MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM “HARD CASE†PENCURIAN TIGA BUAH KAKAO
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.209Keywords:
hard case, clear case, legal reasoningAbstract
ABSTRACT
Legal certainly and justice are two values that are often persevere in the formulation of the judge's decisions. This is more prominent, when judges face cases categorized as "hard cases" one of which is the decision of the case of three cocoa, which are analyzed in this paper. The authors appreciate this decision because the judges do not just read the rules and laws, but also use their conscience so that this decision really give justice to the convict. The author points out there are so many non-legal aspects that go behind the formulation of a written decision. The case looks simple on paper. For example, in this case we can really go through even further into the root causes of a more macro level, namely the existence of land conflicts in the area. In view of that, we can resolve that good judge's decision will be born from an intense struggle in search of material truth in every case.
Keywords: hard case, clear case, legal reasoning.
Â
ABSTRAK
Kepastian hukum dan keadilan merupakan dua nilai yang selalu terformulasikan dalam putusan hakim. Hal itu akan semakin melekat pada saat hakim menghadapi kasus yang termasuk kategori "kasus sulit" seperti kasus Pencurian Kakao yang menjadi analisa dalam tulisan ini. Penulis sangat menghargai putusan ini karena tidak hanya merujuk pada hukum dan undang-undang, tetapi juga mengunakan pendekatan keadilan bagi terdakwa. Penulis mengambil hal penting bahwa ada aspek non hukum dibalik formulasi putusan yang tertulis. Kasus ini terlihat simpel karena menyangkut konflik area pertanahan sebagai akar masalah. Dalam kasus ini secara sederhana, kita dapat menyimpulkan bahwa putusan hakim yang baik akan lahir ketika adanya usaha secara intensif untuk mendapatkan kebenaran secara materiil
Kata kunci: kasus yang sulit, kasus yang jelas, alasan hukum
References
Arief, Barda Nawawi. 2006. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana, Bahan Refreshing Course "On The Same Root and Different Development", Surabaya, 11 April.
Cahasta, Louvikar Alfan. 2006. Gerakan Petani dalam Pembaruan Agraria, Studi Kasus di Desa Kramadenan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Skripsi: Universitas Soedirman-Purwokerto.
Dworkin, Ronald. 1978. Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
Freeman, M.D.A. 2001. Llyod's Introduction to Jurisprudence. London: Sweet & Maxwell.
Kelsen, Hans. 1976, The Pure Theory of Law. Diterjemahkan oleh Max Knight. University of California Press, 1976.
Llewellyn, Karl. 1950. Remarks on the Theory of Appelate Decision and The Rules and Cannons about How Statutes are to be Constructed, Vanderbilt Law Review No. 3.
Pontier, J.A. 2001. Rechtsvinding, Dterjemahkan oleh B. Arief Sidharta. Bandung: Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Shidarta. 2007. Positivisme Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Tarumanegara.
Sidharta, B. Arief. 2008. Struktur Ilmu Hukum Indonesia. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Sidharta, B. Arief. 2010. Ilmu, Teori dan Filsafat Hukum, Makalah Lepas, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Sidharta, B. Arief, 2008. Pengantar Logika. Bandung: Refika Aditama.
Wigjosoebroto, Soetandyo. 2010. Minah Tak Curi Cokelat. Kompas, 15 Februari 2010
Tamanaha, Brian Z. 2010. Beyond Formalist - Realist Devided the Role of Politics in Judging, Princeton University Press.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









