PERANAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PROGRAM DERADIKALISASI TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i2.225Kata Kunci:
Counter-terrorism, deraicalization, the prosecution purposeAbstrak
ABSTRACT
Counter-terrorism often related to the represisive and physical treatment. But at present, it also has a “soft and cultural†approach, known as de deradicalization progam. Deradicalization consist of many programs, such as reeducation, motivation reorientation dan rehabilitation. Unfortunately, in fact, in de-radicalization program discourse, we rarely find the explanation about court decission aspect. Court Decision Number: 2189/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel ia an example decision of the case that the judge not only sent up the offender for punishing but also for reeducation him. This paper will explain the role of court decision in supporting deradicalization program.
Keyword : Counter-terrorism, deraicalization, the prosecution purpose
Â
ABSTRAK
Pemberantasan tindak pidana terorisme tidak hanya dalam pengertian tindakan yang represif dan perlakuan fisik. Dewasa ini, Pemberantasan tindak pidana terorisme memerlukan upaya lainnya yang kreatif yang lebih “humanisâ€, seperti melalui program deradikalisasi. Program ini sudah tentu memerlukan dukungan dari banyak pihak dengan melakukan pendidikan kembali, reorientasi terhadap motivasi, dan rahabilitasi, namun sangat disayangkan, dalam kenyataannya hanya menjadi wacana aja. Lain halnya dengan Putusan Pengadilan Nomor 2189/Pid.B/2007/PN/Jkt. Sel., sebagai salah satu putusan yang tidak hanya menghukum yang bersangkutan, tapi juga memberikan ruang redikalisasi. Tulisan ini akan menjelaskan peran putusan pengadilan untuk mendukung progam deradikalisasi.Â
Kata kunci : pemberantasan terorisme, deridikalisasi, tujuan penuntutan
Referensi
Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
BM., Pontang Moerad. 2005. Pembentukan Hukum melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: PT. Alumni.
Golose, Petrus Reinhard. 2009. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
---------. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.
---------. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 2374/Pid.B/2006/PN.JKT.PST.
---------. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2189/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel.
Kanter, EY., dan SR. Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Loqman, Loebby. 2001. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Datacom.
Mathiesen, T. 1995. “General Prevention as communicationâ€. Dalam RA. Duff and David Garland. A Reader on Punishment. New York: Oxford University Press, Inc.
Mulyadi, Mahmud. 2006. Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. USU Repository.
Petras, James. 2009. Zionisme dan Keruntuhan Amerika. Jakarta: Zahra.
Purwanto, Wawan H. 2008. Kontroversi Seputar Hukuman Mati Amrozi Cs. Jakarta: CMB Press.
Qardhawi, Yusuf. 2009. Islam Radikal: Analisis terhadap Radikalisme dalam Berislam dan Upaya Pemecahannya. Solo: Era Adicitra Intermedia.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Supriyanto, Agus et al. 2008. “Sel Terbuka Jaringan Tertutupâ€. Tempo. No. 3738, Ed. 10-16 November.
Susanto, Anthon F. 2004. Wajah Peradilan Kita: Konstruksi Sosial tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









