PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Warih Anjari 17 Agustus 1945 Jakarta University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.589

Keywords:

restorative justice, bencana nasional, asset recovery

Abstract

Penegakan tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh penerapan konsep pemidanaan retributive justice dan restorative justice. Penerapan konsep pemidanaan retributive justice dapat menjadi kendala penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun konsep pemidanaan restorative justice tidak dapat diterapkan secara keseluruhan. Korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dilakukan terhadap bantuan pandemik Covid 19 di wilayah Jabotabek. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak mengarah pada retributive justice maupun restorative justice. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST termasuk korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan darurat? dan bagaimanakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dalam perspektif restorative justice? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya adalah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pandemi Covid 19 merupakan bencana nasional yang bersifat non-alam, bukan bencana alam nasional sesuai unsur keadaaan tertentu yang disyaratkan berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dapat diimplementasikan pada kerugian materiil berupa memaksimalkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai nominal
dari suap yang dilakukan terpidana. Pada kerugian yang bersifat immaterial berupa pencedaraan kepentingan publik, keadilan restorative belum dapat dipulihkan jika hanya membayar maksimum kewajiban membayar uang pengganti atau asset recovery.

References

Buku

Anjari, K. T. (2021). Hukum pidana. Banyumas: Lutfi Gilang.

__________. (2022). Hukum pidana materiil. Jakarta: Kencana.

Cross, N. (2010). Criminal law and criminal justice. London: Sage.

KPK. (2020). Pendididikan anti korupsi. Jakarta: KPK.

Lamintang, L. D. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia 2014. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina, A. (2022). Sistem peradilan pidana Indonesia dan sekilas sistem peradilan pidana di beberapa negara. Purbalingga: Eurika Media Aksara.

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. London: Research Development and Statistics Directorate.

Reksodiputro, M. (2020). Sistem peradilan pidana. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Sudharmawatingsih. (2015). Pengkajian tentang putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI.

Zernova, M. (2007). Restorative justice ideals and realities. England: Ashgate Publishing Company.

Jurnal

Amdani, Y. (2016, Juni). Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum Islam dan adat Aceh. Al-‘Adalah, 13(1), 61-76.

Anjari, W. (2014, Oktober). Melawan hukum materiil dan penerapannya dalam perspektif asas legalitas (Kasus-kasus di MARI). Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1), 98-131.

________. (2019, Maret). Kedudukan asas legalitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016. Mahkamah Konstitusi, 16(1), 1-22.

________. (2020, Oktober). Penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus korupsi. Masalah-masalah Hukum, 49(4), 432-442.

Azhar, A. F. (2019, Desember). Penerapan konsep keadilan restoratif (Restoratif justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134-143.

Dananjaya, I. N. S. (2014, September). Sistem peradilan pidana terpadu (Integreted criminal justice system) dikaji dari perspektif subsistem kepolisian. Vyavara Duta, 9(1), 87-94.

Drani, F. N. (2020, Desember). Penyelesaian korupsi dengan menggunakan restoratif justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2(4), 605-616.

Fernando, Z. J. (2020). Pentingnya restorative dalam konsep ius constituendum. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 5(2), 253-270.

Sitepu, R. I., & Piadi, Y. (2019, April). Implementasi restorative justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1-8. DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7.

Sosiawan, U. M. (2020, Desember). Penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan penerapan konvensi PBB anti korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587-604.

Zulfa, E. A. (2010, Agustus). Keadilan restoratif dan revitalisasi lembaga adat di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(2), 182-203.

Sumber lainnya

Kumparan. (2022). Pukat UGM soal Pinangki bebas cepat: Korupsi tak dianggap kejahatan luar biasa. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/pukat-ugm-soal-pinangki-bebas-cepat-korupsi-takdianggap-kejahatan-luar-biasa-1yo8qgkPTqM/full.

Syarif, M. (2022). KPK kaji penerapan keadilan restorative dalam penangann kasus korupsi. Diakses dari https://www.neraca.co.id/article/170846/kpk-kaji-penerapan-keadilan-restoratif-dalam-penanganankasus-korupsi.

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Anjari, W. (2023). PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE. Jurnal Yudisial, 16(2), 183–204. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.589

Issue

Section

Articles

Citation Check