DALIH KEADILAN DAN ERROR JURIS SEBAGAI ALASAN MELEPASKAN TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.200Abstract
ABSTRACT
There are many conditions that could be determined as valid defences in court decisions. Some have been specified in the Indonesian Criminal Code but others appear from legal practices. In the verdict number 583/Pid.B/2010/PN Jkt Sel., panel of judges concluded that the accused was unpunishable due to the existence of valid defences related to legal justice, moral justice, and social justice. This article scrutinizes those reasons of the valid defence and comes to the conclusion that judges failed to support their arguments. The author refers to "error juris" as a more appropriate rationale that should be establised in the judges' arguments.
Keywords: valid defence, justice, error juris
Â
ABSTRAK
Ada banyak kondisi yang dapat ditetapkan sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf dalam putusan hakim. Beberapa di antaranya sudah diatur dalam KUHP, tetapi selebihnya muncul dalam praktik hukum. Dalam putusan No. 583/Pid.B/2010/PN Jkt.Sel., majelis hakim berkesimpulan bahwa si terdakwa tidak dapat dipidana karena adanya alasan pemaaf terkait dengan keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan sosial. Tulisan ini menelaah argumentasi majelis atas alasan-alasan pemaaf tersebut yang membawa pada kesimpulan bahwa hakim gagal dalam mendukung penalaran mereka. Penulis artikel ini meujuk "error juris" sebagai dalih yang lebih tepat digunakan oleh majelis hakim dalam membangun argumentasi mereka.Â
Kata kunci: alasan pemaaf, keadilan, error jurist.
References
Bryan, A Garber, Black Law Dictionary, west publishing co, Ninth Edition, USA, 2009.
Bock, Robert. 1993. "Understanding Klinefelter Syndrome: A Guide for XXY Males and Their Families." . Akses 1 Mei 2011.
Hamdan, H.M. 2008. Pembaharuan Hukum tentang Alasan Penghapus Pidana. Medan: USU Press.
Hengket, M. 2003. Teori Argumentasi dan Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Kusumohamidjojo, Budiono. 2004. Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Jakarta: Grasindo.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Schaffmeister, D., N. Keijzer, & E. Ph. Sutorius. 1995. Hukum Pidana: Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda. Editor J.E. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.
Shidarta. 2005. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Utomo.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









