KOMISI INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: QUASI PERADILAN DAN UPAYA TERCIPTANYA RIGHT TO BE FORGOTTEN DI INDONESIA

Authors

  • Gunardi Lie Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Dylan Aldianza Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ahmad Redi Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.530

Keywords:

quasi-judicial, personal data protection, independent commission, right to be forgotten

Abstract

ABSTRAK

Penyelesaiaan persoalan data pribadi di Indonesia sekarang ini diselesaikan melalui pengadilan negeri, karena belum adanya aturan hukum yang mengatur hadirnya peradilan khusus data pribadi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam permasalahan beberapa kasus, seperti Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR, kasus a quo yang dijatuhkan berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/ PN.JKT.UTR yang sejatinya juga terdapat ketidaktepatan pada pertanggungjawaban pihak perusahaan. Selain itu ada pula masalah efesiensi dan penegakan hak korban. Kasus ini mencerminkan adanya kesulitan dalam mewujudkan terlaksananya hak yaitu right to be forgotten pada hukum positif di Indonesia. Gambaran membuat satu lembaga independen yang menjadi quasi peradilan dan kelak bisa menegakkan prinsip right to be forgotten di Indonesia, belum lagi kasus data pribadi yang sangat banyak di Indonesia. Hal itu menjadi latar belakang ketertarikan penulis mengulas persoalan ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Berdasarkan dari analisis dan penelusuran, ditemukan peluang untuk Komisi Perlindungan Data Pribadi ini menjadi quasi peradilan di ranah data pribadi. Analisis berhasil memetakan terkait korelasi kehadiran Komisi Perlindungan Data Pribadi ini dengan penegakan prinsip right to be forgotten, dan quasi yudisial di Indonesia. Kesimpulan ditemukan Komisi Perlindungan Data Pribadi kelak bisa menjadi quasi peradilan perlindungan data di Indonesia dan menegakkan prinsip right to be forgotten. Sebaiknya pemerintah segera menunjuk badan yang menyelenggarakan fungsi Komisi Perlindungan Data Pribadi ini.

Kata kunci: quasi peradilan; perlindungan data pribadi; komisi independen; right to be forgotten.


ABSTRACT

Since there is no statutory regulation governing the special court for personal data, its settlement in Indonesia is currently being resolved in the district court. Reflecting on several decisions, such as Decision Number 438/ Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR, the quo case which was decided by the Information and Electronic Transactions Law, or Decision Number 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR which actually also contains inaccuracies in corporate accountability, not to mention the problem of efficiency and enforcement of victims’ rights. This case reflects the difficulty of realizing the implementation of ‘right to be forgotten’ in positive law in Indonesia. This is like creating an independent institution that becomes a quasi-judicial court capable of upholding the right to be forgotten principle in Indonesia, apart from the many cases of personal data in Indonesia. This is discussed in this analysis using normative research methods, including statutory, conceptual, historical, case-based, and comparative approaches. The research data consisted of primary, secondary, and non legal legal materials, analyzed by qualitative analysis methods. Based on analysis and tracking, the Personal Data Protection Commission has the possibility of becoming quasi judicial in terms of personal data. The analysis succeeded in mapping the correlation between the presence of this Personal Data Protection Commission for enforcing the right to be forgotten, and quasi-judicial principles in Indonesia. In conclusion, the Personal Data Protection Commission might become a quasi-judicial court for data protection in Indonesia and uphold the principle of the right to be forgotten. For this reason, the government should immediately appoint a body that will carry out the functions of this Personal Data Protection Commission.

Keywords: quasi-judicial; personal data protection; independent commission; right to be forgotten.

References

Buku

Asimov, M. (2001). Administrative law. Chicago: The BarBri Group.

Asshiddiqie, J. (2012), Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Edisi 2, Cetak 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2014). Hukum kejahatan bisnis teori dan praktik di era globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Fox Jr., W. F. (2000). Understanding administrative law. Danvers: Lexis Publishing.

Indrajit, R. E. (2000). Sistem informasi dan teknologi informasi. Jakarta: Gramedia.

LBH Pers. (2018). Hak atas penghapusan informasi di Indonesia: Orisinalitas dan tantanan dalam penerapannya. Jakarta: LBH Pers.

Mahfud MD, Moh. (1998). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Edisi Revisi, Cetak ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maskun et al. (2020). Korelasi kejahatan siber dan kejahatan agresi dalam perkembangan hukum internasional. Makasar: Nas Media Pustaka.

Mertokusumo, S. (1971). Sejarah peradilan dan perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi kita bangsa Indonesia. Bandung: Kilat Maju.

Mertokusumo, S., & Pitlo, A. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.

Mochtar, Z. A. (2019). Lembaga negara independen: Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen Konstitusi. Cetak ke-3. Depok: Rajawali Pers.

Pierce, R. J., Shapiro, S., & Verkuil, P. (2009). Administrative law and process. 5th Edition. California: Fondation Press.

Rahardjo, S. (2003). Sisi lain dari hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Ramli, M. (2008). Media teknologi pembelajaran. Banjarmasin: Copyperana.

Rosadi, S. D. (2009). Praktik negara-negara dalam mengatur privasi dalam e-commerce. Bandung: Widya Padjadjaran.

