PERSPEKTIF MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i3.98Keywords:
human right, universal perspective, particular perspectiveAbstract
ABSTRAKPerspektif Mahkamah Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia yang dapat dibaca melalui tiga putusannya, yaitu: Putusan Nomor 065/PUU-II/2004; Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak secara konsisten menggunakan satu perspektif dalam mempertimbangkan dan memutus kedudukan suatu undang-undang. Pada satu putusan menggunakan perspektif universal, tetapi pada putusan lain menggunakan perspektif partikular. Perspektif universal menyatakan HAM berlaku universal untuk semua orang di manapun dan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Setiap manusia memiliki hak asasi yang tidak boleh diingkari dan dicabut kecuali dengan keputusan hukum yang adil. Sebaliknya perspektif partikular menyatakan HAM tidaklah universal, tetapi kontekstual bahwa tiap-tiap bangsa memiliki keunikan sendiri-sendiri yang mengakibatkan nilai universal sebagai suatu kebohongan, yang ada hanyalah bersifat kewilayahan dan ketaksengajaan (contingent). Dalam putusan-putusan tersebut ketidakkonsistenan ini terjadi lebih karena dipengaruhi oleh sensitivitas sosial politik dari materi undang-undang yang diuji dan bukan karena objek dari hak yang diuji.
Kata kunci: hak asasi manusia, perspektif universal, perspektif partikular.
ABSTRACT
The perspectives of the Constitutional Court about human rights are shown in its decisions, among others: Decision Number 065/PUU-II/2004, Decision Number 102/PUU-VII/2009, and Decision Number 140/PUU-VII/2009. In the three decisions, the Constitutional Court seems inconsistently using one perspective in considering a decision and ruling the law. In one decision the Constitutional Court viewed with universal perspective, while on the other ruling employed the particular perspective. The universal perspective perceives that human rights are universal to anyone and anywhere, and those human rights are the basics for every human being. Human rights are undeniable and deprivable, unless by a just court decision. Contrariwise, the particular perspective asserts that human rights are not universal, but contextual that each nation has its own uniqueness that sees universal value as a distorted truth, rather territorial and contingent. In these decisions, inconsistencies occur as the influence of socio-political sensitivity of the legal material reviewed, not because of the object of the rights reviewed.
Keywords: human right, universal perspective, particular perspective.
References
Arkoun, Mohammad. 1994. Rethinking Islam: Common Question, Uncommon Answer, Boulder: Westview Press.
Garuda Nusantara, Abdul Hakim. 1988. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Habibie, B.J. Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. 2006. Jakarta: THC. Mandiri.
Howland, Courtney (ed). 1999. Religious Fundamentalism and Women Human Rights. London: MacMillan.
Howard, Rhoda E. 2000. Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya (terjemahan). Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Iskandar, Pranoto. 2010. Hukum HAM Internasional, Sebuah Pengantar Kontekstual. Malang: IMR Press.
Keijzer, Nico. 2005. “Press Offences Under The Law of The Netherlandsâ€. Makalah dalam Seminar Hukum Pidana Nasional-kerjasama Aspehupiki dan FH Unpad.
Kasim, Ifdhal (ed). 2001. Hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan, Jakarta: Elsam.
Manan, Bagir. 1996. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Marzuki, Suparman. 2012. Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity. Jakarta: Airlangga.
Munandar, Haris, (ed). 1994. Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mullerson, Rein. 1996. Human Rights Diplomacy, London: Routledge.
Riyadi, Eko. 2012. “Kecenderungan Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesiaâ€. Makalah pada Advanced Training Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya bagi Dosen Hukum HAM, di Semarang.
Seri Briefing Paper No. 01 – Januari 2007. “Menjadikan Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Konstitusional Pandangan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Laluâ€. Jakarta: Elsam.
Shestack, Jerome J. 2010. ‘The Philosophical’, dalam Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional, Sebuah Pengantar Konseptual. Malang: IMR Press.
Singer, Michael. 1999. “Relativism, Culture, Religion and Identity,†dalam Courtney Howland, Religious Fundamentalism and Women Human Rights, London: MacMillan.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2003. “Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Konteks Hak Asasi Manusia; Sebuah Tinjauan Historik dari Relativisme Budaya – Politikâ€. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII diselenggarakan oleh BPHN DepKeh & HAM. Denpasar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









