PASSING OFF DALAM PENDAFTARAN MEREK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i3.75Keywords:
passing off, famous brand name, trademark registrationAbstract
ABSTRAKPassing off merupakan tindakan pendomplengan terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang hak merek. Tindakan tersebut dilakukan pelaku usaha tidak jujur yang seringkali terjadi dalam praktik perdagangan, oleh karena itu penegakan hukum merek harus mendapatkan perhatian serius. Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014, mencerminkan ketidakadilan bagi pemegang hak merek terkenal karena menguatkan putusan pada tingkat judex facti dengan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.
Jkt.Pst dan menganggap putusan sudah tepat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tergugat (termohon kasasi) sebagai pemegang hak merek “OLYMPIC†mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik penggugat (pemohon kasasi) yang merupakan nama lembaga internasional didirikan tahun 1894 yang menangani penyelenggaraan Olimpiade. Merek tergugat telah terdaftar di lima negara, sehingga memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal. Tindakan passing off tidak menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya, namun justru menitikberatkan pada popularitas merek milik penggugat. Seharusnya hakim mempertimbangkan aspek passing off, sehingga tidak merugikan penggugat (pemohon kasasi) sebagai pemegang hak merek terkenal. Penolakan tersebut berarti pembenaran terhadap tindakan passing off dalam pendaftaran maupun penegakan hukum merek dan cenderung tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek. Perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal seharusnya mendapat perhatian serius guna menumbuhkan iklim kondusif bagi investasi.
Kata kunci: passing off, merek terkenal, pendaftaran merek.
ABSTRACT
Passing off in the Commercial Law is an act of rearguarding against the well-known trademarks that can be disadvantageous to the holders of trademark rights. This action is committed by the unfair businessmen, and often occurs in the decisions of the Commercial Law cases that should be seriously taken heed. The Supreme Court Decision Number 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014 reflects a sense of injustice to one of the holders of famous trademarks, as it has upheld the ruling on the level of judex facti by the Decision Number 71/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, and considered appropriate in line with Article 6 paragraph (1) letter b of Law Number 15 of 2001. The Defendants of Cassation as the holder of the rights for the brand “OLYMPIC†has the similarity in principle with the brand name of the Plaintiff, which is the name of the international institute, founded in 1894, which handles the Olympic Games. The Defendant has registered the trademarks/brands in five countries, and has met requirements to be a famous brand name. Passing off action is not taken into consideration by the judge in the decision, but rather the popularity of the brand of the Plaintiff. The judge should take into account the aspect of passing off so as not to disadvantage the plaintiff as the famous trademark’s holder. That refusal is a justification for the passing off in the trademark registration and this tends to harm the famous brand name holders as well as to create unconducive climate for investment in Indonesia.
Keywords: passing off, famous brand name, trademark registration.
References
Djumhana, Muhammad & R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Firmansyah, Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hidayati, Nur. 2011. Perlindungan Hukum Pada Merek yang Terdaftar. Ragam. Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 11/No. 3 Desember. Politeknik Negeri Semarang.
Komar, Mieke. 2008. Bedah Kasus Sengketa Merek Terkenal dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian
Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2011. Penerapan dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim. Laporan Penelitian Putusan Pengadilan Tinggi. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kotler, Philip. 2000. Manajemen Pemasaran. Edisi Millenium. Jakarta: Prehallindo.
Kurniasih, Dwi Agustine. 2008. Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi). Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman HKI, Vol. V/No. 6 Desember.
Mamahit, Jisia. 2013. Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, Vol. 1/No. 3 Juli. Manado:
Universitas Sam Ratulangi Manado.
Margono, Suyud & Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Widyasarana
Indonesia.
Marwiyah, Siti. 2010. Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. Jurnal Syariah dan Hukum De Jure, Vol. 2/No. 1 Juni. Jurnal Hukum
Universitas Islam Negeri Malang.
Mc. Carthy, J. Thomas & Pereault Cannon. 2008. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Salemba Empat.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Saidin, OK. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajagrafindo.
Sudarmanto. 2012. KI dan HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Susilowati, Etty. 2010. Perlindungan Hukum Atas Merek. Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Tjiptono, Fandy. 2001. Strategi Pemasaran. Edisi Kedua. Cetakan Kelima. Yogyakarta: Andi Offset.
Umar, Ahmad Zen. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP’s. Bandung: Alumni.
Wahyuni, Erma, et.al. 2006. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta: Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI).
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









