PERAGAAN POLA PENALARAN HUKUM DALAM KAJIAN PUTUSAN KASUS TANAH ADAT

Penulis

  • Shidarta Shidarta Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jalan Letjen S. Parman Nomor 1 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.208

Kata Kunci:

legal reasoning, property adat-law, legal pluralism

Abstrak

ABSTRACT

Explicit formulation of legal reasoning is hardly ever existed in many court decisions. In theory, judges can articulate the reasoning by developing rigid and standardized sylogisms. Through the pattern of such sylogisms, this article aims to share the ways in analyzing the characteristics of legal reasoning and assessing the quality of a judicial decision concerning property dispute in Ambon, Maluku. The core problems as expressed in the sylogisms also draw our attention to the tension between adat and state laws.

Keywords: legal reasoning, property adat-law, legal pluralism.

 

ABSTRAK

Rumusan eksplisit tentang penalaran hukum terbilang sulit ditemukan dalam putusan-putusan pengadilan. Dalam teori, para hakim dapat menegaskan penalarannya melalui silogisme baku yang dibangun menurut tata aturan yang rigid. Lewat pola silogisme demikian, artikel ini memperagakan cara analisis terhadap penalaran hukum dan menilai kualitas dari putusan hakim tersebut terkait suatu perkara perebutan hak milik di Ambon, Maluku. Problema utama dari kasus ini diungkapkan dalam bentuk silogisme, yang pada gilirannya juga memperlihatkan adanya ketegangan antara hukum adat dan hukum negara.

Kata kunci: penalaran hukum, hak milik adat, pluralisme hukum.

Referensi

Effendi, Ziwar. 1987. Hukum Adat Ambon Lease. Jakarta: Pradnya Paramita.

Griffiths, John. 1986. "What's Legal Pluralism?" International Journal of Legal Pluralism. No. 25: 1-54.

Kairys, D. Ed. 1982. Politics of Law. New York: Pantheon.

Loffler, Ulrich. 1996. "Land Tenure Developments in Indonesia." . Diunduh pada 12 Oktober 2010, pukul 15:30.

Safitri, Myrna & Tristam Moeliono. Eds. 2010. Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia: Studi tentang Tanah, Kekayaan Alam, dan Ruang di Masa Kolonial dan Desentralisasi. Jakarta: HuMa, Van Vollenhoven Institute, KITLV.

Shidarta. 2005. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Utomo.

Soemardjono, Maria S.W. 2009. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Zelermeyer, William. 1960. Legal Reasoning: the Evolutionary Process of Law. Englewood Cliffs: Prantice Hall.

Cara Mengutip

PERAGAAN POLA PENALARAN HUKUM DALAM KAJIAN PUTUSAN KASUS TANAH ADAT. (2017). Jurnal Yudisial, 3(3), 207-219. https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.208