Schroeder et al. (2000). Garis-garis besar pemerintahan Amerika Serikat. Washington DC: Kantor Program Informasi Internasional Amerika Serikat.

Wahjono, P. (1995). Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 1-15.

Cynthia, H. (2018). Registrasi data pribadi melalui kartu prabayar dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 9(2), 191-204.

Furqon, E. (2020, Juni). Kedudukan lembaga negara independen berfungsi quasi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Nurai Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 77-85.

Hamdi, S., & Mujibussalim. (2013). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 1-28.

Khansa, F. N. (2021). Penguatan hukum dan urgensi otoritas pengawasan independen dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Lex Generalis, 2(8), 649-662.

Meliala, A. S. (2015). Analisis yuridis terhadap legalitas dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 99-111.

Ngape, H. B. A. (2018, April). Akibat hukum putusan hakim yang menjatuhkan putusan di luar dakwaan penuntut umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 127-143.

Ohoiwutun, Y. A. T. (2015, April). Kesaksian ahli jiwa dalam pertanggungjawaban pidana penganiayaan berat. Jurnal Yudisial, 8(1), 1-22.

Peek, M. E. (2006). Information privacy and corporate power: Toward a reimagination of information privacy law. Seton Hall Law Review, 37(1), 6-7.

Risnain, Muh. (2014). Eksistensi lembaga quasi judisial dalam sistem kuasaan kehakiman di Indonesia: Kajian terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 49-58.

Sartor, G. (2016). The right to be forgotten: Balancing interects in the flix of time. Internasional Tecnology, 24(1), 72-98.

Smet, S. (2010). Freedom of expresion and right to reputation: Human rights in conflict. American University Internasional Law Riview, 26(1), 183-236.

Spahiu, I. (2015). Between the right to know and the right to forget: Looking beyond he google case. European Journal of Law and Tecnology, 6(2), 1-20.

Sukmariningsih, R. M. (2014). Penataan lembaga negara mandiri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum, 26(2), 194-204.

Susanto, W. A., Hendrawati, & Basri. (2017). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana penipuan jual beli online. Varia Justicia, 13(1), 38-46.

Thohari, A. (2006). Kedudukan komisi-komisi negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Jentera, 12(3), 1-30.

Sumber lainnya

Agustini, P. (2021). Satgas sudah blokir 3.631 pinjol ilegal per 12 November 2021. Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2021/11/satgas-sudah-blokir-3-631-pinjol-ilegal-per-12-november-2021/.

Asshiddiqie, J. (2010). Fungsi campuran KPPU sebagai lembaga quasi peradilan. Makalah KPPU.

___________. (2017). Pengadilan khusus. Diakses dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/161/PENGADILAN_KHUSUS_02.pdf.

Burhan, F. A. (2021). Kebocoran data BPJS Kesehatan disebut bikin rugi negara Rp 600 triliun. Diakses dari https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60d58c9c4538a/kebocoran-data-bpjs-kesehatan-disebut-bikin-rugi-negara-rp-600-triliun.

Corbuzier, D. (2021). Kacau balau :) Refly Harun vs pemuda tersesat vs presiden :) - Deddy Corbuzier Podcast. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=3Qvl5dK0qkM.

Djafar, W. (2019, Agustus). Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia: Lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaharuan. Makalah. Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univeritas Gadjah Mada.

Heriani, F. N. (2020). Kasus bocor data pribadi konsumen Tokopedia berujung ke meja hijau. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb331b39427b/kasus-bocornya-data-pribadi-konsumen-tokopedia-berujung-ke-meja-hijau?page=3.

Hukum Online. (2016, Desember 27). Ini bedanya konsep right to be forgotten di Indonesia dengan negara lain. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt586214ee33609/ini-bedanya-konsep-iright-to-be-forgotten-i-di-indonesia-dengan-negara-lain/.

Patroli Siber. (2021). Laporan masyarakat melalui patroli siber dari Januari-September 2021. Diakses dari https://patrolisiber.id/statistic.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2020). Laporan pelaksana kegiatan tahunan 2020. Diakses dari https://drive.google.com/file/d/16sujl55JAA3dzZ9alm-tjj0P2A75wDx1/view.

Prasetio, A. (2020). Analisis keadilan dalam pemidanaan atas penyebaran data pribadi debitur pada penagihan pinjaman teknologi finansial: Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/PID. SUS/2020/PN.JKT.UTR. Skripsi. Jakarta: Univeritas Tarumanagara.

Soemitro, R. (1973), Pajak Sebagai Alat Kebijakan Fiskal dalam Hubungannya Dengan Pembangunan Nasional. Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pajak, pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tanggal 30 Juni 1973.

Varagur, K. (2016). Indonesia poised to pass Asia’s first right to be forgotten law. Diakses dari https://www.voanews.com/a/indonesia-poised-to-pass-asia-first-right-to-be-forgotten-law/3584318.html.

Wasesa, R. (2021, November 30). Wawancara.

Zulhuda, S. (2021, November 19). Wawancara.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Lie, G., Ramadhan, D. A., & Redi, A. (2023). KOMISI INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: QUASI PERADILAN DAN UPAYA TERCIPTANYA RIGHT TO BE FORGOTTEN DI INDONESIA. Jurnal Yudisial, 15(2), 227–246. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.530

Citation Check