EVIDENTIARY RULES IN RELATION TO THE IMPOSITION OF ADDITIONAL PENALTY OF COMPENSATION ORDER

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v18i1.721

Keywords:

corruption, evidentiary rules, compensation order

Abstract

This article examines the application of evidentiary rules in the imposition of a compensation order as an additional penalty in corruption cases, with reference to Judgment Number 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg. The case concerns corruption in the procurement of a catheterization laboratory (cathlab) at the National Stroke Hospital, Bukittinggi, West Sumatra. The judgment is noteworthy because no compensation order was imposed despite the existence of state financial losses resulting from the corruption offense. Accordingly, this article analyses the legal basis for the court’s decision not to impose a compensation order and examines judicial reasoning that appears inconsistent with witness testimony. This study employs a normative legal research method using case, statutory, and conceptual approaches. The findings indicate that although the panel of judges expressly acknowledged the existence of state financial losses resulting from the defendant’s conduct, the operative part of the judgment did not impose a compensation order as an additional penalty. This outcome is inconsistent with the objective of recovering state losses as stipulated under the Anti-Corruption Law. Furthermore, the study identifies inconsistencies between judicial reasoning and witness testimony concerning the implementation of equipment testing and functional testing procedures. These inconsistencies have implications for the observance of evidentiary principles and the principle of seeking material truth. The judgment is therefore considered inconsistent with theories of justice and utility and may weaken the effectiveness of anti-corruption law enforcement.

References

Adlhiyati, Z., & Achmad. (2019). Melacak keadilan dalam regulasi poligami: Kajian filsafat keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 409-431. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.409-431.

Alamri, H. (2017). Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 5(1), 31-38.

Ali, M. (2007). Sistem peradilan pidana progresif; alternatif dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(2), 210-229.

Amiruddin & Sahir, K. E. S. (2020). Penerapan uang pengganti sebagai pidana tambahan pada perkara tindak pidana korupsi. Petitum, 8(1), 71-79.

Amirullah, A. (2013). Tindak pidana korupsi dan sanksi pidana mati perspektif keadilan hukum. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 3(2), 323-355. https://doi.org/10.15642/ad.2013.3.2.323-355.

Amrullah, R. (2013). Konflik kewenangan penyidikan antara penyidik polri dan polisi kehutanan dalam pencurian kayu. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 202-211.

Annur, C. M. (2022, May 23). Pidana uang pengganti korupsi hanya 2% dari kerugian negara. Katadata Media Networks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/23/pidana-uang-pengganti-korupsi-hanya-2-dari-kerugian-negara.

Ardisasmita, M. S. (2006). Definisi korupsi menurut perspektif hukum dan e-announcement untuk tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, transparan dan akuntabel. Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta.

Ariawan, I. G. K. (2015). Buku ajar tindak pidana korupsi. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Fazzan. (2015). Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(2), 146-165. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i2.327.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2008). Tindak pidana korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hikmawati, P. (2019). Pengembalian kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, dapatkah optimal? Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(1), 89-107. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.

Ifrani. (2017). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al-Adl, 9(3), 319–336. https://doi.org/10.31602/AL-ADL.V9I3.1047.

Indriana, Y. (2018). Pengembalian ganti rugi keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. Cepalo, 2(2), 121-128. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1769.

Kawengian, T. A. (2016). Peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses pidana menurut KUHP. Lex Privatum, 4(4), 30-37.

Krisnamurti, H. (2016). Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana. Wacana Paramarta, 5(3), 1-11.

Lukas, A. P. (2010). Efektivitas pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 81-92.

Margono, P. (2017). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap saksi serta hak hak asasi ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Jurnal Independent, 5(1), 44-59.

Mihartika, R., & Nurhafifah. (2017). Penerapan pidana denda pengganti kurungan dalam tindak pidana korupsi (Suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(1), 142-150.

Muammar & Meldandy, M. (2022). Penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Widya Pranata Hukum, 4(1), 39-64.

Munzil, F., Rosidawati Wr., I., & Sukendar. (2015). Kesebandingan pidana uang pengganti dan pengganti pidana uang pengganti dalam rangka melindungi hak ekonomis negara dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 25-53. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art2.

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 183-193.

Nurtan, M., Pasamai, S., & Zainuddin. (2021). Kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam sistem peradilan pidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2), 510-523–417.

Pangjaya, A. A. A. P., Dewi, A. A. S. L., & Sujana, I. N. (2019). Pembayaran uang pengganti oleh terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 K/Pid.Sus/2017. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 1-6. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1603.1-6.

Pilli, I. (2015). Hukuman tambahan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Lex Crimen, 4(6), 169-176.

Rahim, A., & Asma, N. (2020). Analisis substansi pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(1), 93-105. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.910.

Rauzi, F., & Sukarno. (2023). Problematika pembebanan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 12(1), 32-43. https://doi.org/10.24252/ad.vi.36759.

Ridwan, (2014). Upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(64), 385-399.

Rozi, F. (2018). Sistem pembuktian dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 22-36. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.154.

Saleh, P. A. (2013). Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim yang mengabaikan bukti keterangan saksi di dalam persidangan. Lex et Societatis, 1(1), 79-90. https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1313.

Sari, N. P. R. K., & Dewi, N. L. P. G. S. K. (2020). Eksistensi teori pembuktian positief wettelijk bewijstheorie dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Akses, 12(2), 132-140.

Setiawan, P. J., Nugraha, X., Noventri, A. C., & Putri, K. A. G. (2022). Pengaturan kedudukan keterangan saksi dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Negara Hukum, 13(2), 167-183.

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Trisia, S. (2020). Sejarah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jakarta: MaPPI FH UI.

Tutik, T. T. (2013). Analisis kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 1-20.

Umboh, P. J. (2013). Fungsi dan manfaat saksi ahli memberikan keterangan dalam proses perkara pidana. Lex Crimen, 2(2), 112-124.

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-182.

Wattimena, H. (2016). Perkembangan tindak pidana korupsi masa kini dan pengembalian kerugian keuangan negara. Tahkim, 12(2), 68-87.

Weruin, U. U. (2017). Logika, penalaran, dan argumentasi hukum. Jurnal Konstitusi, 14(2), 375-395.

Zainal, A. (2016). Penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh kejaksaan. Al-Izzah, 11(2), 1-18.

Published

2025-04-30

How to Cite

EVIDENTIARY RULES IN RELATION TO THE IMPOSITION OF ADDITIONAL PENALTY OF COMPENSATION ORDER. (2025). Jurnal Yudisial, 18(1), 24-42. https://doi.org/10.29123/jy.v18i1.721