PENOLAKAN REKONVENSI: KETERKAITAN DENGAN KONVENSI
Kajian Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr
DOI:
https://doi.org/10.29123/5m44mq63Keywords:
konvensi, rekonvensi, gabungan gugatanAbstract
Tujuan penulisan ini adalah menganalisis putusan hakim pada perkara gugatan wanprestasi yang pada intinya tidak menerima/niet ontvankelijke verklaard gugatan rekonvensi tergugat dengan alasan perihal gugatan berbeda dengan gugatan konvensi dan/atau karena gugatan konvensi dikabulkan majelis hakim. Kata ‘dan/atau’ digunakan karena pertimbangan yang tidak secara tegas menyatakan dasar rekonvensi tidak diterima. Penelitian ini berangkat dari ketidakjelasan dasar hukum dalam bagian pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan rekonvensi tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun doktrin para ahli terkait hukum acara perdata. Rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak diterima/niet onvankelijke verklaad untuk rekonvensi pada Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus terkait ketentuan rekonvensi dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi dengan alasan telah dikabulkannya gugatan konvensi, dan tidak disertai dasar hukum, baik dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan maupun doktrin para ahli. Padahal, antara konvensi dan rekonvensi merupakan gugatan yang saling berdiri sendiri, tidak asesoir, dan eksistensinya untuk mendukung asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menghindari putusan yang saling bertolak belakang. Selain itu, seharusnya hakim menguraikan dasar penolakan dalam pertimbangan hukumnya, mengingat salah satu prinsip dalam hukum acara perdata adalah putusan harus memuat dasar putusan yang jelas dan rinci. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara a quo belum mencerminkan penerapan prinsip hukum acara perdata secara utuh, khususnya terkait eksistensi rekonvensi sebagai perwujudan asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai mekanisme untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertolak belakang.
References
Buku
Harahap, M. Y. (2014). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktiaan dan Putusan Pengadilan (14th Ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
____________. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktiaan dan Putusan Pengadilan (2nd Ed., Vol. 2). Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia (7th Ed.). Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Alfikry, A. H., Afandi, M. R., & Latifiani, D. (2021). National Law Development Through Civil Procedure Law Reform as a Manifestation of State Goals During the Covid-19 Pandemic. Lex Scientia Law Review, 5(2), 41-64. DOI: https://doi.org/10.15294/LESREV.V5I2.50483.
Andani, D., & Pratiwi, W. B. (2021). Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 635-656. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art9.
Ansari, T., & Negara, S. (2023). Normative legal research in Indonesia: Its originis and approaches. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 1-9. DOI: https://doi.org/10.22219/ACLJ.V4I1.24855.
Burhanudin, M. (2015). Analisis putusan Pengadilan Nomor: 179/PDT.G/2011/PTA.BDG ditinjau dari aspek hukum formil. Adliya, 9(1), 23-56.
Harviyani, S. A. (2021). Penyelesaian gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk mewujudkan access to justice. Jurnal Verstek, 9(3), 650-657.
Hasibuan, P. T. M. (2022). Menakar efektivitas gugatan balik harta bersama dalam perkara konvensi perceraian di pengadilan agama. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 8(2), 118-132.
Hidayah, N. P. (2020). Comparative study of legal protection for migrant workers in participation of social security programs in Indonesia and Singapore. Legality Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 47-59.
Iskandar, M., & Agustina, L. (2019). Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam kumulasi cerai gugat dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 241-265. DOI: https://doi.org/10.22373/SJHK.V3I1.4403.
Isman. (2021). Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Yudisial, 14(1), 57-78. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.370.
Izzati, F. R., Rachmainy, L., & Putri, S. A. (2024). Studi kasus gugatan dalam rekonvensi tentang pengangkatan sita jaminan pada perkara perlawanan dalam Putusan Nomor 452/Pdt.G/2023/PA JT. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 138-149. DOI: https://doi.org/10.59059/MANDUB.V2I3.1365.
Kondylis, F., & Stein, M. (2023). The speed of justice. The Review of Economics and Statistics, 105(3), 596613. DOI: https://doi.org/10.1162/REST_A_01097.
Kusumastuti, E. D., Sulistyaningsih, P., & Heniyatun. (2022). Proses permohonan prodeo secara non-dipa dalam perkara perdata. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 39-46. DOI: https://doi.org/10.31603/blastal.6539.
Marzuki, P. M. (2022). The essence of legal research is to resolve legal problems. Yuridika, 37(1), 37-58. DOI: https://doi.org/10.20473/YDK.V37I1.34597.
Mokodongan, R., Pinasang, D. R., & Lowing, N. S. (2020). Gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata. Lex Privatum, 8(2), 126-133.
Mulyanto, R. (2022). Legal analysis of application for divorce and wife reconvention claims at banyuwangi religious court. International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences, 2(4), 513-520. DOI: https://doi.org/10.54443/IJERLAS.V2I4.324.
Navisa, F. D. (2023). Pengaturan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(2), 84-99. DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22966.
Nuh, F. I., Herwastoeti, H., & Hapsari, D. R. I. (2022). Implementation of e-court in civil life settlement to realize simple principles quickly and low costs (Study in Malang District Court Class 1a). Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 367-381. DOI: https://doi.org/10.22219/ILREJ.V2I3.23264.
Pagari, F. M., Thalib, M. C., & Elfikri, N. F. (2025). Juridical analysis of judges legal considerations on the reconvention lawsuit for transfer of property certificates. Estudiante Law Journal, 7(1), 166-178. DOI: https://doi.org/10.33756/ESLAJ.V7I1.30559.
Rachmainy, L., & Rahmawati, E. (2017). Penerapan rekonvensi sebagai hak istimewa tergugat dalam perkara perceraian (Talak) di pengadilan agama. De’jure: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 299-315. DOI: https://doi.org/10.35706/DEJURE.V2I2.1306.
Sabda, I. N. S. (2015). Syarat materil dan formal gugatan rekonvensi dalam perkara perdata. Lex Privatum, 3(2), 70-77.
Safitri, A. I., Mariastutik, Z., & Andri, M. (2022). Pembagian harta gono gini menurut perspektif hukum Islam. Justicia Journal, 11(1), 13-23. DOI: https://doi.org/10.32492/JJ.V11I1.11102.
Sayidaxmadovna, M. S. (2024). Clarity in legal language. International Journal of Literature and Languages, 4(11), 11-13. DOI: https://doi.org/10.37547/IJLL/VOLUME04ISSUE11-03.
Sumber lainnya
Ramadani, F. (2019). Gugatan konvensi dan rekonvensi yang dikabulkan (Kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.KBM). Skripsi. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman. Diakses dari https://repository.unsoed.ac.id/2608/.
Riyanto, M. H., & Farhan, A. T. D. (2020, Juni 30). Asas-asas putusan hakim. Artikel. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Lingkungan Peradilan Agama. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzulfarhan-1-7.
Tanjung, I. (2020). Gugatan asesor dan gugatan rekonvensi. Artikel. Padang: Pengadilan Agama Padang Kelas 1A. Diakses dari https://pa-padang.go.id/gugatan-asesor-dan-gugatan-rekonvensi/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









