KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG DIJADIKAN ALAT BUKTI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.203Keywords:
strength of proof, evidenceAbstract
ABSTRACT
Matter of proof in civil cases is important, since the parties have to prove what is being disputed. It is stated in Article 163 HIR that whoever owned the rights to something, he has to prove it. There are some evidences which have the perfect strength of proof, namely, the written evidence, witness, suspicion, recognition, and the oath. But in practice, the problem arises. Letter of Interrogation of the Suspect was used as an evidence by the judge in the decision number 06/Pdt/2001/PN.Ciamis. As analyzed in this paper, the Letter of Interrogation is only preliminary evidence, so other evidences are needed to make it enforceable, as stated in Article 164 HIR, in conjunction with Article 165 HIR.
Keywords: strength of proof, evidence.
Â
ABSTRAK
Pembuktian dan bukti dalam kasus perdata sangat penting semenjak para pihak harus membuktikan dari perselisihan yang muncul. Dalam pasal 163 HIR disebutkan bahwa siapun yang memiliki hak atas sesuatu maka dia harus membuktikannya. Ada beberapa macam alat bukti yang akan mengukur kekuatan pembuktiannya misalnya, bukti tertulis, saksi, pengakuan, dan sumpah. Namun dalam prakteknya selalu muncul persoalan. Surat berita acara pemeriksaan tersangka telah digunakan hakim sebagai bukti sebagaimana dalam putusan nomor 06/Pdt/2001/PN.Ciamis. Dalam tulisan ini dianalisa bahwa berita acara pemeriksaab sebagai bukti permulaan, oleh sebab itu dibutuhkan bukti lain yang dapat menyakinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 164 HIR dan terkiat dengan pasal 165 HIRÂ
Kata kunci: kekuatan pembuktian, bukti, dan surat berita acara pemeriksaan
References
Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_________. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer. Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.
HS, Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
____________. 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
____________. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Retnowulan. 2005. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Subekti, R. & Tjitrosudibio, R. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti, R. 2007. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.
_________. 1993. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
_________. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
_________. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Supomo. 2005. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Widjaya, Rai. 2003. Merancang Suatu Kontrak. Jakarta: Kasaint Blanc.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









