INKONSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI PERKARA BATAS USIA CALON WAKIL PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v18i1.718Kata Kunci:
inkonsistensi, batas usia, calon wakil presidenAbstrak
Inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara pengujian undang-undang mengenai batas usia calon wakil presiden telah menimbulkan preseden yang merugikan integritas dan kredibilitas lembaga peradilan konstitusi. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan, karena pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan dua putusan dengan substansi serupa mengenai batas usia calon wakil presiden, tetapi menghasilkan amar putusan yang berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab inkonsistensi tersebut serta merumuskan konstruksi amar putusan yang selaras dengan argumentasi hukum para hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan preskriptif melalui analisis terhadap argumentasi hukum yang mendasari pembentukan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya hanya mencakup jabatan gubernur sebagai titik temu pendapat lima hakim konstitusi yang menyetujui sebagian permohonan, sehingga rumusan yang tepat adalah “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur.” Penelitian ini menyimpulkan bahwa inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu: ketidakkonsistenan dalam menerapkan doktrin open legal policy, terjadinya judisialisasi politik dalam proses pengambilan putusan, dan adanya konflik kepentingan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar penerapan open legal policy serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap potensi konflik kepentingan guna menjaga konsistensi putusan, integritas kelembagaan, serta kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Referensi
Ajie, R. (2016). Batasan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (Open legal policy) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan tafsir putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 111-120.
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budahu, M. A. S. I. (2024). Legal standing pemohon terkait pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 12(1), 10-28. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.636.
Budhiati, I. (2020). Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NKRI Tahun 1945 untuk kepastian hukum pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajrian, M., & Kurniawan. (2021). Perbandingan pemilihan umum presiden dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dan Republik Turki. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 5(1), 18-25.
Fikra, M. I. (2023). Conflict of interest dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara dan Siyasah, 2(2), 179-190.
Hardianto, H., Sakti, S. W. K., & Meliza, M. (2024). Masalah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden: Studi open legal policy dalam Putusan MK No. 90 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Supremasi, 14(1), 15-27. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3313.
Hasan, I. R. (2022). Pertimbangan hakim atas tindak pidana pencurian dengan modus carding berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 113-131. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.2693.
Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan sistem hukum sebagai pilar negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19-35. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4470.
Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2024). Transformation of the constitutional justices tenure after the Constitutional Court’s new act: Transformasi masa jabatan hakim konstitusi pasca perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 21(1), 18-34. https://doi.org/10.31078/jk2112.
Lina, A. A., & Aji, A. B. (2024). Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 57-71. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1314.
Nelson, M. J., & Driscoll, A. (2023). Accountability for court packing. Journal of Law and Courts, 11(2), 290-311. https://doi.org/10.1017/jlc.2022.14.
Neuerkirchen, J. P. (2013). Plurality decisions, implicit consensuses, and the fifth-vote rule under Marks v. United States. Widener Law Review, 19, 389-440.
Pane, O. S., & Raharja, I. B. M. (2024). Putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi terkait judicial review syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 1-14. https://doi.org/10.54629/jli.v21i1.1376.
Perdana, A., & Imam, M. (2023). Judisialisasi politik dalam putusan MK terkait batas usia cawapres dalam pilpres 2024. Jurnal Pengawasan Pemilu, 8(3): 69-92.
Putra, A., & Saiful. (2024). Conflict of interest ketua hakim Mahkamah Konstitusi telaah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Journal of Excellence Humanities and Religiosity, 1(2), 99-116. https://doi.org/10.34304/joehr.v1i2.214.
Razak, A. (2023). Reformulasi pemimpin usia muda sebagai calon presiden dan wakil presiden: Tinjauan ius onstituendum. Risalah Hukum, 19(2), 61-75. https://doi.org/10.30872/risalah.v19i2.1339.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sirait, T. Y., Naibaho, B. M. E., Simamora, J., & Simatupang. L. D. (2020). Inkonsistensi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keberadaan Komisi Pmberantasan Korupsi sebagai lembaga negara independen. Nommensen Journal of Legal Opinion, 1(1), 1-26.
Sukma, G. G. M. (2020). Open legal policy peraturan perundang-undangan bidang politik dalam putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap putusan MK bidang politik tahun 2015-2017). Lex Renaissance, 5(1),1-19. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art1.
Susianto, S. (2023). Mahkamah Konstitusi: Etika kehakiman dan kendaraan politik penguasa. Binamulia Hukum, 12(2), 459-471. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695.
Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori, dan praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Thalib, A. R. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M Beni Kurniawan, Sri Ayu Ramadani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










