KETERLAMBATAN PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT OLEH KOMISI YUDISIAL DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)

Penulis

  • Rahayu Susanti Program Doktor Ilmu Hukum , Universitas Gadjah Mada
  • Tata Wijayanta Fakultas Hukum , Universitas Gadjah Mada
  • Mailinda Eka Yuniza Fakultas Hukum , Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v18i2.738

Kata Kunci:

perbuatan melawan hukum, profesionalitas pelayanan publik, pengawasan hakim

Abstrak

Profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat bagi setiap lembaga negara, termasuk Komisi Yudisial, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 405/Pdt.G/2023/PN.Smg mengenai gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Komisi Yudisial terkait keterlambatan dalam menangani laporan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai apakah dugaan ketidakprofesionalan Komisi Yudisial dapat dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad. Selain itu, penelitian ini menganalisis upaya perbaikan yang dilakukan Komisi Yudisial untuk mengatasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan dalam penanganan laporan masyarakat pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak secara eksplisit mendasarkan pertimbangan hukumnya pada konsep onrechtmatige overheidsdaad. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang menjalankan pelayanan publik. Majelis hakim menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan berdasarkan pembuktian mengenai keterlambatan dan penyimpangan dari prosedur dalam penanganan laporan masyarakat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Komisi Yudisial telah melakukan perbaikan melalui penyederhanaan prosedur penanganan laporan berdasarkan penyempurnaan regulasi internal serta penguatan sistem penanganan laporan berbasis digital. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Berbagai upaya tersebut mencerminkan komitmen Komisi Yudisial terhadap reformasi administrasi guna mencegah terulangnya keterlambatan dalam penanganan laporan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Referensi

Alfarauq, D. Y., Marwiyah, S., & Prawesthi, W. (2025). Urgensi kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga perilaku hakim. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 1-21. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.660.

Asshiddiqqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Hakanadila, Z. S., & Salam, A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 Kuhperdata secara kumulatif terhadap gugatan ganti rugi dalam kasus pencemaran nama baik. Lex Patrimonium, 4(3), 1-15.

Hakim, M., A., & Amnesti, S. K. W. (2022). Problematika penanganan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige overheidsdaad) pada peradilan tata usaha negara. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 14(1), 125-139. http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15833.

Imran., Adolf, H., Hendro, G. D., & Cahyowati, R. R. (2018). Strengthening the position and function of the Judicial Commission in the constitutional system of the Republic of Indonesia. Journal of Liberty and International Affairs, 4(3), 99-105.

Kuhlmann, S., & Heuberger, M. (2023). Digital transformation going local: Implementation, impacts and constraints from a German perspective. Public Money & Management, 43(2), 147-155. https://doi.org/10.1080/09540962.2021.1939584.

Latupeirissa, J. J. P., Dewi, N. L. Y., Prayana, I. K. R., Srikandi, M. B., Ramadiansyah, S. A., & Pramana, I. B. G. A. Y. (2024). Transforming public service delivery: A comprehensive review of digitization initiatives. Sustainability, 16(7), 1-23. https://doi.org/10.3390/su16072818.

Montesqiueu, B. de. (2005). The spirit of laws (1748). Nugent, T., & Prichard, J. V. (Trans.). www.lonang.com.

Pamungkas, R. J., Rajab, R., & Rahayu, N. S. (2023). Analisis produktivitas kerja pegawai di Biro Pengawasan Perilaku Hakim Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jurnal Sumber Daya Aparatur, 5(2), 35-54. https://doi.org/10.32834/jsda.v5i2.649.

Putra, R., Taufiqurrahman, M. M., & Pambudi, B. R. (2022). Governing the Ombudsman as an independent state institution in the constitution: An attempt to strengthen public service supervision in Indonesia. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 11(1), 15-32.

Sulaeman, E. A., Afriana, A., Mutaqqin, Z., & Suparman, E. (2023). Controversy on the absolute competency of civil courts in investigating unlawful actions committed by the government in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 11(11), e1845. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i11.1845.

Susanti, R. (2018). Evaluasi bentuk formil dan substansi materil Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat sebagai peraturan perundang-undangan. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Verhoef, P. C., Broekhuizen, T., Bart, Y., Bhattacharya, A., Qi Dong, J., Fabian, N., & Haenlein, M. (2021). Digital transformation: A multidisciplinary reflection and research agenda. Journal of Business Research, 122, 889-901. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.09.022.

Yasa, P. G. A. S., Setyaningrum, W., & Sudiarawan, K. A. (2021). Unlawful administrative act: Indonesian administrative law perspective. Varia Justicia, 17(2), 160-170. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v17i2.5172.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

KETERLAMBATAN PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT OLEH KOMISI YUDISIAL DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD). (2025). Jurnal Yudisial, 18(2), 103-121. https://doi.org/10.29123/jy.v18i2.738