NEGARA: ANTARA PENGUSAHA TAMBANG DAN TAMBANG RAKYAT

Authors

  • Derita Prapti Rahayu Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • M Shidqon Prabowo Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Indonesia
  • Faisal Faisal Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.492

Keywords:

concession area of mining business, concession of people mining, area for people mining, unconventional stannary

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010, yang merupakan putusan mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Substansi yang krusial dalam putusan tersebut adalah telah membatalkan bunyi Pasal 52 ayat (1) yang mengatur mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan seluas 5.000 hektare tidak berlaku lagi, di mana konsekuensinya untuk wilayah izin usaha pertambangan tidak memiliki luas minimal untuk ditambang. Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, bagaimanakah akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010? Kedua, bagaimanakah arah keberpihakan negara melalui putusan ini? Permasalahan akan dianalisis menggunakan metode hukum normatif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Hasil analisis menemukan bahwa akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 antara lain, menjadi tidak ada bedanya antara luas wilayah minimal bagi wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat. Arah keberpihakan negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 dinilai lebih berpihak pada pengusaha tambang, karena melalui putusan ini ada ketidakcermatan hakim terkait kata “rakyat†yang dimaksud lebih mengarah pada pengusaha tambang, bukan penambang rakyat. Putusan ini posisi negara membingungkan, membela hak rakyat atau membela hak pengusaha. Dengan tidak adanya minimal luas wilayah untuk usaha pertambangan. akan semakin menjadi tidak jelas perbedaan tambang rakyat dan usaha pertambangan, di luar juga terkait dampak lingkungan.

Kata kunci: wilayah izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; wilayah pertambangan rakyat; tambang timah inkonvensional.


ABSTRACT

This writing is inspired by the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-VIII/2010, which is the decision towards the judicial review of Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. The crucial substance in the decision is it annuls Article 52 paragraph (1) which regulates the range of the concession area of mining business for 5,000 hectares is invalid. As a result, the concession area of mining business doesn’t have a minimum range area for mining activities. The problems that will be discussed are rst, what are the legal consequences from the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-VIII/2010? Second, what direction does the state stand through this decision? The problems will be analyzed using normative legal methods with secondary data consisting of primary and tertiary legal materials. The analysis nds that the legal consequences of the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-VIII/2010, among others, there is no distinction between the minimum range area for the concession area of mining business and the people mining area. The state position tendency through the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-VIII/2010 is considered more likely in favor of mining entrepreneurs. There is a judge’s inaccuracy in the decision regarding the word “people†which tends to point to the mining entrepreneurs, not the people miners. The state position in this decision is ambiguous, whether it stands for the people’s rights or the entrepreneurs’ rights. With the absence of the minimum range area requirement for mining business, it becomes more obscure of the difference between people mining and corporate mining, likewise the environmental impact.

Keywords: concession area of mining business; concession of people mining; area for people mining; unconventional stannary.

References

Buku

Asshiddiqie, J. (2004). Hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Yasrif Watampone.

Bachtiar. (2015). Problematika implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Bintang, S., & Dahlan. (2020). Pokok-pokok hukum ekonomi dan bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chalid, H. (2016). Urgensi dan upaya untuk implementasi mekanisme constitutional question melalui Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hamilton, A. (2008). Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi yang hidup. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Haryadi, D. (2018). Pengantar hukum pertambangan mineral dan batu bara. Pangkalpinang: UBB Press.

Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi dari negative legislature ke positive legislature. Jakarta: Konpress.

Palguna, I. D. G. (2008). Mahkamah Konstitusi, judicial review dan welfare state. Jakarta: Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Salim, H. S. (2012). Hukum pertambangan mineral dan batu bara Jakarta: Sinar Grafika.

Sarjita. (2005). Masalah pelaksanaan urusan pertanahan dalam era otonomi daerah. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.

Jurnal

Ali, M. M., et. al. (2015). Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitutional bersyarat serta memuat norma baru. Jurnal Konstitusi, 12(3), 631-662.

Faisal., et.al. (2020). Evaluasi perbaikan kebijakan penegakan hukum pertambangan perspektif genealogi hukum dan kuasa di Kabupaten Bangka Selatan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3), 482-494. doi:10.24843/JMHU.2020.v09.i03.p02.

Is, M. S. (2020, Desember). Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3), 311-327.

Lailam, T. (2018). Penataan kelembagaan pengujian norma hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206-230. https://doi.org/10.31078/jk15110.

Maulidi, M. A. (2017). Problematika hukum implementasi putusan nal dan mengikat Mahkamah Konstitusi perspektif negara hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 535–557. https://doi.org/10.20885/ iustum.vol24.iss4.art2.

Maulidi, M. A. (2019, Juni). Menyoal kekuatan eksekutorial putusan nal dan mengikat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 16(2), 339-362. https://doi.org/10.31078/jk1627.

Rahayu, D. P. (2012). Budaya hukum penambang timah inkonvensional (TI) terhadap mekanisme perizinan berdasar Perda Pengelolaan Pertambangan Umum di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masalah- Masalah Hukum, 41(4), 493-504.

Rahayu, D. P., et.al. (2018). Institutional territory on folk mining in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175 012186. https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012186.

________________. (2020). Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat dalam Kebijakan Daerah. Kertha Patrika, 42(3), 258 - 274. doi:10.24843/KP.2020.v42.i03.p03.

Ramdan, A. (2014). Problematika legal standing putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 737- 758.

Salinding, M. B. (2019, Maret). Prinsip hukum pertambangan mineral dan batu bara yang berpihak kepada masyarakat hukum adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148-169.

Toelle, M. H. (2014). Kriminalisasi ditinjau dari perspektif teori hukum pidana (Criminal law theory). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 115-132. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i2.p115-132.

Sumber lainnya

Aprizal, C. (2020, Maret 4). Aktivitas tambang ilegal di pal 2 dekat pemukiman distop. Diakses dari https://wowbabel.com/2020/03/04/aktivitas-tambang-ilegal-di-pal-2-dekat-pemukiman-distop.

Nurhayati. (2020). Alexander Fransiscus minta Kapolda tuntaskan kasus kericuhan tambang TI di Desa Sijuk. Bangkapos.com. Diakses dari https://bangka.tribunnews.com/2019/12/02/alexander-fransiscus-minta- kapolda-tuntaskan-kasus-kericuhan-tambang-ti-di-desa-sijuk?page=2.

Putra, D. H. (2020, Januari 16). Video: Razia tambang timah di kolong PAM Merawang. Diakses dari https://wowbabel.com/2020/01/16/video-razia-tambang-timah-di-kolong-pam-merawang.

Safa’at, M. Ali. (2018). Kekuatan mengikat dan pelaksanaan putusan MK. Diakses dari http://www.safaat.lecture.ub.ac.id/ les/2014/03/Kekuatan-Mengikat-dan-Pelaksanaan-Putusan-MK.pdf.

Downloads

Additional Files

Published

2022-02-03

How to Cite

Rahayu, D. P., Prabowo, M. S., & Faisal, F. (2022). NEGARA: ANTARA PENGUSAHA TAMBANG DAN TAMBANG RAKYAT. Jurnal Yudisial, 14(2), 185–207. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.492

Citation Check