MISINTERPRETASI HAKIM DALAM PERKARA PERDAGANGAN MANUSIA
Kajian Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg
DOI:
https://doi.org/10.29123/z48f4s83Keywords:
perdagangan orang, eksploitasi lintas negara, pertimbangan hukumAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang dilakukan oleh kelompok terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Salah satu tantangan dalam menanganinya adalah bagaimana menafsirkan unsur-unsur tindak pidana secara tepat. Artikel ini membahas Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg, dengan fokus pada penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan analisis terhadap pertimbangan hukum majelis hakimnya. Penelitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah: (1) bagaimana ketentuan hukum tentang perdagangan orang diterapkan jika tujuannya adalah eksploitasi di luar negeri; dan (2) apakah pertimbangan hakim dalam perkara ini sudah tepat dalam melihat unsur-unsur pidana dan peran terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (hukum doktrinal), menggunakan pendekatan konseptual dan telaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim keliru dalam menafsirkan peran terdakwa sebagai bagian dari proses “perekrutan,” padahal terdakwa hanya “menerima berkas” permohonan paspor. Dalam hukum positif, unsur penting yang harus terbukti adalah tindakan “membawa” dengan maksud untuk eksploitasi. Jika unsur tersebut tidak jelas terbukti, maka dakwaan bisa tidak tepat. Unsur utama yang harus terpenuhi hanyalah “proses” yaitu “membawa” sebagai bagian dari “perekrutan” dan unsur tujuan“dengan maksud dieksploitasi.” Majelis Hakim di dalam perkara a quo keliru dalam menafsirkan unsur tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan keluar wilayah Indonesia. Karena itu, penilaian hukum oleh hakim seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. Ketidaktepatan dalam menilai unsur tersebut berpotensi mengarah pada kekeliruan putusan.
References
Buku
Andrees, B. (2014). Kerja paksa dan perdagangan orang: Buku pedoman untuk pengawas ketenagakerjaan. Jakarta: ILO.
Budiman, A. A., Lovina., & Rahmawati, M. (2023). Evaluasi kerangka hukum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lain yang berkaitan. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Gallagher, A. T. (2010). The international law of human trafficking. Cambridge: Cambridge University Press.
Hirsch, M. (1996). Plan of action against traffic in women and forced prostitution, dalam Trafficking in women, forced labour and slavery-like practices in marriage, domestic labour and prostitution. Wijers, M., &
Lap-Chew, L. (1997). Netherlands: Foundation Against Trafficking in Women.
Tomuschat, C. (1995). The united nations at age fifty: A legal perspective. Netherlands: Martinus Nijhoff Publishers.
Jurnal
Banović, B., & Bjelajac, Ž. (2012). Traumatic experiences, psychophysical consequences and needs of human trafficking victims. Vojnosanitetski Pregled, 69(1), 94-97. DOI: https://doi.org/10.2298/VSP1201094B.
Einbond, J., Zedalis, K., & Stoklosa, H. (2023). A case of mistaken identity: The criminalization of victims of labor trafficking by forced criminality. Criminal law Bulletin, 59(1), 60-77.
Lehti, M., & Aromaa, K. (2006). Trafficking for sexual exploitation. Crime and Justice, 34(1), 133-227.
Moeri, M. N. C., Fasisaka, I., & Resen, P. T. K. (2016). Implementasi Protokol Palermo dalam menanggulangi permasalahan tenaga kerja wanita Indonesia yang menjadi korban human trafficking. DIKSHI (Diskusi Ilmiah Komunitas Hubungan Internasional), 1(1), 1-15.
Panjaitan, A. C. D. (2022). Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Protokol Palermo dalam perlindungan perdagangan orang di Indonesia. Yustitia, 16(1), 1-13.
Phinney, A. (2002). Trafficking of women and children for sexual exploitation in the Americas. Women, Health and Development Program Pan-American Health Organization, 1-9.
Putri, A. R. H., & Arifin, R. (2019). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Res Judicata, 2(1), 170-185.
Rout, P .C., Danish, M. F., Swain, A., & Behera, S. (2024). Analyzing the Palermo Protocol on human trafficking: Implementation, efficacy and challenges. Indian Journal of Law and Legal Research, VI(1).
Seideman, C. A. (2015). The Palermo Protocol: Why it has been ineffective in reducing human sex trafficking. Global Tides, 9, Article 5.
Wedasmara, I. M. S. (2018). Tindak pidana perdagangan orang (Human trafficking). Yustitia, 12(1), 1-14.
Sumber lainnya
Aura, J. (2022). Alasan kenapa banyak TKI tak berdokumen nekat ke malaysia? KumparanNEWS. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/alasan-kenapa-banyak-tki-tak-berdokumen-nekat-ke-malaysia1xLNzUqT9sV/full.
BBC News Indonesia. (2023a). TPPO: ‘Iming-iming gaji besar’ hingga ‘bekingan oknum aparat’, lima masalah utama di balik kasus perdagangan orang. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-65769108.
__________________. (2023b). Kerja 14 jam sehari, upah disunat, tak ada libur - mahasiswa magang asal Indonesia diduga diperas jadi ‘buruh’ di Jepang. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg6nw6rgy7xo.
Chaterine, R. N., & Meiliana, D. (2023). Polri tangkap 88 WN China pelaku “love scam” di Batam. Kompas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/12033161/polri-tangkap-88-wn-chinapelaku-love-scam-di-batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (2023). Syarat dan tata cara mengurus paspor tahun 2023. Diakses dari https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/info-publik/591-syarat-dan-tata-cara-mengurus-pasportahun-2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KPPPA]. (2023). Kemenpppa: Pelaku perdagangan orang mulai incar masyarakat berpendidikan. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDY0Nw==.
Migrant Care. (2024). Tukar rupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diakses dari https://migrantcare.net/2024/07/tukar-rupa-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo/.
Nadya, S. (2024, Agustus 26). Kemenlu sebut TPPO dengan modus kerja di luar negeri sasar gen Z. Tempo. Diakses dari https://www.tempo.co/arsip/kemenlu-sebut-tppo-dengan-modus-kerja-di-luar-negerisasar-gen-z--15575.
Nugraha, J. (2024, Agustus 16). Online scam: Combating trafficking in persons caused by the abuse of technology, regional consultation on understanding recruitment of migrant workers for forced criminality. Presentasi Konferensi. Jakarta.
Smith, D. (2021). An empirical examination of the three elements (actions, means and purpose) of the Palermo Protocol to establish an offence of human trafficking. Thesis. London: University College London.
Tribrata News. (2023). Kemlu: Dua tahun terakhir korban TPPO luar negeri naik 100 persen. Diakses dari https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/kemlu-ri-dua-tahun-terakhir-korban-tppo-luarnegeri-naik-100-persen.
United Nations Treaty Collection. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York: United Nations Treaty Collection. Diakses dari https://treaties.un.org/pages/viewdetails.aspx?src=treaty&mtdsg_no=xviii-12-a&chapter=18&clang=_en.United States Departement of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons. (2014). The use of forced criminality: Victims hidden behind the crime. Diakses dari https://2009-2017.state.gov/documents/organization/233938.pdf.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









