AMBIVALENSI PENANGANAN FIKTIF POSITIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.555Keywords:
Fiktif Positif, Kompetensi PTUN, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Pergeseran pemaknaan terhadap sikap diam pejabat pemerintahan dari konsep fiktif negatif menjadi fiktif positif merupakan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mekanisme penyelesaian akhirnya dapat melibatkan PTUN. Namun mekanisme tersebut mengalami perubahan seiring diundangkannya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap penanganan permohonan fiktif positif oleh PTUN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa sekalipun sikap diam pejabat pemerintahan tetap dimaknai sebagai bentuk mengabulkan sebuah permohonan, tetapi rumusan Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tidak lagi mengatribusikan kewenangan kepada PTUN untuk menangani permohonan fiktif positif sebagai upaya judicial control; dan perubahan mekanisme penanganan fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kontradiksi putusan, seperti yang terjadi antara Putusan PTUN Kendari Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.KDI dengan Putusan PTUN Surabaya Nomor 17/P/FP/2020/PTUN.SBY. Hakim PTUN Kendari secara tegas menyatakan tidak berwenang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sementara Hakim PTUN Surabaya melakukan penafsiran dengan memosisikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 sebagai sumber kewenangan dengan menarik legitimasi keberlakuannya dari ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (ketentuan penutup). Padahal jika dicermati, rumusan Pasal 175 ayat (6) tidak bersifat interpretatif dan tidak pula terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak terbuka ruang untuk melakukan penafsiran hukum.
References
Buku
Hadjon, M. P., et al. (2012). Hukum administrasi dan tindak pidana korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada University Pers.
Harahap, Z. (2019) Hukum acara peradilan tata usaha negara: Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, N. (2006). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Adonara, F. F. (2015, Desember). Prinsip kebebasan hakim dalam menutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
De Graaf, K. J., & Hoogstra, N. G. (2013). Silence is golden? Tacit authorizations in the Netherlands, Germany, and France. Review of European Administrative Law, 6(2), 7-34.
Hanggara, L. H. (2022, Desember). Diskursus keberlakuan UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Al-Qisth, 5(2), 233-260.
Nainggolan, I. L. (2020, Agustus). Peninjauan kembali permohonon fiktif positif: Kajian Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016. Jurnal Yudisial, 13(2), 225-244.
Norra, A. A. (2020, Agustus). Pertentangan norma fiktif negatif dan fiktif positif serta kontekstualisasinya menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 141-154.
Radjab, S. (2018). Politik hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat di era pemerintahan Jokowi-JK. Jurnal Politik Profetik, 6(2), 168-172.
Rasyid, A., & Putri, T. A. (2019, Agustus). Kewenangan lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jurnal Yudisial, 12(2), 159-177.
Simanjuntak, E. (2017, November). Perkara fiktif positif dan permasalahan hukumnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 379-398.
Simanjuntak, E. (2018, Agustus). Prospek prinsip fiktif positif dalam menunjang kemudahan berusaha di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 7(2), 301-320.
Wicaksana, Y. P. (2018, Januari). Implementasi asas ius curia novit dalam penafsiran hukum putusan hakim tentang keabsahan penetapan tersangka. Lex Renaissance, 1(3), 86-108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.