PENJATUHAN PIDANA PENJARA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v9i3.14Kata Kunci:
sentencing, conditional imprisonment sentence, banking crimeAbstrak
ABSTRAK
Di Indonesia, tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam undang-undang tersebut diatur secara tegas mengenai ancaman sanksi berupa pidana bagi pelanggarnya. Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur ancaman pidana untuk tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu paling singkat tiga tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Majelis hakim dalam Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2014 menjatuhkan pidana penjara bersyarat. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (judex facti) Nomor 437/Pid.Sus/2013 yang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Majelis hakim dalam Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2014 telah menjatuhkan pidana penjara di bawah ancaman minimum, yaitu selama enam bulan penjara dengan sistem bersyarat. Menurut Pasal 14 ayat (1) KUHP, pidana bersyarat hanya dapat dilakukan apabila majelis hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun. Analisis putusan ini berfokus pada pokok pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2014 terkait penjatuhan pidana penjara bersyarat, dilihat dari ketentuan lamanya ancaman pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan berkesimpulan bahwa penjatuhan pidana penjara bersyarat dalam kasus tersebut dapat dibenarkan dengan alasan demi keadilan serta fakta keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan keadaan yang melingkupinya.
Kata kunci: penjatuhan pidana, pidana penjara bersyarat, tindak pidana perbankan.
ABSTRACT
Banking Crime in Indonesia is regulated in Law Number 10 of 1998 on the amendment to Law Number 7 of 1992 on Banking. The law expressly set the criminal sanctions for any violation. Article 49 paragraph (2) point b of Law Number 10 of 1998, has been stipulated criminal sanctions for banking crime at a special minimum system, which is imprisonment a minimum for three years and fine for at least five billion rupiahs. In Decision Number 1554 K/Pid.Sus/2014 concerning banking crime, the panel of judges imposes unconditional imprisonment. Judex facti of the District Court of Tanjung Karang in the decision has overturned the Decision Number 437/Pid.Sus/2013 which is a judgment of acquittal (vrijspraak). The panel of judges in Decision Number 1554 K/Pid.Sus/2014 has dropped the sentence to six-month in prison term, which is placed under the minimum penalty of a
criminal sentence. According to Article 14 paragraph (1) of the Criminal Code, conditional sentencing can only be compelling if a panel of judges dropped a maximum imprisonment of one year. The analysis focuses on the consideration of the panel of judges in making the Decision Number 1554 K/Pid.Sus/2014 and sentencing conditional imprisonment in accordance to the criminal sanction and sentencing provisions. This analysis employs normative legal research methods and resolves that sentencing conditional imprisonment in this case is allowed for the sake of justice, as well as the facts, the balance between error level of the accused and the circumstances surrounding.
Keywords: sentencing, conditional imprisonment sentence, banking crime.
Referensi
Ali, A. (2012). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Arief, B.N. (2011). Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
_________. (2012). Kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
_________. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru). Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2012). Teori hukum integratif (Rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum pembangunan). Yogyakarta: Genta Publishing.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana bagian 1 (Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan, & batas belakunya hukum pidana). Jakarta: Rajawali Pers.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Jaya, N.S.P. (2008). Beberapa pemikiran ke arah pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kustini, T. (2012, Januari-April). Nota kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai bentuk koordinasi penanganan tindak pidana perbankan. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Departemen Hukum Bank Indonesia, 10(1).
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (2013). Tanya jawab empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR.
_________. (2014). Panduan pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR.
Mahfud MD., Moh. (2012). Membangun politik hukum, menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD., Moh. et.al. (2013). Dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Prasetyo, T. (2013). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Bandung: Nusamedia.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A.H. (2012). Politik hukum pidana (Kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Setiady, T. (2010). Pokok-pokok hukum panitensier Indonesia. Jakarta: Alfabeta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (2013). Hukum pidana I. Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto.
Sutatiek, S. (2013). Menyoal akuntabilitas moral hakim pidana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2011). Perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









