MENUJU SISTEM PEMILU DENGAN AMBANG BATAS PARLEMEN YANG AFIRMATIF

Penulis

  • Wasisto Raharjo Jati Fakultas ISIPOL Universitas Gadjah Mada JL. Sosio-Yustisia No. 2 Yogyakarta 55281, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v6i2.110

Kata Kunci:

regulation of election, verification, parliamentary threshold, democracy

Abstrak

ABSTRAK
Tulisan ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Putusan tersebut memuat dua hal penting. Pertama, adanya penetapan ambang batas parlemen sebesar 3,5%. Ambang batas parlemen yang seharusnya menjadi sarana untuk mengefektifkan pemilu yang berkualitas justru menjadi sarana diskriminasi bagi partai politik lainnya. Penyederhanaan partai politik kemudian diartikan sebagai pembatasan kekuasaan. Suksesi kekuasaan hanya berlangsung pada partai politik lama dan tidak akan beralih pada partai politik baru. Kedua, adanya verfikasi ulang terhadap partai politik peserta pemilu. Verifikasi kemudian menjadi permasalahan lainnya yang membuat keikutsertaan partai politik baru dalam pemilu terasa kian absurd. Verifikasi dengan menyertakan ambang batas pemilu merupakan syarat yang berat. Hal itu jelas akan menimbulkan rivalitas antara partai politik menjadi tidak kompetitif. Demokrasi menjadi kian kabur maknanya ketika kekuatan oligarkis sendiri masih berkuasa di parlemen. MK melihat adanya ketidakpastian maupun ketidakadilan hukum dalam substansi Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2012. Inkonsistensi regulasi pemilu yang eksperimental perlu diakhiri demi demokrasi.

Kata kunci: regulasi pemilu, verifikasi, ambang batas parlemen, demokrasi.


ABSTRACT
This paper analyzes the Constitutional Court Decision No. 52/PUU-X/2012 which contains two important points concerning the establishment of the parliamentary threshold of 3.5% and reverification of the political parties contesting the election. The threshold which should be a means to make an effective and qualified election instead became a means of discrimination among the political parties. Simplified model of political party is then interpreted as a means of power limitation. Power succession takes place only on the former political party and will not switch to a new political party. Verification then becomes another problem that makes the participation of new political party in the election seemed increasingly absurd. Verification that includes electoral threshold is a severe condition. This will obviously lead to rivalry between the political parties. The essence of democracy is increasingly blurry as the oligarchic power still in the Parliament. Constitutional Court sees this uncertainty and injustice in the legal substance of Article 8 of Law Number 10 of 2012. The inconsistency of the experimental regulations of election should be ended in favor of democracy.

Keywords: regulation of election, verification, parliamentary threshold, democracy.

Referensi

Abdi, Mualimin. 2012. Kewajiban Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 52/PUU-X/2012. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(4), 535-546.

Abidin, Zainal. 2010. Penyederhanaan Partai dalam Sistem Multi Partai: Tidak Konsisten. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 90-100.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Dhurorudin, Mashad. 1998. Reformasi Sistem pemilu & Peran Sospol ABRI. Jakarta: PT Gramedia.

Gaffar, Affan 2006. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

IDEA. 2002. Standar-standar Internasional untuk Pemilihan Umum. Swedia: Halmstead.

Kartawidjaya, Pipit. 2007. Akal-akalan Daerah Pemilihan. Jakarta: Perludem.

Mahkamah Konstitusi. 2012. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Jakarta: Kepaniteraan MK RI.

Marsono. 1996. Pemilihan Umum 1997: Pedoman, Peraturan, dan Pelaksanaan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Mellaz, August & Didik Supriyanto. 2011. Ambang Batas Perwakilan. Jakarta: Kemitraan.

Mellaz, August. 2012. “Ambang Batas Tanpa Batas.†Akses 20 Mei 2013. <http://www.rumahpemilu.org/read/360/Ambang-Batas-Tanpa-Batas-Oleh-August-Mellaz>.

Nadjib, Muhammad. Eds. 2005. Pemilu 2004 dan Implementasi Demokrasi. Yogyakarta: KPU Provinsi DIY.

Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.

Prihatmoko, Joko. 2008. Mendemokratiskan Pemilu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Diterbitkan

2013-07-15

Cara Mengutip

Jati, W. R. (2013). MENUJU SISTEM PEMILU DENGAN AMBANG BATAS PARLEMEN YANG AFIRMATIF. Jurnal Yudisial, 6(2), 143–158. https://doi.org/10.29123/jy.v6i2.110

Citation Check