PENAFSIRAN HAKIM TENTANG KONSTITUSIONALITAS DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PIDANA MATI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i3.74Keywords:
constitutionality, human rights, capital punishmentAbstract
ABSTRAKNorma pidana mati tersebar pada peraturan perundangundangan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tentang konstitusionalitas norma pidana mati dalam Putusan Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007. Pada umumnya pidana mati diterapkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya (meskipun masih terdapat disparitas tafsir terkait pertimbangan hal meringankan dan kualifikasi kejahatan luar biasa). Namun terdapat satu putusan kasasi dengan Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya mempermasalahkan konstitusionalitas dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati. Berdasarkan hasil analisis, pada putusan tersebut diketahui terdapat penafsiran yang kurang proporsional (melampaui kewenangannya) dan kurang sistematis dalam membaca dan menafsirkan undang-undang sehingga dapat dikatakan untuk cenderung tidak sesuai dengan kaidah penafsiran hukum yang berlaku. Demi menjaga konsistensi penerapan dan penafsiran hukum dalam konteks mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, serta sebagai bentuk akuntabilitas yudisial kepada masyarakat maka diperlukan pelurusan penafsiran yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum yang berlaku. Sangat penting dilakukan persamaan persepsi pada kamar pidana Mahkamah Agung guna menentukan kesepakatan tafsir. Hingga akhirnya tercipta harmonisasi penerapan dan penafsiran hukum yang berujung pada terbentuknya ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kata kunci: konstitusionalitas, hak asasi manusia, pidana mati.
ABSTRACT
The norm pertaining to capital punishment has been dispersed on the laws and regulations in Indonesia. The Constitutional Court has also underscored the constitutionality of the capital punishment norm in the Decision Number 2/PUU-V/2007 and Number 3/PUUV/2007. In general, the capital punishment is applied by the Supreme Court and the courts below it (although there are still disparities in the interpretation, in terms of considering the qualifications and alleviating the extraordinary crime). However there is also Cassation Decision Number 39 PK/Pid.Sus/2011, which in its legal considerations, concerned about the constitutionality and human rights violations in capital punishment. Based on the author’s analysis, there is a isproportionate interpretation (overreaching) and unsystematic, in reading and interpreting the law in the decision, even not in accordance to the rules of interpretation of the prevailing law. To keep the consistency in the application and interpretation of the law in the context of realizing the legal certainty and justice, as a form of judicial accountability to the public, straightening out the interpretation to conform with the prevailing law is crucial. It is crucial to unify and integrate the perception and interpretation in the criminal chamber of the Supreme Court. Thus, a harmonization of the interpretation and implementation of the law for the imposition of legal certainty and social justice can be achieved.
Keywords: constitutionality, human rights, capital punishment.
References
Ansyahrul. 2011. Pemuliaan Peradilan: dari Dimensi Integritas Hakim, Pengawasan, dan Hukum Acara. Jakarta: Mahkamah Agung.
Arief, Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asnawi, M. Natsir. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata.
Yogyakarta: UII press.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Idris, et.al. (Ed). 2012. Penemuan Hukum Nasional dan Internasional (dalam rangka Purna Bakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H.). Bandung: Fikahati Aneska.
Kamil, Ahmad. 2012. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mahkamah Agung. 2012. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011, Jakarta: Mahkamah Agung.
Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pangaribuan, Luhut M.P. 2009. Lay Judges & Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia & Papas Sinar Sisanti.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia.
Yogyakarta: Genta Publishing.
______________. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutiyoso, Bambang. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Witanto, Darmoko Yuti & Arya Putra Negara Kutawaringin. 2013. Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif
dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung. Alfabeta.
Witanto, Darmoko Yuti. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil
UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









