PEMIDANAAN TERHADAP PENGGELAPAN HARTA DARI NIKAH SIRI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.532Keywords:
joint assets, criminalisation, siri marriage, embezzlementAbstract
ABSTRAK
Nikah siri seringkali menimbulkan konsekuensi terhadap harta bersama. Fakta empiris menunjukkan persoalan yang ditimbulkan berkaitan dengan harta bersama yang diperoleh dari perkawinan berakhir dengan pemidanaan. Melalui Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN.Cag, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa karena menggadaikan harta yang diperoleh dari perkawinan kepada pihak lain, padahal perkawinan tersebut tidak dicatat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis mengapa majelis hakim menghukum suami yang menggelapkan harta dari nikah siri dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap penjatuhan hukuman tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan berupa Undang-Undang Perkawinan, KUHP, Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN.Cag, KHI, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan topik ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan adalah dikarenakan hakim menilai mobil yang dibawakan oleh terdakwa dibeli selama masih adanya ikatan perkawinan dengan saksi korban dan tindak pidana tersebut dilakukan setelah saksi korban dan terdakwa menjatuhkan talak terhadap saksi korban. Secara yuridis, penjatuhan hukuman terhadap terdakwa kurang tepat dalam perspektif ilmu hukum, karena satu unit mobil yang dibawakan oleh terdakwa belum diketahui secara pasti bagian dari terdakwa maupun saksi korban serta tidak ada perlindungan hukum dari negara terhadap harta yang diperoleh dari perkawinan yang tidak dicatat. Suami maupun istri dapat saja bertindak terhadap harta yang diperoleh dari nikah siri karena tidak adanya batasan penggunaannya dari undang-undang. Sebaliknya, undang-undang hanya membatasi bagi pasangan suami istri menggunakan harta yang diperoleh dari perkawinan tercatat tanpa adanya persetujuan bersama.
Kata kunci: harta bersama; pemidanaan; nikah siri; penggelapan.
ABSTRACT
Siri marriages (unregistered marriages) often have consequences for a joint asset. Empirical facts show that the problems caused are related to a joint asset obtained from an ended marriage with criminalization. Through Decision Number 57/Pid.B/2021/PN.Cag, the panel of judges sentenced the defendant to one year’s imprisonment for pawning an asset acquired during marriage to another party, even though the marriage was unregistered. The research aims to analyze why the panel of judges sentenced the husband because he embezzled the asset from the siri marriage and how the juridical review of the sentencing. This research used the juridic normative method. Primary legal materials are the Marriage Law, Criminal Code, Decision Number 57/Pid.B/2021/PN.Cag, KHI. Meanwhile, secondary legal materials are obtained from books, journals, and research results related to this topic. Data analysis was carried out qualitatively. The results showed that the judge’s consideration of imposing a sentence on the defendant who committed the embezzlement was because the judge assessed that the car brought by the defendant was purchased as long as there was still a marital bond with the victim-witness. After the victim- witness and the defendant had divorced then, the crime was committed. Juridically, the sentence imposed on the defendant was inaccurate in legal perspective because the one unit of the car brought by the defendant had not yet been identified as belonging to the defendant or the victim-witness, and there was no legal protection from the state for an asset obtained from an unregistered marriage. Husbands and wives may act on assets obtained through siri marriage because there are no restrictions on its use in the law. On the other hand, the law only restricts spouses from using assets acquired during a registered marriage without mutual consent.
Keywords: joint assets; criminalisation; siri marriage; embezzlement.
References
Buku
Abdullah, E. A. (2017). Pembaruan hukum perdata Islam: praktik dan gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Al-Amruzi, F. (2014). Hukum harta kekayaan perkawinan (Studi komparatif fiqh, KHI, hukum adat dan KUHPerdata). Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Cet. 5. Jakarta: Sinar Grafika.
Asnawi, M. N. (2020). Hukum harta bersama: Kajian perbandingan hukum, telaah norma, yurisprudensi, dan pembaruan hukum. Jakarta: Prenada Media.
Manan, M. (2017). Pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mansur, T. M. (2017). Hukum adat perkembangan dan pembaharuannya di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Cet. 9. Jakarta: Prenada Media Group.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Adami, M. (2017). Isbat nikah: Perkawinan siri dan pembagian harta bersama. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(2), 43-56.
Adillah, S. U. (2011). Analisis hukum terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri dan dampaknya terhadap perempuan (istri) dan anak-anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.
Irawan, A. (2019). Batasan penelantaran rumah tangga dalam perspektif hukum kekerasan dalam rumah tangga dan hukum perkawinan Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 100-109.
Khoiriyah, R. (2017). Aspek hukum perlindungan perempuan dan anak dalam nikah siri. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 397-408.
Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41-53.
Maloko, M. T. (2014). Nikah siri perspektif hukum Islam. Jurnal Sipakalebbi, 1(2), 217-236.
Masruhan, M. (2013). Pembaruan hukum pencatatan perkawinan di Indonesia perspektif maqasid shari’ah. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 13(2), 233-252.
Nurdin, A. (2019). Pembagian harta bersama dan pemenuhan hak-hak perempuan di aceh menurut hukum Islam. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 139-152.
Nurnazli. (2018). Transformasi hukum harta bersama di Indonesia melalui putusan Mahkamah Agung. Al-AḥwÄl, 11(2), 184-198.
Sa’adah, N. S. A. N. (2021). Akibat hukum terhadap hartabersama yang dilakukan secara sepihak. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 12(1), 86-95.
Sukiati, S., & Bancin, R. L. (2020). Perlindungan perempuan dan anak: Studi akibat hukum pengabaian pencatatan perkawinan. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(1), 121-134.
Sulistiani, S. L. (2018). Analisis yuridis aturan isbat nikah dalam mengatasi permasalahan perkawinan siri di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 1(2), 40-51.
Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 255-273.
Yunanto. (2019). Penerapan asas nemo plus dalam perbuatan hukum terhadap harta kekayaan perkawinan. Diponegoro Private Law Review, 4(3), 1-16.
Sumber lainnya
Misliranti, Y. (2006). Kedudukan dan bagian istri atas harta bersama bagi istri yang dicerai dari pernikahan siri. Disertasi. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.