PENYELESAIAN KONFLIK PEWARISAN AKIBAT HIBAH BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.40Keywords:
konflik, harta warisan, anak luar kawin, hukum progresifAbstract
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 95/PDT.G/2008/PN.BKS menolak dan menghukum gugatan penggugat untuk membayar biaya perkara, dan memutuskan bahwa harta pewaris seluruhnya menjadi hak anak luar kawin tidak diakui karena hibah dari pewaris. Dari sisi penegakan hukum positif, hakim mendasarkan putusan hanya pada pembuktian tanpa menelusuri realitas dari akta hibah tersebut yang cacat hukum. Kajian penelitian putusan ini menggunakan teori hukum progresif dalam upaya mencari keadilan, dengan mengkaji permasalahan, serta bagaimana penyelesaian konflik pewarisan akibat hibah berdasarkan hukum progresif. Penelitian ini adalah penelitian socio-legal dengan pendekatan induktif yang berparadigma post-positivisme. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan mengutamakan kedalaman data dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dari penelitian ini, realita bahwa anak luar kawin tidak diakui dapat menguasai seluruh harta pewaris dengan hanya berdasarkan pada akta keterangan hibah, mestinya tidak terjadi. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya peradilan yang hanya menggunakan hukum formalisme semata, sebagai puncak kepastian hukumnya, sehingga tujuan manfaat dan keadilan belum terpenuhi. Pola hukum progresif berfondasi pada progresivitas manusia, bahwa manusia sebenarnya baik, penuh kasih sayang, saling tolong menolong, dan empati kepada sesama manusia. Berhukum yang benar adalah berhukum yang bertujuan demi tercapainya keadilan masyarakat.
Kata kunci: hibah, harta warisan, anak luar kawin tidak diakui, hukum progresif.
Â
ABSTRACT
Bekasi District Court Decision Number 95/PDT.G/2008/ PN.BKS objected the claim and give sanction to the plaintiff to pay court costs, and decided that all the assets of the testator became solely the possession or title of the child out of wedlock of no recognition owing to the grant of the testator. In terms of positive law enforcement, the judges based the ruling solely on proving without probing the legitimacy of the legally flawed grant deed. This analysis employed the theory of progressive laws in an effort to seek justice by studying the problems as well as the conflict settlement of the case of grant-based heir derived from progressive law. This is a socio-legal research study using inductive approach through the perspective of post-positivism. Qualitative research was conducted primarily by collecting references from the experts in the relevant field. From this research, it can be inferred that the granting of ownership to the entire inheritance to the child out of wedlock of no recognition based solely upon a Grant Deed should not have occurred. This indicates just how weak the judiciary is, barely imposing a mere formal law as the culmination of its legal certainty resulting in the unfulfilled objectives of law, those of the benefit and equity. The pattern of progressive law is based on the progression of humans that human beings are actually good, compassionate, mutually helpful to each other, and empathetic for their fellow human beings. Indeed the true law is aimed at achieving social justice.
Keywords: grant, inheritance, child out of wedlock of no recognition, progressive law.
References
Arief, B.N. (2001). Masalah penegakan hukum & kebijakan penanggulangan kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
_________. (2012). Mediasi Penal Penyelsaian Perkara Pidana di Luar pengadilan, Pustaka Magister Semarang.
Dominikus, R. (2013). Penyelesaian sengketa tanah adat dalam perspektif kearifan lokal pada masyarakat Ngadhu Bhaga, Kabupaten Ngada – NTT. Masalah-Masalah Hukum Jilid 42(3), 9.
Hartono, C.F.G.S. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Bandung: Alumni.
______________. (2011a). Mencari makna nilai-nilai falsafah di dalam Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Forum dialog nasional bidang hukum dan non hukum yang diselenggarakan oleh BPHN, Jakarta.
______________. (2011b). Beberapa pemikiran tentang pembangunan sistem hukum nasional Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (1972). Hukum dalam kerangka ilmuilmu sosial dan budaya. Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Hukum, 1, 23-24.
_________. (2003). Hukum responsif, perkumpulan untuk pembaruan hukum, berbasis masyarakat dan ekologis. Jakarta: HuMa.
_________. (2005a, April). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1).
_________. (2005b, Oktober). Pendekatan holistik terhadap hukum. Jurnal Hukum Progresif, 1(2).
_________. (2006, April). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 23-24.
_________. (2007, Oktober). Hukum progresif berdamai dengan alam. Jurnal Hukum Progresif, 3(2), 7.
_________. (2009). Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
_________. (2010). Mengajarkan keteraturan menemukan ketidakteraturan. Pidato mengakhiri jabatan sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang.
Rahayu, E.W.P. (2005). Pranata hukum sebuah telaah sosiologis. Semarang: PT Suryandaru Utama.
Samekto, F.X.A. (2012). Ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju postmodernisme. Bandar Lampung: Indepth Publishing.
Sidharta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum. Yogyakarta: Gentha Publishing.
Susila, S. (2013). Sekularisme sebagai penjahat sekaligus pendusta agama. Forum Pengkajian Pitulasan Banyumanik Semarang.
Suteki. (2004, Agustus 4). Kebijakan tidak menegakkan hukum (Non enforcement of law), demi pemuliaan keadilan substansif. Pidato Pengukuhan. Semarang.
Wignjosoebroto, S. (2012). Hukum yang tak kunjung tegak: Apa yang salah dengan kerja penegakan hukum di negeri ini? Dalam Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial RI.
Yusriyadi. (2004). Polisi dan aspek penegak hukum secara sosiologis. Jurnal Hukum Progresif, 4(1), halaman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.