PENETAPAN NAFKAH ‘IDDAH MELALUI HAK EX OFFICIO BAGI ISTRI NUSYUZ
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.432Keywords:
‘iddah alimony, nusyuz (desertion), obligation as husband and wifeAbstract
ABSTRAK
Istri yang nusyuz terhadap suami atau tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai istri bagi suaminya, tidak berhak mendapatkan nafkah ‘iddah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 149 huruf b jo. Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam. Berbeda halnya dengan Putusan Nomor 6/Pdt.G2020/MS.Lsm yang memberikan nafkah ‘iddah bagi istri yang nusyuz. Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pemberian nafkah bagi istri nusyuz dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G2020/MS.Lsm, dan bagaimana konsekuensi yuridis terhadap dari Putusan Nomor 6/Pdt. G2020/MS.Lsm? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif terkait pemberian nafkah ‘iddah kepada istri nusyuz, dan menganalisis dalam perspektif yuridis terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisis terhadap persoalan dalam kajian ini, dengan menggunakan asas-asas hukum, norma, dan doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan pemberian nafkah ‘iddah dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G2020/MS.Lsm tidak tepat, karena dalam kasus tersebut nusyuz, sehingga gugur haknya memperoleh nafkah ‘iddah. Selain itu, bertentangan pula dengan Kompilasi Hukum Islam karena memberikan nafkah ‘iddah bagi istri nusyuz. Putusan tersebut tidak menguraikan pertimbangan membebankan nafkah ‘iddah terhadap suami secara sistematis dan logis. Konsekuensi yuridis dari putusan tersebut adalah dapat diajukan banding oleh suami. Bila tidak mengajukannya, maka putusan tersebut wajib dijalankan karena setiap putusan wajib dengan dianggap benar sesuai dengan prinsip res judicata pro veritate habetur.
Kata kunci: nafkah ‘iddah; nusyuz; kewajiban suami istri.
ABSTRACT
A nusyuz wife or a wife who doesn’t carry out her duties and obligations to her husband is not entitled to earn ‘iddah alimony. This is con rmed in Article 149 letter b jo. Article 152 of the Compilation of Islamic Law. It is contrary to the judge’s Decision Number 6/Pdt.G2020/MS.Lsm, which provides iddah alimony for the nusyuz wife. How is the juridical perspective to the alimony given to the nusyuz wife in the Decision Number 6/Pdt. G2020/MS.Lsm, and how is the juridical consequence from the Decision Number 6/Pdt.G2020/MS.Lsm? This study aims to analyze comprehensively regarding a distribution of ‘iddah alimony to the nusyuz wife, and to analyze the juridical perspective of the aforementioned decision. This study uses normative juridical research which aims to analyze the problems in this study by using legal principles, norms, and doctrines of legal science. The result of the study shows a giving of ‘iddah alimony on the Decision Number 6/Pdt.G2020/MS.Lsm is inappropriate, because of nusyuz, the wife’s rights to earn ‘iddah alimony has vanished. In addition, it also contradicts with the Compilation of Islamic Law by giving ‘iddah alimony to the nusyuz wife. The decision doesn’t decipher the systematic and logical consideration to stipulate that the husband must give ‘iddah alimony. The juridical consequence of the decision is it can be appealed by the husband. If he doesn’t appeal, accordingly the decision must be enforced because it is an obligation to perceive every decision as correct in accordance with res judicata pro veritate habetur principle.
Keywords: ‘iddah alimony; nusyuz (desertion); obligation as husband and wife.
References
Buku
Abdullah, E. A. (2017). Pembaharuan hukum perdata Islam praktik dan gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Al-Ghazali, I. (tt.). al Adab fid Din, Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali. Kairo: al-Maktabah at-Taufiqiyah.
Al-Hamdani, H. S. A. (2002). Risalah nikah. Salim, A. (Ed.). Jakarta: Pustaka Amani.
Al-Marbawi, M. I. (1995). Kamus al-Marbawi. Semarang: Al-Nasyr.
Al-Saldani, S. G. (2004). Nusyuz. Qadri, A. S. (Ed.). Cet. 6. Jakarta: Gema Insani Press.
