitas kebijakan, dan prinsip keadilan, sehingga dinyatakan inkonstitusional. Penghapusan ambang batas presiden membawa implikasi penting terhadap sistem presidensial, yaitu memperluas inklusivitas hak politik dan membuka ruang penguatan kelembagaan partai politik, namun sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam konsolidasi pemerintahan dan stabilitas politik. Oleh karena itu, penguatan peran partai politik menjadi kunci dalam mewujudkan sistem demokrasi yang lebih representatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fakhris Lutfianto Hapsoro, Ismail Ismail

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









