OPTIK GENDER DALAM PUTUSAN PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.205Keywords:
domestic violence, gender equality, victimAbstract
ABSTRACT
Domestic violence is such a lot happened phenomenon that it has become quantitatively an object in a court case after the enactment of Act Number 23 year 2004. One important aspect associated with this criminal act is that the victims are almost entirely women, by and large in a position as a wife. Analysis of the decision of District Court of Tangerang does not only highlight on the provision of formal and material aspects of the criminal law, but also consider the perspective of gender equality, which should be put as an initial point for the legal reasoning of the panel of judges.
Key words: domestic violence, gender equality, victim
Â
ABSTRAK
Lonjakan perkara Kekerasan rumah tangga di pengadilan meningkat tajam semenjak pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu aspek yang penting dalam terkait dengan tindak pidana adalah korban selalu di pihak perempuan, dan kebanyakan mereka sebagai isteri. Terkait hal itu, analisa dalam putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang tidak hanya mengedepankan ketentuan formal dan materiil dalam hukum pidana sebagai permulaan alasan hukum oleh majelis hakim, namun juga mempertimbankan pandangan kesamaan gender.Â
Kata kunci: kekerasan rumah tangga, persamaan gender, korban.Â
References
Cotterrell, Roger. 1984. The Sociology of Law An Introduction. London: Butterworths.
Fakih, Mansour. 1998. Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender. Yogyakarta: CIDESINDO.
Friedman, Lawrence M. 1977. Law and Society An Introduction. New Jersey: Prentice Hall Inc.
__________. 1984. American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives. New York: W.W. Norton & Company.
Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.
Harahap, M.Yahya. 1990. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.
Hartono, Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Huijbers, Theo. 1991. Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Jakarta: BPHN-Binacipta, 1978
__________. 1986. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.
LBH APIK, 2005. Refleksi dan Catatan Tahunan 2005
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2003. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Mahkamah Agung RI, Jakarta: MA.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Habibie Center.
Poernomo, Bambang. 1984. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Pound, Roscoe. 1978. Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara.
___________. 1989. Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Rasjidi, Lili. 1991. Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remaja Rosdakarya,
___________. 1992. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni.
Saleh, Roeslan. 1979. Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 dalam Perundang-undangan, Jakarta: Bina Aksara.
Soedirjo. 1985. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.
____________ 1983a. Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta.
Soeroso, R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Zulkarnain. 2006. Peradilan Pidana: Penuntun Memahami & Mengawal Peradilan Pidana bagi Pekerja Anti Korupsi. Jakarta: Yappika.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









