POTRET BURAM ANAK PEREMPUAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.204Kata Kunci:
incest, parental violence, sexual abuseAbstrak
ABSTRACT
Incest committed by immediate family members is usually considered as a family disgrace. Thus, if there are other family members who know about it, usually they will keep it secret, so the case was hidden and the crime find a safe place to hide. This paper raised a case about a family tragedy in Cimahi, West Java. The case is about parental violence (father) to his daughter, in the form of sexual abuse, threats, to rape that resulted her daughter to be pregnant. This paper studies the judge’s consideration of the case and what steps to overcome such problems. The hudge's ruling was correct because during the trial did not find any reason or justication that forgiving the defendant should be punished.
Keywords: incest, parental violence, sexual abuse.
Â
ABSTRAK
Insest terjadi dalam anggota keluarga yang biasanya biasanya dari aib keluarga. Karena memiliki hubungan kekeluargaan maka apabila peristiwa itu terjadi maka keluarga besar cendering untuk merahasiakan dan menutupinya seperti mengungsikannya ke suatu tempat. Tulisan ini lahir dari sebuah kasus tragedi keluarga di Cimahi, Jawa Barat. Kasus ini terkait kekerasan keluarga (ayah) kepada anak perempuannya dengan melakukan pelecehan seksual, ancaman, dan pemerkosaan sehingga anak tersebut hami. Tulisan ini mengkaji pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Putusan hakim sudah tetap dengan memberikan hukum setimpal dengan yang dilakukan terdakwa.
Kata kunci: perkawinan sedarah, kekerasan orang tua, pelecehan seksual
Referensi
Billah, M. Muntaji. et all. 1977. Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja. LAKESDAM.
F. Susanto, Anthon. 2006. Kata pengantar dalam bukunya Abu Huraerah berjudul, Child abuse; kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuansa.
Gautama, Chandra. 2000. Konvensi hak Anak; Panduan Jurnalis. Lembaga studi pers dan pembangunan dan The Asia Foundation.
Gosita, Arif. 1985. Masalah Korban Kejahatan. Penerbit Akademika Pressindo.
Guberman, Connie & Wolfe, Margie (eds). 1985. No Saee Place; Violence Agaist Woman and Children. Women's Press.
Kansil, C.S.T. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Sahetapy, J.E. (et. Al). 1995. Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco.
Said, Buchari. 2006. Ringkasan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Pidana. Bandung.
Soetodjo, Wagiati. 2005. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Wadong, Maulana Hassan. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wahid, Abdul & Irfan, Muhammad. 2000. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Malang: Refika Aditama.
Wahyono, Agung & Rahayu, Siti. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Weda, Made Dharma. 1994. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumber Lain
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan Penjelasan)
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. No. 1210/PID.B.B/PN.BB
www.bali-travelnews.com
www.lingkungan Awaking-Incest apa pula itu?
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









