IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG ANAK DI LUAR KAWIN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.66Keywords:
extramarital children, biological child, Constitutional Court Decision, Supreme Court DecisionAbstract
ABSTRAK
Putusan Nomor 329 K/AG/2014 terkait kedudukan anak di luar kawin yang berinisial MIR. MIR tidak diakui oleh ayahnya. Ibunya yang berinisial AM mengajukan gugatan isbat nikah (pengesahan perkawinannya) yang dikumulasikan dengan pengesahan kedudukan anaknya berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menolak seluruh gugatan AM dengan pertimbangan pengadilan agama tidak berwenang mengesahkan perkawinan yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan permohonan pengesahan kedudukan anak di luar kawin bukan kewenangan pengadilan agama. Dari beberapa permasalahan yang ditemui, penelitian ini mengulas tiga rumusan masalah. Pertama, apakah dalam Putusan Nomor 329 K/AG/2014 sudah tercermin aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Kedua, apakah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 329 K/AG/2014 telah mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010? Ketiga, bagaimana kondisi petitum tentang anak di luar kawin apabila ditinjau menurut teori keadilan, teori perlindungan, teori kewenangan, teori hukum progresif, dan teori mashlahah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut lebih mengutamakan aspek yuridis, sedangkan aspek sosiologis dan filosofis cenderung diabaikan. Putusan tersebut tidak mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Berdasarkan teori keadilan, teori perlindungan hukum, teori kewenangan, teori hukum progresif, dan teori mashlahah, petitum tentang anak di luar kawin dapat dikabulkan.
Kata kunci: anak di luar kawin, anak biologis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung.
ABSTRACT
The Supreme Court Decision Number 329 K/AG/2014 concerns on the case of an out-of-wedlock status with the initials MIR who was disowned by her father. The mother of the child initials AM, filed a lawsuit related to itsbat marriage (marriage ratification) which was accumulated with the ratification of her child’s status based on the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. The decision completely rejected the lawsuit considering that the Religious Court was not authorized to ratify a marriage that occurred after the enactment of Law Number 1 of 1974, and the request to legalize the status of an extramarital child was not the authority of the religious court. Of the several problems encountered, in this analysis three formulations of the problem were discussed. First, has the Decision Number 329 K/AG/2014 reflected the juridical, sociological, and philosophical aspects? Second, have these legal considerations of Decision Number 329 K/AG/2014 implemented the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010? Third, how is the condition of petitum related to extramarital children viewed from the theory of justice, protection theory, authority theory, progressive legal theory, and mashlahah theory? The method used in this research is descriptive-analysis. The results showed that the decision prioritize the juridical aspect. Meanwhile, the sociological and philosophical aspects tend to be neglected. The decision does not seem to implement the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. Based on the theory of justice, legal protection, authority, progressive law and mashlahah, petitum regarding extramarital children can be granted.
Keywords: extramarital children, biological child, Constitutional Court Decision, Supreme Court Decision.
References
Al-Bukhari, I. (2010). Al-Jami' As-Shahih atau Shahih Bukhari. Kairo: As-Salafiyah.
Anshary MK, M. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Az-Zuhaili, W. (2001). Al-Fiqh Al-Islam wa Adilatuh. Bairut: Dar al-Fikr.
Dawud, A. (2011). Sunan Abu Daud. Riyad: Maktabah Sa'ad bin Abdurrahman.
Hadjon, P.M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: M2 Print.
Harahap, M.Y. (2013). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, A. (2007). Reformasi hukum Islam di Indonesia: Tinjauan dari aspek metodologis, legalisasi, & yurisprudensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
________. (2014). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Rahardjo, S. (2007). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Rasyidi, L. (1991). Hukum perkawinan & perceraian di Malaysia & Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rofiq, A. (2013). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. (2005). Hukum keluarga tentang kedudukan anak dalam undang-undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sujana, I.N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sumaryono, E. (1995). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2002). Hukum acara perdata dalam teori & praktik. Bandung: Mandar Maju.
Tobroni, F. (2015, April). Hak anak sebagai ahli waris dalam perkawainan siri. Jurnal Yudisial, 8(1), 85-102.
Zakyyah. (2016, Agustus). Nasab anak luar kawin menurut Hifzhu Nasl (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010). Jurnal Yudisial, 9(2), 195-214.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.