Ali, Z. (2012). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
_____. (2014). Metode penelitian hukum. Cet. 5. Jakarta: Sinar Grafika.
Arto, A. M. (2017). Penemuan hukum Islam demi mewujudkan keadilan membangun sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asikin, Z. (2015). Hukum acara perdata di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Aulia, N. (2012). Kompilasi hukum Islam. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Azzam, A. R. M., & Hawwas, A. W. S. (2011). Fiqih munakahat (Khitbah, nikah dan talak). Jakarta: Amzah.
Bahri, Z. (1996). Kamus umum khusus bidang hukum dan politik. Bandung: Angkasa.
Bakhri, S. (2018). Dinamika hukum pembuktian dalam capaian keadilan. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Cet. 7. Jakarta: Sinar Grafika.
Karim, M. B. (2007). Keistimewaan nafkah suami dan kewajiban istri. Jakarta: Qultum Media.
Manan, A. (2008). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Cet. 3. Jakarta: Kencana.
Mansari, M. (2019). Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Banda Aceh: Bravo Darussalam.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hokum. Cet. 9. Jakarta: Prenada Media Group.
Mujahidin, A. (2008). Pembaharuan hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syar’iyah di Indonesia. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Munawwir, A. W. (2002). Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Cet. 20. Surabaya: Pustaka Progresif.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Rifa’i, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam persfektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, S. (1983). Fiqh as-sunnah. Jilid 2 Beirut: Daar al_Fikr.
Salim, A. M. K. (2007). Sahih fiqh as-wunnah wa adillatuhu wa taudih mazahib al-a’immah. Harahap, K. A. (Ed.). Cet. 1. Jakarta: Pustaka Azzam.
Simorangkir, J. C. T. (2007). Kamus hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. (1992). Kamus hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Syaifuddin, M., et.al. (2013). Hukum perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Zuhailiy, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Jurnal
Adonara, F. F. (2015, Juni). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 218-236.
AR, I., & Nasrullah (2017, Juli). Eksistensi hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak. Jurnal Samarah, 1(2), 459-478.
Harianti, H., Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Isteri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt. G/2020/Ms.Bna). Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1), 47-67.
Hidayat, M. (2014). Hukum perdata progresif: Perubahan dan kesinambungan penemuan hukum di bidang hukum perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 269-280.
Hikmatiar, E. (2016, Juni). Nafkah ‘iddah pada perkara cerai gugat. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 131-172.
Ihwanudin, N. (2016, Juli). Pemenuhan kewajiban pasca perceraian di pengadilan agama. Jurnal Aqlia, 10(1), 51-68.
Kurniawan, M. B. (2018, April). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41-53.
Manan, A. (2013). Penemuan hukum oleh hakim dalam praktik hukum acara di peradilan agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.
Mansari, M. (2019, Maret). Sensitivitas hakim dalam memberikan sensitivitas hakim terhadap perlindungan nafkah istri pasca perceraian. Jurnal Gender Equality, 5(1), 43-58.
Maulida, F. (2018, Juli-Desember). Nafkah ‘iddah akibat talak ba`in dalam perspektif keadilan gender (Analisis terhadap hukum perkawinan Indonesia). Jurnal Al-Hurriyah, 3(2), 113-129.
Nasution, M. S. A. (2015, Januari-Juni). Perspektif filsafat hukum Islam atas hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 63-80.
Rosmawati. (2018, September). Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena nusyuz istri (Studi kasus pada Putusan Perkara Nomor 0391/Pdt.G/2014/Pa.Bn dan 8/Pdt.G/2015/Pta.Bn). QIYAS Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 3(1), 1-10.
Sholihah, U. M. U. M. (2014, April). Kritik hukum Islam terhadap pendapat Imam Al-Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang nafkah bagi istri nusyuz. Asy-Syari‘ah, 16(1), 54-55.
Thariq, M. A. (2019, September). Hak ex officio hakim: Pertimbangan hukum hakim terhadap pembebanan nafkah ‘iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak verstek perspektif maqashid syariah (Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). SAKINA: Journal of Family Studies, 3(2), 1-12.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.