KEWENANGAN MENGADILI ANJURAN TERTULIS MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kajian Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.SBY dan Nomor 55/G/2023/PTUN.SBY

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/c23bym36

Keywords:

Anjuran Tertulis, Mediator Hubungan Industrial, Kompetensi Absolut, Perselisihan Kewenangan

Abstract

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.SBY dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 55/G/2023/PTUN.SBY, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa sengketa terkait anjuran tertulis mediator hubungan industrial, menimbulkan permasalahan dalam konteks pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sikap tersebut bertentangan dengan prinsip dasar peradilan bahwa pengadilan tidak diperkenankan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak tersedia atau belum jelas. Sebaliknya, pengadilan berkewajiban menjalankan fungsinya demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan. Penelitian ini mengkaji kewenangan absolut lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam menangani gugatan terhadap anjuran tertulis yang diterbitkan oleh mediator hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan kejelasan yuridis mengenai kompetensi peradilan dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anjuran tertulis dari mediator hubungan industrial diatur dalam kerangka hukum hubungan industrial, penerbitannya merupakan tindakan administratif dalam ranah tata usaha negara. Anjuran tersebut bukan merupakan putusan yudisial, melainkan produk administratif dari pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi anjuran tersebut, upaya hukum yang tepat adalah melalui gugatan ke PTUN, bukan ke PHI. Temuan ini menegaskan pentingnya kejelasan batas kewenangan peradilan guna menghindari kekeliruan yurisdiksi dan memastikan perlindungan hak-hak para pencari keadilan.

Author Biography

  • Muhammad Junaidi, Universitas Semarang

    Fakultas Hukum Universitas Semarang, Semarang, Indonesia

References

Buku

Faisal, K. (2017). Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung: Nusa Media.

Kusnardi, M., & Saragih, B. R. (1994). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Nuzul, A. (2016). Membangun Tata Hukum Nasional Perspektif Masyarakat Pluralis. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Prasetyo, T., & Purnomosidi, A. (2019). Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Nusamedia.

Redi, A. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soebechi, I. (2016). Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika.

Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (1). Yogyakarta: Kanisius.

Jurnal

Afandi, D. (2009). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis. Majalah Kedokteran Indonesia, 59(5), 189-193.

Aidi, Z. (2022). Mediasi Elektronik sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri pada Era Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 133-146.

Endira, B. K., Junaidi, M., Sediati, D. S. R., & Sihotang, A. P. (2022). Kedudukan dan Peran Organisasi Profesi Advokat terhadap Advokat yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 389-400.

Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.

Ihya, R., & Romndonia, D. (2021). Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis, 10(1), 1-14.

Indrayana, D., & Mochtar, Z. A. (2007). Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 19(3), 437-454.

Jumiati, A., Pradoto, W. S., & Hanindito, B. R. (2021). Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), 58-64.

Junaidi, M. (2017). Reposisi Eksekutif Review terhadap Peraturan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah. Halu Oleo Law Review, 1(1), 64-74.

_________. (2023). Election Democratization with a Closed Proportional System in Indonesia. Journal for ReAttach Therapy and Developmental Diversities, 6(1), 686-689.

Karo, R. K. (2023). Interpretasi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat. Jurnal Yudisial, 16(3), 310-324.

Korah, R. S. M. (2013). Mediasi merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah dalam Sengketa Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3).

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Kertha Widya, 2(1), 1-26.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal USM Law Review, 4(2), 702-713.

Sudaryatmi, S. (2012). Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 572-578.

Swasono, A., & Gun, G. (2017). Tinjauan Yuridis Permasalahan dan Akibat Hukumnya atas Keputusan Majelis Pengawas Notaris sebagai Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Akta, 4(1), 91-96.

Wagiu, J. D. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Lex Crimen, 4(1), 57-70.

Sumber lainnya

Arisandi, H. (2016). Konsep Mediasi Penal untuk Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). Tesis. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).

Junaidi, M. (2016). Rekonstruksi Ideal Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Pancasila. Disertasi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Marzuki, L. (1996). Peraturan Kebijaksanaan (Bleidsregel) Hakikat Serta Fungsinya Suatu Sarana Hukum Pemerintahan. Makalah Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Riana, R., & Junaidi, M. (2017). Penggunaan Bahasa Indonesia Baku untuk Mendukung Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Nilai Kepastian Hukum. Prosiding SENDI_U. Diakses dari https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5106.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

KEWENANGAN MENGADILI ANJURAN TERTULIS MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL: Kajian Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.SBY dan Nomor 55/G/2023/PTUN.SBY. (2024). Jurnal Yudisial, 17(3), 295-311. https://doi.org/10.29123/c23bym36