HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA

Kajian Putusan Nomor 50/Pid.SisTPK/2021/PN.Jkt.Pst

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29123/eaq60a48

Kata Kunci:

pemberantasan korupsi, konsep efektivitas hukum, pidana maksimal, pidana nihil

Abstrak

Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pada ranah penegakan hukum, koruptor dapat dengan mudah lolos dari hukuman maksimal yang dapat diberikan. Hal ini berimplikasi pada semakin tergerusnya nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Artikel ini menganalisis aspek normatif dalam Putusan Nomor 50/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama: (1) apakah aspek normatif yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusan tersebut telah diterapkan secara tepat; dan (2) sejauh mana efektivitas hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menentukan dakwaan dan tuntutan. Selain itu, kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi telah membatasi kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana maksimal terhadap terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara. Tidak adanya aturan yang secara jelas menetapkan batas kerugian negara sebagai dasar pemberian hukuman maksimum membuat ruang interpretasi hukum menjadi sempit. Akibatnya, penerapan sanksi pidana menjadi tidak konsisten dan melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan kualitas aparat penegak hokum serta penyempurnaan aturan hukum agar dapat mengimplementasikan hukuman maksimal bagi koruptor. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Referensi

Buku

Absori. (2013). Politik hukum menuju hukum progresif. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bentham, J. (1999). The works of Jeremy Bentham. Vol. 9 (Constitutional code). Bowring, J. (Ed.). London: Liberty Fund.

Black, H. C. (2014). Black’s law dictionary. Gardner, B. A. (Ed.). Minnesota: West Publishing Co.

Danil, E. (2016). Korupsi: Konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Heidenheimer, A. J., & Johnston, M. (2002). Political corruption: Concept and context. New Brunswick, NJ: Transaction Publisher.

Langseth, P. (2006). Measuring corruption. Sampford, C., Shacklock, A., Connors, C., & Galtung, F. (Eds.). Farnham: Ashgate Publishing Limited.

Prent, K., Adisubrata, J., & Poerwadarminta, W. J. S. (1969). Kamus Latin-Indonesia. Semarang: Kanisius.

Priyono, B. H. (2018). Korupsi: Melacak arti, menyimak implikasi. Jurnal: Gramedia Pustaka Utama.

SinlaEloE, P. (2015). Memahami surat dakwaan. Kupang: Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT).

Soekanto, S. (1976). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

__________. (2007). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, B. (2015). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Usman, S. (2009). Dasar-dasar sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Utrecht, E. (1996). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Intermasa.

Jurnal

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 110-127. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Akmal, D. U. (2024). Expanding the meaning of anti-corruption education in facing the challenges of corruption eradication. Jurnal Pallangga Praja, 6(2), 125-136.

Akmal, D. U., & Ramadhan, F. A. (2023). Legal ideals: Lawmaking and law enforcement primarily based on community social life in Indonesia. Precedente Revista Jurídica, 23, 129-162. DOI: https://doi.org/10.18046/prec.v23.6008.

Azra, A. (2002). Korupsi dalam perspektif good governance. Jurnal Kriminologi Indonesia, 2(1), 31-36.

Biroli, A. (2015). Problematika penegakan hukum di Indonesia (Kajian dengan perspektif sosiologi hukum). Dimensi: Journal of Sociology, 8(2).

Budiman, A., Roan, A., & Callan, V. J. (2013). Rationalizing ideologies, social identities and corruption among civil servants in Indonesia during the Suharto era. Journal of Business Ethics, 116(1), 139-149. DOI: https://doi.org/10.1007/s10551-012-1451-y.

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2023). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50. DOI: https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15.

Darmika, I. (2016). Budaya hukum (Legal culture) dan pengaruhnya terhadap penegak hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Tô-Râ, 2(3), 429-436.

Dedi., Puadah, S., & Rusydi, I. (2022). Korupsi dan upaya pemberantasannya dalam perspektif hukum Islam. Justices: Journal of Law, 1(1), 35-45. DOI: https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.4.

Diana, L. (2011). Penyakit sosial dan efektifitas hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 168-178.

Djaenab, D. (2018). Efektifitas dan berfungsinya hukum dalam masyarakat. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 4(2), 148-155.

DM, M. Y., Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Saragih, G. M. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi efetivitas penegakan hukum dalam pergaulan masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2), 1933-1937.

Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227-240. DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834.

Helmi, M. (2020). Penemuan hukum oleh hakim berdasarkan paradigma konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111-132. DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14792.

Herman, K., Sudrajat, A., & Permata, V. H. (2023). Implementasi vonis nihil dalam sistem peradilan Indonesia. Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 57-63.

Ilyas, A., Prasetio, D. E., & Bakker, F. F. (2021). Membangun moralitas dan hukum sebagai integrative mechanism di masyarakat dalam perspektif hukum progresif. Mimbar Keadilan, 14(2), 128-138. DOI: https://doi.org/10.30996/mk.v14i2.4694.

