PEMBATASAN IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERPPU
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.649Keywords:
ihwal kegentingan yang memaksa, kegentingan, situasi daruratAbstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibentuk guna mengatasi keadaan genting dan memaksa. Namun, belum ada yang mengatur lebih detail mengenai makna secara spesifik terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi masih sebatas tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Kewenangan presiden dalam pembentukan Perppu didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebut adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dalam membentuk Perppu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kecenderungan pemakaian mekanisme pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu di Indonesia, serta konsep pembatasan ihwal kegentingan memaksa untuk mewujudkan efektivitas dan legitimasi Perppu di Indonesia. Analisis penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Metode ini menggunakan sistem norma, atau dengan kata lain sistem kaidah dan aturan, yaitu dengan menggunakan rujukan berupa doktrin hukum, asas-asas hukum, dan juga peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa penting untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Oleh karena itu perlu dibuat aturan terkait pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa ke dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum. Hal ini untuk menghindari penfsiran secara subjektif oleh presiden dalam memaknai hal ihwal keadaan genting dan memaksa.
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
___________. (2015). Format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Farida, M. (2020). Ilmu perundang-undangan: Proses dan teknik penyusunan. Jilid 2. Yogyakarta: Kanisius.
Gaventa, J. (1982). Power and powerlessness: Quiescence and rebellion in an appalachian valley. Illinois: University of Illinois Press.
Ghoffar, A. (2009). Perbandingan kekuasaan presiden Indonesia setelah perubahan UUD 1945 dengan delapan negara maju. Jakarta: Kencana.
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Hukum lembaga kepresidenan Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Sumali. (2003). Reduksi kekuasaan eksekutif di bidang peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Jurnal
Arsil, F. (2018). Menggagas pembatasan pembentukan dan materi muatan perppu: Studi perbandingan pengaturan dan penggunaan perppu di negara-negara presidensial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1-21.
Febrianna, C. A. D., & Madalina, M. (2022). Menilik pengujian perppu oleh Mahkamah Konstitusi. Souvereignty, 1(2), 386-390.
Febriyanti, S., & Kosariza. (2022). Analisis yuridis penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 123-135.
Funika, M. D. F., Akbar, A., & Saleh, A. M. Tinjauan yuridis kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam menakar negara berada dalam ikhwal kegentingan memaksa oleh presiden. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 100-109. DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7511.
Harijanti, S. D. (2017). Perppu sebagai extra ordinary rules makna dan limitasi. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2(1), 77-91.
Hartono. (2020). Kewenangan presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Maleo Law Journal, 4(1), 85-100.
Hasibuan, A. M. (2017). Kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 109-122.
Huda, N. (2010). Pengujian perppu oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(5), 73-92. DOI: https://doi.org/10.31078/jk754.
Ilmiyah, Z., Ningtyas, M. A,, & Rohmah, E. I. (2021). Menimbang kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 2(6), 647-670. DOI: https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.120.
Islahuddin, M. (2021). Dinamika judicial review peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh Mahkamah Konstitusi. Legal Studies Journal, 1(2), 17-38.
Jalil, A., & Taufiq, M. (2019). Al-Ȃtsȃr Al-Mutarattibah ‘Ȃla PERPPU (Lawȃih Al-Hukûmiyyah AlBadaliyyah) Min Al-Munazhzhamȃt Al-Mujtama’Iyyah Raqm 2 Li‘Ȃm 2017 Dlidda Wujûd Hizb AlTahrîr Indûnîsiyȃ Min Manzhûr Saddi Al-Dzarî’Ah.” al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 14(1), 146-177.
Mahardika, A. G. (2020). Potensi penyimpangan hukum dalam peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 264-284.
Marwiyah, S. (2015). Kewenangan konstitusional presiden terhadap ”hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 296-304. DOI: 10.14710/mmh.44.3.2015.296-304.
Nasrudin. (2015). Tinjauan yuridis terhadap ketentuan PasaI 22 ayat (1) UUD 1945 tentang hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu.’Adliya, 9(2), 203-222.
Simamora, J. (2010). Multitafsir pengertian ’ihwal kegentingan yang memaksa’ dalam penerbitan perppu. Mimbar Hukum, 22(1), 58-70. (2010). DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16208.
Zamroni, M. (2015). Kekuasaan presiden dalam mengeluarkan perppu. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1-38.
Sumber lainnya
Diani, N. R. (2022). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa studi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Farisa, F. C. (2022, Desember 30). Jalan panjang UU Cipta Kerja: Tuai penolakan, dinyatakan inkonstitusional, kini presiden terbitkan perppu. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/17580431/jalan-panjang-uu-cipta-kerja-tuai-penolakan-dinyatakan-inkonstitusional-kini.
Hantoro, J. (2023, Januari 3). Perpu Cipta Kerja, Mahfud MD: Kalau tak jadi menteri saya ikut kritik. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1675264/perpu-cipta-kerja-mahfud-md-kalau-tak-jadi-menteri-saya-ikut-kritik.Kementerian Sekretariat Negara. (2023). Produk hukum. Diakses dari https://jdih.setneg.go.id/Produk.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MK RI]. Risalah Sidang MK Perkara Nomor 5/Puu-Xxi/2023 Perkara Nomor 6/Puu-Xxi/2023. Diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/8902_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%205,6.PUU-XXI.2023%20tgl.%209%20Maret%202023.pdf.
Majid, H. (2018). Implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam perspektif siyasah dusturiyah (Studi kasus terhadap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia). Skripsi. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Mawuntu, J. R. (2011). Eksistensi peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam sistem norma hukum Indonesia. Diakses dari http://repo.unsrat.ac.id/216/1/EKSISTENSI_PERATURAN_PEMERINTAH_PENGGANTI_UNDANG-UNDANG_DALAM_SISTEM_NORMA_HUKUM_INSONESIA.pdf.
Noprizal. (2014). Pemenuhan syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa dalan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamha Konstitusi. Tesis. Padang: Universitas Andalas.
Pitaloka, P. S., & Nurhadi. (2023, Januari 14). Siapa presiden Indonesia yang paling banyak mengeluarkan perpu? Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1679362/siapa-presiden-indonesia-yang-palingbanyak-mengeluarkan-perpu.
Rahadian, A. (2019, Mei 8). Mengenal pemikiran Max Weber. Diakses dari https://medium.com/@ariefism/mengenal-pemikiran-max-weber-9e5793dcb619.
Refi, Y. (2016). Pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam kaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 perihal hal ihwal kegentingan yang memaksa. Skripsi. Padang: Universitas Andalas.
Saptohutomo, A. P. (2023, Januari 4). Terbitnya Perppu Cipta Kerja dinilai melanggar prinsip negara hukum. Diakses https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/21345381/terbitnya-perppu-cipta-kerja-dinilaimelanggar-prinsip-negara-hukum.
Wahyuningsih, S. (2013). Metode penelitian studi kasus: Konsep, teori pendekatan psikologi komunikasi, dan contoh penelitiannya. Diakses dari https://www. scribd. com/document/3824 91045.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.