PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.507Keywords:
aggravation of punishment, corruption, dominus litis principleAbstract
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 terus terjadi. Salah satu indikator masih maraknya korupsi adalah penurunan skor indeks persepsi korupsi Indonesia. Pada tahun 2020 skor indeks persepsi korupsi Indonesia adalah 40. Padahal, pada tahun 2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia adalah 37. Salah satu penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian publik di masa pandemi adalah suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa seorang jaksa berinisial P. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/ PT.DKI telah memberikan hukuman kepada terdakwa tetapi hukuman tersebut masih ringan. Terdakwa sebenarnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mencoba untuk menganalisis bagaimana jika pemberatan pidana diterapkan dalam Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT.DKI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, dan analisis deskriptif kualitatif. Konsep-konsep yang digunakan sebagai acuan dalam menganalisis adalah pemberatan pidana, kejahatan jabatan, concursus realis, hukum progresif, dakwaan, dan asas dominus litis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terdakwa bisa diperberat sesuai dengan Pasal 52 dan 65 KUHP. Penuntut umum seharusnya menerapkan pemberatan pidana sesuai dengan Pasal 52 dan 65 KUHP pada kasus ini. Terdakwa bisa dituntut maksimum dengan pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Dengan demikian, hakim dapat menjatuhkan pidana dengan batas maksimum tuntutan tersebut. Salah satu saran dari penelitian ini adalah diperlukannya pedoman pemidanaan sebagai panduan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana.Â
Kata kunci: pemberatan pidana; korupsi; asas dominus litis.
ABSTRACT
Corruption crimes are continuously committed during the covid-19 pandemic. It causes Indonesia’s corruption perception index to decline. In 2020 Indonesia’s corruption perception index score was 40. Meanwhile, in 2019 Indonesia’s corruption perception index score was 37. One of the corruption cases that caught public attention during the pandemic was the bribery in obtaining a fatwa (advice) from the Supreme Court. The defendant was a prosecutor with the initial P. The DKI Jakarta High Court through Decision Number 10/PID.TPK/2021/PT.DKI has given the defendant a sentence, but it is still light. The defendant could have received a severe sentence. The background underlies this research to analyze what-if aggravation of punishment is implemented in Decision Number 10/PID.TPK/2021/PT.DKI. This study applied normative legal research methods using secondary data and qualitative descriptive analysis. The concepts used as a reference in analyzing are aggravation of punishment, malfeasance, concursus realis, progressive law, indictment, and the principle of dominus litis. The result of the research discloses that the defendant’s sentence can be made heavier in accordance with Articles 52 and 65 of the Criminal Code. The public prosecutor should have imposed criminal sanction in accordance with Articles 52 and 65 of the Criminal Code in this case. The defendant can be charged with a maximum of 20 years in prison or life imprisonment. Thus, the judges can impose a penalty with the maximum limit of the charge. This study suggests the need for a sentencing guideline as a reference for judges in imposing a sentence.
Keywords: aggravation of punishment; corruption; dominus litis principle.
References
Buku
Anjari, W. (2018). Hukum pidana. Jakarta: UTA‘45 Jakarta.
Anjari,W., & Kurniawan, TW (2021). Hukum Pidana. Banyumas: Lutfi Gilang.
Chazawi, A. (2014). Pelajaran hukum pidana bagian I stelsel pidana tindak pidana teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pres.
Effendi, T. (2013). Sistem peradilan pidana: Perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. Yogyakrta: Pustaka Yustisia.
Farid, A. A., & Hamzah, A. (2006). Bentuk-bentuk khusus perwujudan delik dan hukum penitensier. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.
Hamzah, A. (2006). Bentuk-bentuk khusus perwujudan delik dan hukum penitensier. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.
Lamintang, P. (2011). Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
__________. (2009). Hukum dan perilaku; Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta: Kompas.
Solehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana ide dasar double track system & implementasinya. Jakarta:RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (2009). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Jurnal
Alam, N. A. P., Husen, L. O., & Ahmad, K. (2020). Effektifitas penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum. Jurnal of Lex Genaralis, 1(6), 912-927.
Anjari, W. (2017, Desember). Kejahatan jabatan dalam perspektif negara hukum Pancasila. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 122-129.
Arief, N. D. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.
Keintjem, F. A., Elias, R. F., & Nachrawy, N. (2021). Konsep perbarengan tindak pidana (Concurcus) menurut KUHP. Lex Crimen, 10(5), 190-198.
Nugraha, R. S. (2020, Juli-Desember). Penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi kasus korupsi bantuan sosial covid-19 Menteri Juliari Batubara). PALAR (Pakuan Law Review), 6(2), 59-73.
Santosa, I. P. B. E. H., Arjaya, I. M., & Laba, I. N. (2019). Aspek hukum tuntutan jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman (Studi kasus No. Reg. Perkara: Pdm - 50 /Giany/08/2017). Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 88-92.
Surgana, G. A. (2016). Penggunaan dakwaan berbentuk alternatif dalam pemeriksaan perkara pemalsuan surat di PN Bandung. Jurnal Verstek, 4(2), 92-100.
Suryatmiko, W. H. (2021, Juni). Memaknai turunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161-178. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/717.
Susanto, N. A. (2014, Desember). Dimensi aksiologis dari putusan kasus “STâ€: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3), 213-235.
Sumber lainnya
Kurnia, A. (2020, Juli). Problematikan penerapan prinsip dominus litis dalam perspektif kejaksaan. Diakses dari https://www.kejari-bone.go.id/artikel/detail/3/problematika-penerapan-prinsip-dominus-litis-dalam-perspektif-kejaksaan.html.
Manthovani, R. (2019, November). Penerapan asas dominis litis dalam UU KPK. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ddf8ba3bb064/penerapan-asas-dominis-litis-dalam-uu-kpk.
Shallahudin, S.M. (2022, September). Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Setiap Era Kepresidenan Indonesia. Diakses dari https://politik.fisip.unair.ac.id/perjalanan-pemberantasan-korupsi-di-setiap-era-kepresidenan-indonesia/
Transparency International. (2021, Januari). Indeks persepsi korupsi 2020: Korupsi, respons covid-19 dan kemunduran demokrasi. Diakses dari https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.