PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA KATEGORI PKWTT
Kajian Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr
DOI:
https://doi.org/10.29123/am0tca30Kata Kunci:
concurrent opinion, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, upah prosesAbstrak
Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr untuk menilai ketepatan dan aspek keadilan dari pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Analisis menggunakan pendekatan analisis teks dalam putusan yang berfokus pada hukum acara, penalaran hukum, dan kesesuaian antara pertimbangan hakum dengan amar putusan. Untuk memfokuskan analisis terhadap putusan ini, dirumuskan pertanyaan utama yang menjadi landasan kajian, yaitu: pertama, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr sudah tepat dan sudah memenuhi aspek keadilan terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT); kedua, mengapa pendapat berbeda dalam putusan tersebut merupakan concurring opinion. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta hukum, dan pendekatan studi kasus (case study) untuk menemukan pengaturan prospektif berkaitan dengan konsep PKWTT melalui penalaran hakim dan konsep concurent opinion dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan pendekatan realisme hukum dalam menilai fakta. Peristiwa hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja dalam perjanjian kerja merupakan pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWTT, bukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perbedaan pertimbangan dari hakim anggota kedua nampaknya bukan merupakan dissenting opinion melainkan concurrent opinion. Hakim anggota kedua memiliki kesamaan pandangan dengan majelis hakim lainnya dalam menafsirkan bahwa hubungan kerja yang terjadi merupakan PKWTT, bukan PKWT. Namun demikian, perbedaan pendapat muncul terkait besaran upah proses yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada pekerja.
Referensi
Buku
Aminah, S., & Sihombing, U. P. (2010). Memahami pendapat berbeda (Dissenting opinion) putusan uji materiil UU Penodaan Agama (1st ed.). Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. London: The Belknap Press of Harvard University Press.
Resh, N. (2021). Justice and education: Handbook of social justice theory and research. Springer.
Shidarta et al. (2011). Penerapan dan penemuan hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Shidarta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum. Yogyakarta: Genta Publishig.
_______. (2023). Makna integritas penegak hukum dan hakim dalam pandangan filsafat. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sururie, R. W. (2023). Putusan pengadilan. Bandung: CV Mimbar Pustaka.
Vujadinović, D. (2011). A review to Ronald Dworkin, justice for hedgehogs. London: Harvard University Press.
Jurnal
Adityaningrum, N., & Siswanto, W. (2022). Transparansi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berkeadilan di lingkungan perusahaan sektor tekstil, sandang dan kulit (Sektor TSK) Kabupaten Tangerang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12961-12971.
Agishintya, C., & Hoesin, S. H. (2022). Akibat hukum terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak dicatatkan. Humani, 12(1), 125-139.
Ali, M. (2010). Mahkamah Konstitusi dan penafsiran hukum yang progresif (Constitutional Court and Progressive Law Interpretation). Jurnal Konstitusi, 7(1), 67-90.
Andreevich, S. LYKOV., & Stepanovich, D. I. (2022). Dissenting opinion of a judge as a manifestation of the disintegration of the judiciary board. The Rule-of-Law State: Theory and Practice, 18(2(68)), 94-101. DOI: https://doi.org/10.33184/pravgos-2022.2.10.
Avianto, R., Suhartini, E., & Adiwijaya, A. J. S. (2022). Perbandingan sistem hubungan kerja PKWTT dan PKWT dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Living Law, 14(2), 154-167.
Fahmi, K. (2016). Menelusuri konsep keadilan pemilihan umum menurut UUD 1945. Jurnal Cita Hukum, 4(2), 167-186. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098.
Hammar, R. K. R., & Renjaan, H. (2022). The role of common law in the criminal justice system regarding capital punishments in Indonesia: An evaluation of the legal framework and implications. International Journal of Criminal Justice Sciences, 17(1), 1-14. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.4756106.
Hermanto, B. (2024). Quo vadis pengaturan perkawinan campuran dalam bingkai pembenahan hukum kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Yudisial, 17(2), 167-190.
Khofif, F. (2023). Penemuan hukum dan dampak dari putusan hakim lingkungan. Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(02), 111-126.
Shidarta, S. (2022). Putusan pengadilan sebagai objek penulisan artikel ilmiah. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 105-142. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.105-142.
Simanjuntak, L. F., Rusmiati, E., & Atmaja, B. A. (2023). Dissenting opinion of corruption court judges as a form of freedom and legal Rrform in Indonesia. Corruptio, 4(2), 117-126. DOI: https://doi.org/10.25041/corruptio.v4i2.3050.
Suanro, M. M. S. (2021). Makna tindakan administrasi pemerintahan dalam perspektif penafsiran hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 170-189.
Susanti, H., & Fransista, F. A. (2020). Dissenting opinion dalam menentukan batas umur anak. Jurnal Yudisial, 12(3), 345-361. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.325.
Zaman, N. (2024). The role of dissenting opinions in constitutional court judgements: Perspectives of judges and legal interpretation. Jurnal Konstitusi, 21(3), 482-500. DOI: https://doi.org/10.31078/jk2138.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yudisial

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









