PERAN HERMENEUTIKA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS PUTUSAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.202Kata Kunci:
court decision, legal hermeneuticsAbstrak
ABSTRACT
There are many variables that determine the quality of the judge's decision. The variables could come from the wider community or the environments where the judge socialize and interact. That is why, in making decision, a judge at least, required to absorb the information revealed in the legal facts as much as possible in the courtroom. The inability to absorb the information will make the decision become less ideal and qualified. One method that can be used in order to maximize the quality of a decision is to use the approach of legal hermeneutics in which its relation analyzed in this paper.
Keywords: court decision, legal hermeneutics
Â
ABSTRAK
Profesi hakim tidak dapat dilakukan oleh orang-orang yang panggilan jiwanya hanya sebagai "penguasa" apalagi sebagai "pengusaha". Suara hati nurani yang hakekatnya berarti kesadaran moral atau sebagai pertimbangan akal yang ditanamkan Tuhan kepada manusia tentang baik dan buruk atau sebagai kenyataan dari budi kesusilaan. Kedudukan dan peran hakim dalam menjalankan fungsinya yang luhur dan mulia untuk hukum dan keadilan melalui badan-badan peradilan, tidaklah mudah karena berbagai godaan-godaan duniawi. Para pencari keadilan akan sangat kecewa apabila putusan hakim tersebut tidak rasa keadilan. Lebih-lebih jika tidak ada kepastian hukum tiada kepastian kapan putusan hakim dijatuhkan dan kapan pula dapat dilaksanakan. "Justice delayed is justice denied." Kredibilitas semacam inilah yang kini banyak dipertanyakan, selain tidak profesional, diduga keras terdapat indikasi KKN dalam proses putusan hakim di semua jenjang dan tingkatan.Â
Kata kunci : profesi hakim, pencari keadilan, kepastian hukum
Referensi
Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Achmadi, Adib (ed.). 2005. Panduan Pengawasan Keuangan Daerah. Masyarakat Transparansi Indonesia.
Ackerman-Rose, Susan. 2006. Korupsi Pemerintahan: Sebab, Akibat dan Reformasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditjondro, George J. 2002. Membedah Kembar Siam Penguasa Politik dan Ekonomi Indonesia. Jakarta: LSPP.
Chalid, Pheni. 2005. Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik. Jakarta: Kemitraan.
Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Pecker, Herbert L. 1968. The Model in Operation: From Arrest to Charge. California: Stanford University Press.
Sianturi, S.R. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Alumni.
Shidarta. 2007. Utilitarianisme. Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara.
Soemodipradja, Achmad S. 1984. Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.
__________. 2007. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