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 305-325. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711.

Mbeo, E. K. (2023). Keadilan sebagai hasil kerja kolektif pemerintah-masyarakat dalam memberantas korupsi dan ketidakadilan hukum di Indonesia. Studia Philosophica et Theologica, 23(1), 40-54. DOI: https://doi.org/10.35312/spet.v23i1.495.

Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1).

Ngape, H. B. A. (2018). Akibat hukum putusan hakim yang menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan penuntut umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 127-143. DOI: https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229.

Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 6(1), 49-58.

Paidipaty, P. (2020). ‘Tortoises all the way down’: Geertz, cybernetics and ‘culture’ at the end of the cold war. Anthropological Theory, 20(1), 97-129. DOI: https://doi.org/10.1177/1463499619899747.

Philip, M. (1997). Defining political corruption. Political Studies, 45(3), 436-462. DOI: https://doi.org/10.1111/1467-9248.00090.

Rahim, M. I. F. (2023). Asas-asas hukum penuntutan. The Prosecutor Law Review, 1(1), 1-36.

Romli, M. (2022). Analisis yuridis tuntutan jaksa untuk menuntut hukuman mati dalam tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst). Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 214-223. DOI: https://doi.org/10.51825/sjp.v2i2.16314.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis, 10(1), 1-25.

Rumadan, I. (2017). Peran lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum dalam menegakan keadilan bagi terwujudnya perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-88. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128.

Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia (Penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan, serta regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 249-262.

Setiawan, A. (2020). Keadilan cephalus sebagai solusi penanganan korupsi di Indonesia. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(3), 115-121. DOI: https://doi.org/10.23887/jfi.v3i3.27941.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas hukum. Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, 18(2), 1-16.

Sulaiman, E. (2016). Problematika penegakan hukum di Indonesia. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 63-77.

Sumirat, I. R. (2021). Penegakan hukum dan keadilan dalam bingkai moralitas hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(2), 86-100. DOI: https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3827.

Susilo, A. B. (2013). Penegakan hukum yang berkeadilan dalam perspektif filsafat hermeneutika hukum (Suatu solusi terhadap problematika penegakan hukum di Indonesia). Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 449470. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.449-470.

Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217-232.

Sutrisno, S. (2020). Kebijakan sistem penegakan hukum menuju hukum berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 183-196. DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1833.

Ugang, Y. (2022). Analisis utilitarianisme dalam penilaian keadilan dan efektivitas hukum. Jurnal Transparansi Hukum, Edisi Spesial Hari Pahlawan/10 November 2022.

Sumber Lainnya

Gufroni. (2018). Integritas moral dan korelasinya dengan perilaku korupsi. In Absori, Suteki, S. Bakhri, & S.

M. H (Eds.), Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental (pp. 425-433). Genta Publishing. Diakses dari: http://hdl.handle.net/11617/9716.

Hartanto. (2017). Korupsi perbuatan tak bermoral menjatuhkan wibawa bangsa dan merampas kesejahteraan rakyat. In M. Iksan & Kuswardani (Eds.), Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng) (pp. 287–296). Genta Publishing. Diakses dari: http://hdl.handle.net/11617/9543.

Laoli, H. P. (2021). Moral dan budaya korupsi di Indonesia menurut Friedrich Nietzsche. LSF Discourse. Diakses dari: https://lsfdiscourse.org/moral-dan-budaya-korupsi-di-indonesia-menurut-friedrichnietzsche/.

Manara, M. U. (2016). Normalisasi korupsi: Tinjauan psikologi. Proceeding Seminar Nasional & Call for Paper: Improving Moral Integrity Based on Family, 229–236.

Munawaroh, N. (2023). Kapan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap? HukumOnline. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-putusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetaplt50b2e5da8aa7c/.

Sy, M. (2022). Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Diakses dari: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ketentuanputusan-berkekuatan-hukum-tetap-dalam-surat-edaran-mahkamah-agung-nomor-5-tahun-2021-olehmusthofa-sy-20-7.

Tim Detikcom. (2024, April 1). Memahami kasus korupsi timah yang timbulkan kerugian lingkungan Rp 271 T. DetikNews. Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-7271875/memahami-kasus-korupsi-timahyang-timbulkan-kerugian-lingkungan-rp-271-t.

Titahelu, R. Z. (2013). Hukum, moral, dan perilaku korupsi. Maluku: Faculty of Law, Pattimura University. Diakses dari: https://fh.unpatti.ac.id/hukum-moral-dan-perilaku-korupsi/.

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA: Kajian Putusan Nomor 50/Pid.SisTPK/2021/PN.Jkt.Pst. (2024). Jurnal Yudisial, 17(3), 379-402. https://doi.org/10.29123/eaq60a48