PENJATUHAN HUKUMAN MELAMPAUI UNSUR JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v18i1.735Kata Kunci:
kepastian hukum, perlindungan anak, pemerkosaan, qanun jinayatAbstrak
Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 26/JN/2024/MS.Bna yang menjatuhkan pidana penjara 150 bulan atas jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Hukum Jinayat. Kasus ini menarik untuk dianalisis karena berdasarkan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah jarimah pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat. Unsur utama pemerkosaan, yaitu adanya kekerasan, paksaan, atau ancaman, tidak terbukti di persidangan, namun terdakwa tetap dipidana dengan kualifikasi jarimah pemerkosaan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait ketepatan penerapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penjatuhan hukuman yang melampaui unsur jarimah pemerkosaan serta menilai putusan tersebut dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis putusan pengadilan, kajian literatur hukum yang relevan, serta wawancara dengan para praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman tersebut tidak tepat secara hukum dan melanggar asas legalitas karena pemidanaan dilakukan tanpa terpenuhinya unsur pemerkosaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 50 Qanun Hukum Jinayat. Fakta persidangan membuktikan adanya bujuk rayu, yang dalam hukum jinayat tidak termasuk unsur pemerkosaan. Putusan ini tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku, meskipun dari sisi perlindungan korban dapat dinilai memberikan rasa aman. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi Pasal 50 Qanun Hukum Jinayat dengan memperjelas kualifikasi perbuatan pemerkosaan terhadap anak melalui penambahan unsur tipu daya atau bujuk rayu, guna mewujudkan keadilan dan perlindungan anak di Aceh.
Referensi
Abubakar, A. et Al. (2019). Problematika penegakan qanun jinayat di Aceh. Aceh Besar: Sahifah.
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Cetakan 5. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian hukum dan keadilan hukum dalam pandangan ilmu komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713-724.
Chandra, T. Y., & Putra, Y. (2022). Hukum pidana. Jakarta: PT Sangir Multi Usaha.
Christianto, H. (2009). Pembaharuan makna asas legalitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(3), 347-375.
Fardhyanti, A. F., & Priyana, P. (2022). Visum et repertum dalam proses pembuktian perkara pidana pemerkosaan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(2), 389-399. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3589.
Ilyas, A., & Nursal, M. (2019). Kumpulan asas-asas hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum pembuktian. Banten: Umpan Press Lembaga Penerbit dan Publikasi.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (Penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). Dilema keadilan hukum antara hukum tidak tertulis yang hidup (Ongeschreven recht) dan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia ditinjau dari aspek filosofis. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 71-84.
Mansari, M., & Melayu, H. A. (2018). Pembatalan hukuman cambuk bagi pelaku jarimah pencabulan anak dalam Putusan Nomor 07/Jn/2016/Ms.Aceh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 425-440.
Mansari, M., Hadana, E. S., & Hidayat, R. (2024). Hukum dan keadilan dalam dimensi ilmu hukum dan hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 17-27.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Cetakan 9. Jakarta: Prenada Media Group.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum. Yogyakarta: Perpustkaan Nasional.
Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).
Muiksan, M. (2017). Asas legalitas dalam hukum pidana: Studi komparatif asas legalitas hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (Jinayah). Serambi Hukum, 11(1), 1-26.
Murdiana, E. (2012). Pertanggungjawaban pidana dalam prespektif hukum Islam dan relevansinya terhadap pembaharuan hukum pidana Indonesia. Al-Mawarid, 12(1), 1-18.
Muthalib, S. A., et al. (2021). Analisis kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum jinayat Aceh. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(2), 415-430.
Nabillah, D., Yusrizal, Y., & Mukhlis, M. (2022). Analisis keterangan anak sebagai saksi korban tidak disumpah dalam pembuktian tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 250-270. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7944.
Rahmadani, D. N. (2024). Pengaruh asas in dubio pro reo terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(10), 774-795.
Rizkal, R., & Mansari, M. (2019). Pemenuhan ganti kerugian anak sebagai korban pemerkosaan dalam kasus jinayat Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(2), 33-46.
Sari, A. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan formulasi kekerasan seksual terhadap istri (Marital rape) berbasis keadilan gender di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 117-127. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.117-127.
Setyowati, I. I. A. (2018). Pembantuan dan penyertaan (Deelmening) dalam kasus perkosaan anak. Media Iuris, 1(2), 281-198.
Situngkir, D. A. (2018). Asas legalitas dalam hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.
Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana. Presumption of Law, 3(1), 55-79. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985.
Trisiyah, N. O., Asy’ari, A., Efendi, S., & Hidayat, R. (2023). Analisis pertimbangan hakim menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dalam Putusan Nomor 1/JN ANAK/2022/MS.Skm. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 3(2), 1-23.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
Yanto, O, (2020). Negara hukum: Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum (Dalam sistem peradilan pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Yasanegara, I. G. (2016). Urgensi asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana nasional di Indonesia. Kerta Dyatmika, 13(1), 1-17.
Yuniar, V. F. P. (2019). Penegakan hukum dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berdasarkan qanun jinayat Aceh. Media Luris, 2(2), 259-277. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13044.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mansari Mansari, Fauziati Fauziati, Khairuddin Khairuddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










