INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN EFEKTIVITAS SANKSI UNTUK KASUS HAKIM PENERIMA SUAP
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.201Kata Kunci:
independent judiciary, detterent effect, corruptionAbstrak
ABSTRACT
The judge's independence is characteristic law of state. There are judge's who be under the protection with independence so thet abuse of power. One case happened to a Judge, with initials MA, who asked for sum of money to the circumcision whose case he handled. MA was eventually brought to trial on charges of corruption. He was guilty and sentenced two years in prison and fined Rp 50 millions IDR (fifty million rupiahs). This decision hurt the public sense of justice as the punishment was relatively mild, away from the proper provisions as contained in the Corruption Act. Such court sentence will not generate detterent effects to any law enforcer who is supposed to support government efforts to eradicate corruption.Â
Keyword: independent judiciary, detterent effect, corruption
ABSTRAK
Independensi hakim sebagai salah satu karekteristik negara hukum. Namun, independensi itu juga menyebabkan sebagian hakim memiliki proteksi untuk menyalahgunakan kekuasaan. Salah satu fakta mendukung pandangan tersebut ialah hakim yang berinisial MA yang meminta uang untuk pesta khitanan anaknya. Kasus yang ditangani oleh MA terbukti adanya upaya penyuapan yang menjadi salah satu bentuk korupsi. Dia bersalah menerima uang Rp 50 juta. Kasus ini telah menyayat rasa keadilan dimana hukuman yang diterimanya relatif ringan dan tidak mengunakan undang-undang korupsi. Kondisi tersebut berdampak buruk upaya pembentasan korupsi yang digagas oleh pemerintah.
Kata kunci: kemerdekaan kekuasaan kehakiman, berdampak kecil , korupsi
Referensi
Amos, H.F. Abraham. 2007. Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2004. "Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer." Orasi ilmiah pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret.
Dahlan, Abdul Azis dkk. ed. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Djohansjah, J. 2008. Reformasi MA menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi: Kesaint Blanc.
Garner, Bryan A. 2009. Black's Law Dictionary. St. Paul: West Publishing co.
Hamzah, Andi M. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pope, Jeremy. 2007. Strategi Memberantas Korupsi. Edisi terjemahan. Jakarta: Yayasan Obor.
Rawls, John. 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2007. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Sunaryo, Sidik. 2005. Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









